Polresta Padang Razia Khusus Tindak Pengguna Knalpot Bising
Padang, FNN - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat menggelar razia khusus yang menyasar para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata, salah satunya knalpot bising.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Kompol Alfin menyebutkan razia khusus yang dimulai sejak Senin (17/1) tersebut dilaksanakan setiap hari dengan sistem berpindah-pindah lokasi.
"Razia ini digelar secara khusus untuk menindak pelanggaran kasat mata, dalam sehari kami buat tiga kali dengan pembagian waktu pagi, sore, dan malam," kata Alfin, di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan sasaran utama razia itu adalah pelanggaran kasat mata mulai dari knalpot bising, tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan tidak melengkapi alat-alat kendaraan.
Menurutnya sejak razia dilaksanakan pada Senin hingga saat ini pihaknya telah menindak sebanyak 52 pelanggar yang didominasi oleh kendaraan roda dua.
"Semua pelanggar dikenakan tilang, untuk kendaraan (knalpot bising) wajib diganti dengan knalpot standar agar bisa dikeluarkan dari Polresta Padang," katanya.
Alfin menjelaskan salah satu tujuan dari razia tersebut adalah merespon maraknya aksi balap-balap liar serta tawuran di kota setempat, terutama pada malam hari.
"Kami akan menindak tegas para pelanggar aturan lalu lintas ini, apalagi pelaku balap liar yang biasanya menggunakan knalpot bising. Ulah mereka membuat resah masyarakat," katanya.
Ia menegaskan razia tersebut akan digelar secara rutin ke depannya, namun demikian kepolisian tetap mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan saat berkendara.
"Patuhlah atas kesadaran diri sendiri, jangan karena takut dengan petugas. Aturan itu demi menjaga keamanan dan keselamatan masing-masing," jelasnya.
Pada bagian lain, Satlantas Polresta Padang juga menggelar kegiatan pengaturan khusus pada akhir pekan yaitu setiap Jumat malam dan Sabtu malam.
Pada malam tersebut personel kepolisian ditempatkan pada titik-titik keramaian untuk mengatur kelancaran arus lalu lintas. (sws)