Presiden Jokowi Menjual Tanah Air, DPR Kok Bungkam

Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

Di dunia sekarang ini proyek terbesar yang ada itu hanya satu, di Indonesia yang namanya Ibu Kota Negara Nusantara," ujar Jokowi saat memberikan sambutan pada Musyawarah Nasional Persatuan Real Estate Indonesia (REI) ke XVII Tahun 2023 di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

Presiden Jokowi kemudian mengungkapkan bahwa baru-baru ini sebanyak 34 ribu hektare lahan di IKN sudah bisa dibeli.

Mantan Wali Kota Solo ini kemudian memberikan penekanan bahwa tidak ada hal gratis di kawasan IKN.

Penjualan 34.000 hektar tanah air oleh Presiden Jokowi ini bukan hanya melanggar konstitusi tetapi sudah melanggar sumpah jabatan Presiden.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa," ujar Presiden Jokowi.

Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden dengan menjual 340.000 hektar tanah di IKN pada Asing adalah melanggar pembukaan UUD 1945 alinea ke IV ....Melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia .disini Presiden tidak melindungi Tanah Tumpah darah Indonesia malah menjualnya.

Melanggar Pasal 33 UUD 1945

Bunyi Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 adalah " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan ". 

Bunyi Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 adalah " Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945  menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Atas penjualan tanah seluas 340.000.hektar tersebut Presiden Jokowi melanggar pasal 33 ayat 1.ayat 2 dan ayat 3.

Atas penjualan tanah seluas 340.000 Presiden Jokowi telah melsnggar UU no5 th 1960 tetang pokok pokok agraria.

Lebih lanjut, UU No 5 Tahun 1960 adalah penegasan bahwa penguasaan dan pemanfaatan atas tanah, air, dan udara harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan kemakmuran bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur.

Hal tersebut sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

UU NO 5 TH 1960, Hak guna-usaha 

Pasal 28 

(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh 

Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. 

(2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman. 

(3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. 

Pasal 29 

(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. 

(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun. 

(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun. 

Pasal 30 

 (1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah : 

a. warganegara Indonesia; 

b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia .

Jadi jelas menurut UU No5 Th 1960 Presiden Jokowi telah melanggar UU no 5 th 1960 pasal 28 ayatv1,2,3 pasal 29 Ayat 1,2,3, pasal 30 Ayat 1.a,b,c.

Jadi HGU itu hanya diberikan pada warga negara Indonesia bukan negara Asing dan waktu HGU adalah 25 tahun bisa diperpanjang ke 2  35 tahun. Jadi bukan 190 tahun .

Atas dasar pelanggaran sumpah jabatan Presiden maka DPR wajib melakukan Hak Angket pada Presiden Jokowi. (*)

766

Related Post