Polisi Mengungkap Praktik Pengoplosan Madu Lebah Hutan di Palembang

Kedua pelaku kasus dugaan pengoplosan madu hutan diamankan aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. (Sumber: ANTARA)

Sumatera Selatan, FNN - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Polda Sumatera Selatan mengungkap praktik pengoplosan madu lebah hutan yang telah meresahkan masyarakat di kota ini sekitar delapan bulan terakhir.

Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di Palembang, Sabtu, mengatakan praktik pengoplosan madu tersebut terungkap setelah personelnya berhasil menangap dua orang pelaku.

Kedua pelaku yang ditangkap kepolisian itu berinisial HF (33) dan Phr (45), warga Lorong Kemang, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

“Mereka ditangkap personel satreskrim saat tengah mengoplos madu di sebuah gudang di Lorong Kemang, Kelurahan 32 Ilir, Kamis (19/5) siang,” kata dia.

Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari pelaporan masyarakat yang tertipu sebab secara sepintas produk madu yang dibuat pelaku itu terbilang hampir mirip dengan produk olahan madu lebah hutan sialang asli.

Namun, polisi menemukan komposisi salah satu bahan baku madu itu dioplos tersangka menggunakan air Carboxymethyl Cellulose (CMC) yang umum bisa digunakan untuk kebutuhan makanan hingga non-makanan seperti pengental cat.

“Pelaku mencampur madu asli dengan air CMC, gula pasir sitrun (zat asam) susu bubuk dan air sebanyak 15 liter per 50 kilogram,” kata dia. Produk madu oplosan itu juga diedarkan pelaku hingga ke Provinsi Jambi.

“Berdasarkan keterangan pelaku bisa meraup keuntungan hingga senilai Rp5 juta dari madu oplosan itu,” katanya pula.

Dari tangan pelaku, polisi turut serta mengamankan barang bukti berupa delapan jeriken madu oplosan siap edar seberat 25 kilogram, satu ember plastik berisikan madu hitam manis, satu ember plastik berisikan madu hitam pahit, 5 kilogram gula pasir, satu biang susu, satu bungkus tepung tapioka, satu bungkus bahan baku pengental makanan.

Atas perbuatannya para pelaku diduga melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf D dan atau huruf I UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Sof/ANTARA)

288

Related Post