Polresta Jambi Tutup Bangku Taman di Ruang Publik Antisipasi Kerumunan
Jambi, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menutup sejumlah bangku taman di kawasan ruang publik yang biasa dijadikan tempat berkumpul warga guna mengantisipasi kerumunan menyusul naiknya total kasus aktif positif COVID-19 di kota itu yang mencapai 953 orang.
"Dalam rangka mengurangi kerumunan di Kota Jambi, Satuan Lalulintas Polresta Jambi memasang spanduk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di bangku taman sepanjang jalan Sumantri Brojonegoro, Sipin, Kota Jambi, sebagai tempat ruang publik," kata Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman, di Jambi, Rabu.
Ada 20 titik yang dipasang spanduk PPKM, agar masyarakat atau warga tidak berkumpul serta berkerumun. Penutupan tempat duduk dengan spanduk PPKM mulai diberlakukan karena mengingat terus meningkatnya kasus COVID-19.
"Untuk sementara kita kurangi kegiatan masyarakat yang tidak penting seperti duduk-duduk dan kumpul di ruang publik," kata Aulia.
Polresta Jambi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak nongkrong apalagi sudah memasuki jam malam. Selain mengurangi risiko COVID-19 juga mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan atau kriminalitas pada malam hari.
Satlantas Polresta Jambi akan memasang lagi spanduk PPKM di tempat publik atau keramaian lainnya seperti di kawasan Tugu Keris, Telanaipura serta yang biasa digunakan warga untuk nongkrong, kata Kompol Aulia Rahman.
Perkembangan kondisi terkini COVID-19 Kota Jambi jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sampai 22 Februari 2022 berjumlah 11.126 orang atau terjadi penambahan sebanyak 200 orang pasien kasus terkonfirmasi positif, dengan 9.828 orang dinyatakan sembuh atau penambahan 44 orang pasien yang dinyatakan sembuh pada kemarin dan total 345 orang pasien meninggal dunia.(sws)