Jakarta, FNN - Jajaran Polsek Batukliang Utara, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangkap terduga pengedar uang palsu (upal) inisial R (20) yang bertransaksi di warung kecamatan setempat.
"Terduga pelaku ini merupakan warga Desa Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat dan bekerja sebagai tukang servis HP," kata Kepala Polres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, melalui keterangan tertulisnya di Praya, NTB, Kamis.
Kasus peredaran uang palsu pada Ramadhan ini berawal ketika anggota Babinkamtibmas Desa Aik Bukak mendapat informasi dari warga yang berjualan di kios depan SDN Seganteng menerima uang palsu saat R membeli rokok dengan pecahan uang Rp20.000. Selanjutnya personel bergerak cepat dan menangkap R saat bersama temannya di suatu berugak sawah di Dusun Seganteng Bat, Desa Aik Bukak. "Dari hasil interogasi awal R mengaku mendapatkan uang palsu itu melalui media sosial Facebook," katanya.
Uang palsu itu didapatkan R dengan cara dipesan dan dikirim melalui jasa pengiriman barang, setelah pesanannya sampai diambil sendiri R di kantor J&T Bujak Desa Mantang. Selanjutnya, R memakai uang palsu itu di beberapa titik lokasi di Kabupaten Lombok Tengah tepatnya di Pancor Dao, Kembang Kerang, Aik Darek, Sengkol, Perempatan Mantang, Selebung, Otak Dese dan Desa Bagu.
"Barang bukti yang disita sebanyak dua pecahan uang Rp50.000, yang diduga palsu. Kasus ini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan pelaku lainnya," katanya.
Atas kejadian itu, Polres Lombok Tengah juga mengimbau kepada masyarakat tetap waspada dan berhati-hati ketika ada orang yang tidak dikenal dan berbelanja di warung atau toko nya.
"Ketika ada yang belanja, uang yang digunakan pembeli itu harus diperhatikan lebih teliti," katanya. (Ida/ANTARA)
Polisi Menangkap Terduga Pengedar Uang Palsu
Ilustrasi uang palsu
282