PT Antam, Tebar Pesona di Atas Nelangsa Rakyat (Bagian Kedua)

By Kafil Yamin

Jakarta, FNN - Keberadaan gurandil dianggap melanggar pasal 158 Jo. Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU No 4 tahun 2009. Padahal, mereka berhimpun dalam koperasi penambang tradisional yang memiliki konsesi tambang legal.

Namun baik perusahaan mau pun pemerintah memperlakukan mereka seakan para penjarah. Bagi masyarakat setempat, undang-undang itu seakan-akan berbunyi: “Cadangan emas adalah milik pemerintah dan izin tambang hanya diberikan kepada perusahaan besar”.

Dan ketika Pemerintah mengeluarkian izin tambang kepada suatu perusahaan atas lokasi tertentu, mereka tak merasa perlu berkonsultasi dengan masyarakat setempat sebagai pewaris sah kekayaan alam yang ada di sana.

Mereka yang sudah terlanjur berprofesi sebagai gurandil sebaiknya mencari penghidupan lain. Dan untuk ini PT Antam memberikan kompensasi melalui dana Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau yang lazim disebut Corporate Social Responsibility [CSR].

Tapi menurut undang-undang, CSR bukan bantuan. Melainkan kewajiban perusahaan. Bahkan menurut kaidah bisnis mutakhir, CSR adalah bagian dari investasi.

Jadi, kalau suatu perusahaan benar-benar mengeluarkan dana CSR, itu tidak berarti perusahaan tersebut membantu masyarakat setempat. Apalagi pemanfaatan dana CSR sering disulap oleh orang-orang pintar dari perguruan tinggi menjadi proyek mereka.

Keberadaan penambang rakyat dirasakan sebagai ancaman, bukan sebagai mitra usaha. Dan cara-cara atau muslihat untuk menyingkirkan mereka seringkali tak mengindahkan niliai-nilai dan norma keindonesiaan.

“Dulu Brimob mengadakan latihan di wilayah tambang rakyat, tanpa meminta izin kami. Saya tanya kepada komandan Brimob mengapa memilih tempat kami. Mereka bilang diminta pihak Antam. Ini kan maksudnya jelas untuk menakut-nakuti para penambang tradisional,” kata Asep Hudri lagi.

‘Latihan’ ini diikuti dengan imbauan dari pihak perusahaan agar para gurandil beralih ke bidang usaha lain dan untuk itu pihak PT Antam akan me nyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan. Pihak pemerintah dan perusahaan menyebut langkah ini sebagai ‘penertiban’.

Seperti telah dijelaskan, bahwa pengalokasian dan pencairan dana tersebut adalah kewajiban menurut undang-undang.

Para penambang tradisional pun mengikuti imbauan itu. Tapi setelah mereka berhenti menambang tahun 2015, ternyata ‘bantuan’ dana yang dijanjikan tak kunjung datang. Mereka lantas mengadu ke Istana Negara mengenai sulitnya lapangan kerja danketidakadaan bantuan dana CSR seperti yang dijanjikan.

"Kami dari Desa Bantar Karet, Malasari dan Desa Cisarua tak menerima bantuan dana CSR, pelatihan ketrampilan dan usaha dari UPBE PT Antam Pongkor Tbk seperti yang dijanjikan ketika dilakukan penertiban," ujar Isep Firdaus, mantan gurandil dari Kampung Parigi, Desa Cisarua.

Janji bahwa sebagian gurandil dan warga setempat akan direkrut sebagai karyawan PT Antam juga tidak terbukti.

“Penertiban penambangan liar malah menambah pengangguran. Para orangtua tak bisa lagi membiayai sekolah anak-anaknya. Tak sedikit pasangan yang terpaksa bercerai. Bahkan kasus kejahatan makin meningkat,” kata Makmun Jawi, seorang mantan gurandil asal Bantar Karet .

Memperparah kesusahan masyarakat, seperti kesaksian Makmun, PT Antam Pongkor juga membuang limbah beracun ke dekat pemukiman warga, sehingga mencemari Sungai Bondongan dan air tanah warga.

"Karena pencemaran sungai dan air tanah oleh limbah ini, banyak warga Desa Bantar Karet terkena penyakit kulit. Tambah susah lagi karena di desa kami belum ada puskesmas," kata Makmun.

Kepala Humas PT Antam UPBE Pongkor, Agus Setiyono, menyanggah pernyataan para penambang tradisional itu. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan dana CSR yang dimaksud.

”Kami sudah membayar dana CSR sebesar Rp8 miliar tahun ini, seperti tahun-tahun sebelumnya. Di luar itu, setiap desa di Kecamatan Nanggung menerima Rp250 juta untuk penyelarasan,” kata Agus.

Mengapa penyaluran dana CSR itu tidak dirasakan oleh para mantan penambang tradisional, perlu penyelidikan lebih lanjut. Namun menurut Asep Hudri, keterlibatan orang-orang perguruan tinggi yang semula bertujuan ‘mendampingi’ masyarakat, sering mengaburkan penyaluran dana hak masyarakat tersebut.

“Mereka datang dengan program ini-itu untuk memberdayakan masyarakat. Kenyataannya, banyak program yang tidak jalan, dana CSR sudah mereka manfaatkan. Mereka lalu pergi begitu saja. Masyarakat makin susah,” katanya.

“Ini membuat buruk citra orang perguruan tinggi. Mulai banyak warga masyarakat melihat mereka sebagai pembohong,” kata Asep lagi.

Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat, adalah lokasi Unit Pertambangan Emas Pongkor milik PT Antam Tbk. Sejak uji coba produksi tahun 1997, tempat ini menjadi tujuan para pencari emas tradisional dari berbagai daerah. (Bersambung)

Penulis adalah Wartawan Senior

624

Related Post