Publik Dibuat Melongo, Inilah Kronologi Perubahan Skenario Kasus Kaisar Sambo hingga Rekonstruksi
Jakarta, FNN - Kronologi perjalanan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dari awal semakin meluas hingga terjeratnya Irjen Pol. Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi yang menjadi tersangka.
Belakangan ini di masyarakat nama Brigadir J, Bharada E dan Ferdy Sambo menjadi sorotan utama di media televisi maupun media online.
Hingga saat ini kasus tersebut belum usai dan semakin memanas, apalagi banyaknya ditemukan fakta baru dari kasus tersebut.
Kasus ini dimulai dari laporan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Jumat (8/7/2022) oleh Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir J di rumah dinas miliknya di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga.
Ferdy Sambo melaporkan hal ini sekitar pukul 17.20 WIB. Dia menyebutkan terjadi peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J, yang diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri daripada Ferdy Sambo.
"Ini adalah informasi awal yang disampaikan oleh Saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat diundang oleh Komisi III DPR untuk dimintai keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/8/2022).
Kemudian Sigit juga menjelaskan bahwa sekitar pukul 19.00 WIB, saksi-saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat itu, seperti Kuat Ma'ruf (sopir pribadi), Bripka Ricky Rizal (Bripka R), dan Bharada E dibawa ke kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri. Olah TKP pun juga telah dilaksanakan dan selesai sekitar pukul 19.40 WIB.
Dari peristiwa tersebut, dibuat dua laporan ke Polres Jakarta Selatan, yang pertama adalah laporan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E, lalu yang kedua adalah laporan oleh Putri Candrawathi yang terkait dengan adanya perbuatan pelecehan dsn ancaman kekerasan di Duren Tiga yang dilakukan oleh Brigadir J.
Dari laporan tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri dengan maksud untuk membuat berita acara pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Namun ternyata penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal Divisi Propam (Divpropam) Polri.
"Penyidik hanya diizinkan untuk mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri menjadi berita acara pemeriksaan,” ucap Listyo Sigit.
Perkembangan kasus tetap berjalan, namun banyak hal yang janggal ditemukan dalam penyelidikan TKP. Salah satunya adalah matinya CCTV disaat peristiwa terjadi, serta hilangnya _hard disk_ CCTV di TKP yang kemudian diketahui sudah diamankan sebelumnya oleh personel Divpropam Polri.
Dilanjutkan juga dengan adanya penyampaian hasil autopsi jenazah Brigadir J yang janggal, seperti ada sesuatu yang kurang dan seperti ditutupi.
Hal ini juga disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat melakukan konferensi pers terkait dengan peristiwa meninggalnya Brigadir J.
"Saat itu Karopenmas terkesan kurang menguasai materi karena mendapatkan bahan yang tidak utuh dan telah direkayasa oleh personel Divpropam Polri. Hal ini mengakibatkan publik semakin bertanya-tanya,” ujar Listyo Sigit.
Upaya Ferdy Sambo menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi, terbongkar.
Dari banyaknya kejanggalan yang ada, maka Kapolri membuat Tim Khusus Polri berdasarkan berdasarkan SPRIN Nomor SPRIN/5647/VII/HUK.12.1./2022 tanggal 12 Juli 2022. Tim ini bertugas untuk menyelesaikan kasus yang terjadi secara faktual, objektif, transparan dan akuntabel. Tidak hanya itu, investigasi ini juga melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk pengawasan, pengujian dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang terjadi di Duren Tiga.
Dari hasil autopsi ulang dan juga penyelidikan Timsus mendapatkan fakta bahwa adanya tekanan maupun intervensi yang dilakukan oleh Divpropam Polri kepada tim forensik saat autopsi pertama dilakukan. Sigit juga menjelaskan dari hasil interogasi didapatkan kejelasan tentang CCTV yang rusak dan hilangnya hard disk CCTV tersebut.
Kemudian, pada tanggal 3 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pada 4 Agustus 2022, adanya masuk laporan dari hasil pemeriksaan internal ditemukan adanya perbuatan personel-personel yang menghambat proses penyidikan. Didapati ada 25 personel yang tidak profesional dan menjadi obstruction of justice atau berusaha menghalangi proses penegakkan hukum saat penanganan TKP pertama.
Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka menyatakan adanya perubahan terkait yang Ia sampaikan sebelumnya. Hal ini dikarenakan pengakuan awal bahwa Ia dijanjikan oleh Ferdy Sambo untuk memberikan Surat Penghentian Perkara (SP3).
Kendati demikian, Bharada E tetap menjadi tersangka. Dan atas dasar tersebut Ia akan menjadi justice collaborator memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.
Pada 6 Agustus 2022, Bharada E menyampaikan pengakuannya secara tertulis dengan runtut mulai dari peristiwa di Magelang hingga peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
Dengan membubarkan Satgassus Merah Putih yang diketuai oleh Ferdy Sambo dan dibentuknya Timsus yang baru, dan hasil penyelidikan dan penyidikan ulang, didapatkan hasil bahwa kasus tembak-menembak itu hanyalah skenario buatan Sambo belaka.
Satgassus Polri merupakan lembaga nonstruktural Polri yang di Propam ini menangani penegakan aturan di internal Polri. Satgassus juga merupakan lintas bidang. Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.
Kapolri Listiyo Sigit mengumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (09/08/2022), bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir J. Sedangkan dirinya menembakkan beberapa peluru ke dinding agar seolah-olah terjadinya baku tembak.
Dalam momen tersebut Kapolri juga mengumumkan penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka R dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo mengakui bahwa Ia memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dan membuat skenario serta merekayasa seolah-olah ini adalah peristiwa tembak-menembak. Dari hasil ini, Kapolri menyatakan bahwa adanya peristiwa pelecehan yang mengakibatkan tembak-menembak adalah tidak benar.
Berdasarkan pernyataan Kapolri pada Rabu (24/8/2022), motif peristiwa terkait dengan kesusilaan masih belum dapat dibuktikan apakah pelecehan atau perselingkuhan. Pihaknya baru dapat memastikan motif setelah pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam melanggar kode etik profesi Polri dalam sidang yang digelar di Transnational Crime Center (TNCC).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, "Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggaran FS dinyatakan bersalah." Jumat (26/8/2022)
"FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) diputuskan," tambahnya.
Jumat, 19 Agustus 2022, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri diduga juga ikut terlibat dalam pertemuan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Meski demikian, pada awal penetapannya sebagai tersangka, Putri tidak langsung ditahan karena kondisi dari istri Sambo itu disebut sedang sakit. Namun hingga kini belum juga ditahan kendati kondisinya sudah membaik dan dinyatakan sehat. Bahkan saat rekonstruksi kasus di Duren Tiga, Putri terlihat tidak mengenakan baju tahanan.
Timsus Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan dilaksanakan pada Selasa (30/8/2022) dengan menghadirkan kelima tersangka.
Rekonstruksi pada Selasa kemarin dilakukan di dua rumah Ferdy Sambo. Rekonstruksi TKP pertama pada rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga. Lalu lokasi rekonstruksi TKP kedua berada di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Kelima tersangka dihadirkan dalam reka adegan kasus penembakan ini. Kelima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi. Para tersangka terancam dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukum mati juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (Fik)