Politisi Gerindra Minta Jokowi Bebaskan Habib Rizieq, Munarman, dan Aktivis Islam Lainnya

Ferry Julaintono, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra

Jakarta, FNN – Wakil Ketua Umuim Partai Gerindra yang juga Sekjen Syarikat Islam, Ferry Juliantono mendesak Presiden Jokowi untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab, Munarman, Edy Mulyadi, dan aktivis Islam lainnya yang saat ini ditahan.

Menurutnya, orang-orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena masalah yang sengaja dicari-cari.

"Kita lihat bahwa penahanan Habib Rizieq Shihab, terus Munarman, sahabat saya, kemudian misalkan Edy Mulyadi dan beberapa aktivis Islam yang ditahan, dipenjarakan, itu sebenarnya disebabkan oleh  masalah-masalah yang kalau dicari-cari ada aja gitu loh," tutur Ferry Juliantono kepada wartawan senior FNN, Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Rabu, 11 Mei 2022.

Ferry yang aktif menjadi koordinator Desk Anti Islamophobia Syarikat Islam menyampaikan hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab dan Munarman cenderung dilatarbelakangi Islamofobia.

“Dalam kasus Habib Rizieq Shihab dan Munarman, serta aktivis Islam lainnya menurut pendapat saya terlalu dipaksakan dan cenderung dilatarbelakangi dengan islamofobia,” kata Ferry.

Ferry menyarankan kepada presiden untuk menggunakan semua hak yang melekat di kekuasaan, apakah itu abolisi, grasi, amnesti, atau dibebaskan dari semua konsekuensi atau akibat dari tuduhan-tuduhan yang semula disangkakan kepada mereka.

Sebagai informasi aturan mengenai amnesti sudah diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945. Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada orang yang melakukan tindak pidana.

Sementara abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Presiden harus mempertimbangakan pertimbangan dari DPR saat memberikan abolisi.

Habib Rizieq Shihab, mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI), divonis pidana selama 4 tahun terkait kasus hasil swab di RS Ummi, Bogor. Sedangkan eks Sekertaris Umum FPI Munarman divonis tiga tahun penjara terkait tindak pidana terorisme pada April lalu.

"Masa sih bikin resepsi terus menjadi dikenai hukuman? Terus Munarman di persidangan sudah tidak terbukti, kemudian Edi Mulyadi yang terbaru," ucap Ferry menambahkan.

Oleh karena itu Ferry  menilai bahwa penangkapan Habib Rizieq Shihab hingga Munarman merupakan hal yang politis.

"Inilah dasar-dasar itu yang menurut saya kurang bisa dianggap sebagai sesuatu yang inilah, itu politislah, tapi politisnya ini dilatarbelakangi dengan islamofobia," kata Ferry Juliantono.

Ferry mengaku sudah bertemu dengan Kapolri untuk menyampaikan bahwa perlu ada penyamaan persepsi ini tentang semangat baru anti Islamofobia ini. Pertemuannya dengan Listyo Sigit Prabowo dilakukan agar bisa menyamakan persepsi tentang terorisme, fundamentalisme, radikalisme, dan lainnya yang seringkali digunakan untuk menahan aktivis-aktivis Islam, ulama, dan lain sebagainya.

"Tapi bungkusnya itu kurang bisa jadi alasan yang cukup kuat itu, jadi diada-adakan, alasannya pun juga kurang kuat menurut saya," ucapnya.

Ferry menyarankan pemerintah berhentilah memusuhi umat Islam, bahwa sebenarnya saat ini di tengah situasi bangsa yang sedang dalam kesulitan ekonomi, sosial, dan sebagainya, pemerintah perlu untuk mengedepankan persatuan bangsa yang jadi prioritas kita semuanya.

Ferry mengatakan bahwa hal itu yang mendorong pihaknya untuk mengirim surat kepada  Jokowi agar membebaskan orang-orang tersebut.

"Jadi sudahlah nggak penting lah menurut saya, jadi menurut saya surat ini kita buat resmi kepada pemerintah, Presiden dalam hal ini, supaya membebaskan lah," ucapnya.

Ferry mengaku proses itu saat ini sedang dipersiapkan. “Sudah hampir rampung, kemudian di internal desk anti islamofobia ini kita sedang sempurnakan tapi bersama dengan pembuatan surat ini kepada presiden kita sedang juga merancang satu, namanya kita sebut eksaminasi publik," tutur Ferry.

Dia menuturkan bahwa dalam eksaminasi publik, akan diundang para pakar dan ahli yang sudah bersedia untuk hadir.

"Jadi kita akan undang para pakar, para ahli yang sudah berkenan, bersedia untuk terlibat dalam eksaminasi publik dalam kasus Habib Rizieq Shihab, Mjunarman, Edy Mulyadi, dan lain-lainnya. Itu Mas Usman Hamid sudah bersedia, terus Insyaallah Doktor Muzakir, dan beberapa ahli hukum tata negara dan hukum pidana internasional juga akan kita libatkan," kata Ferry.

Sedangkan terkait alasan mengapa pihaknya membela Habib Rizieq Shihab, dia mengatakan bahwa penangkapan mantan pimpinan Front Pembela Islam itu adalah politik.

"Memang dalam kasus Habib Rizieq Shihab, semua orang tahu ini politiklah, begitu beliau sampai di Jakarta dengan semua kontroversi dalam pengertian sudah dapat izin tapi karena ya nyambutnya banyak terus saya enggak tahu apa yang ada di pikiran pemerintah pada saat itu, terus mulai dicari-cari itu, kelihatan banget itu," pungkasnya. (ida, sws) 

400

Related Post