Politik Rondo Ucul: Akan Lahir Perppu Perpanjangan Masa Jabatan?
Ditengarai bentuk nego keluarkan Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945 asli, otomatis Pilpres 2024 akan ditunda, dengan alasan biaya Pilpres belum ada atau belum siap.
Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih
SUASANA gaduh, ribut tekanan ke negara harus segera kembali ke UUD 1945 asli, sebagai pertaubatan negara yang telah melenceng dan memberlakukan UUD 2002 dengan segala resiko kerusakan di mana-mana direspon balik berupa kompensasi nego politik Rondo Ucul minta perpanjangan masa jabatan.
Istilah politik rondo ucul dari peserta diskusi kajian politik Merah Putih yang kesal, judeg, karena rezim ini ngeyel-nya gak ampun mbelgedes-nya. Setiap menyelesaikan masalah akan lahir masalah baru, seperti rondo liar dengan pikiran liar, yang penting bisa menyalurkan nafsunya.
Info bahwa akan lahir Perppu perpanjangan masa jabatan presiden bukan omong kosong dan main-main.
Ditengarai bentuk nego keluarkan Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945 asli, otomatis Pilpres 2024 akan ditunda, dengan alasan biaya Pilpres belum ada atau belum siap.
Bak petir di siang hari “inilah tingkah Oligargi memainkan politik besinya, semua akibat perangkat penyelenggara negara sudah menjadi bebek lumpuh di ketiak Oligarki”.
Rentetan rekayasa ini diduga ada panduan politik dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebagai komandannya. Lembaga ini tidak terdengar suaranya memang dilarang menyanyampaikan semua gagasan dan pikirannya kepada publik.
Bersuaralah mantan Wakil Presiden Try Sutrisno bahwa negara harus kembali ke UUD 1945 asli dengan Dekrit terkoordinasi. Sampai sekarang masih teka- teki makna terkordinasi, mungkinkah sangat dekat dengan makna negosiasi?
Presiden dan MPR dapat mengeluarkan Dekrit dalam rangka menyelamatkan negara, jika keberadaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Perubahan atau hasil amandemen dan pelaksanaannya menjurus ke hal-hal yang dapat dan sangat membahayakan negara.
Tanpa harus ada embel-embel ada tambahan masa jabatan, dengan jiwa negarawan demi keselamatan bangsa dan negara:
- Presiden: dengan alasan negara dalam keadaan darurat keluarkan Dekrit kembali ke UUD 1945 asli dengan segala resikonya
- MPR: cabut sebuah amandemen yang dilakukan dengan segala resikonya.
Nekad lahirkan Perppu perpanjangan masa jabatan, apalagi ada klausul jabatan 3 (tiga) periode (jelas inkonstitusional) akan menciptakan chaos dan akan menciptakan krisis konstitutional. (*)