Realitas Pornografi
Oleh Muhammad Chirzin *)
Viral Ganjar berujar. “Saya suka nonton video porno.” Di samping sebagai Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga sudah dideklarasikan oleh PDI-P menjadi Calon Presiden dalam Pilpres 2024. Muncul pertanyaan, apakah pencapresan Ganjar oleh PDIP meningkatkan elektabilitasnya dalam Pilpres 2024?
Hasil polling Indonesia Lawyers Club (ILC) terbaru 21 April 2023 #Seandainya Pilpres Diadakan Saat ini, Siapa Pilihan Anda? — Prabowo Subianto 8%; Ganjar Pranowo 18%; Anies Baswedan 59%; Airlangga Hartarto 15%.
Pertanyaan ikutannya, apakah peningkatan dan/atau penurunan elektabilitas Ganjar berkorelasi dengan statusnya sebagai penyuka video porno?
Viral tulisan @DokterTifa: Bener-bener ya partai itu. Umumkan Capres seorang penggemar film porno tepat di tgl 1 Syawal 1444 H. Hari Lebaran. Hampir 78 tahun bangsa ini merdeka, koq ada penyuka film porno dipilih sebagai CAPRES? Sudah segitu mesum kah negeri ini??
Pornografi telah menjadi hal yang sangat umum, karena sangat mudah diakses oleh semua kalangan usia. Pemerintah telah melahirkan Undang-Undang No. 44, Tahun 2008 tentang Pornografi, tetapi penyebaran materi pornografi yang sangat bebas di masyarakat tetap mengkhawatirkan para guru dan orangtua.
Penelitian Komisi Nasional Perlindungan Anak, tahun 2007, pada 4500 remaja di 12 kota besar di Indonesia mengungkapkan bahwa 97 persen remaja tersebut pernah menonton film porno. Penelitian lain menyebutkan bahwa 83,3 persen remaja SMP salah satu kota besar di Kalimantan telah terpapar pornografi. Hasil penelitian di kota lain menunjukkan bahwa 96,8 persen siswa telah terpapar materi pornografi. Penelitian Kementrian Sosial menunjukkan, 41 persen kekerasan seksual terjadi karena terpapar pornografi.
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Pornografi adalah segala sesuatu dalam bentuk gambar, tulisan, kata-kata, dan gerak tubuh yang mengarah pada kecabulan yang dibuat untuk merangsang seksualitas.
Pornografi membuat fantasi pembaca mengarah pada daerah kelamin dan menyebabkan syahwat berkobar. Seseorang yang kecanduan menonton pornografi mengalami kerusakan sel-sel otak bagian depan yang fungsinya sebagai pusat decision making dan analisis. Konsumen pornografi cenderung mengalami efek kecanduan. Seseorang yang menyukai pornografi akan terus mencari hal baru atau materi baru dalam pornografi, dan mengalami efek peningkatan kebutuhan, hingga berpotensi melakukan seks bebas.
PMO (Pornografi, Masturbasi, dan Orgasme) adalah sebuah kegiatan memuaskan diri sendiri. Meskipun masing-masing memiliki arti dan efek yang berbeda pada tubuh dan pikiran manusia, ketiga hal tersebut seringkali terkait satu sama lain dalam hubungan seksual manusia. Pornografi, masturbasi, dan orgasme merupakan bagian dari kehidupan seksual manusia. Seperti hal-hal lain dalam kehidupan, ketiga hal tersebut dapat memiliki dampak positif dan negatif pada kesehatan fisik dan mental seseorang.
Pornografi bisa memengaruhi otak seseorang dalam sekejap. Bahkan saat anak baru satu kali melihat gambar maupun video porno, otak akan merekam apa yang dilihatnya. Dampak pornografi sangat besar pada otak yang mengkonsumsinya. Bahkan dampak kecanduan pornografi bagi otak lebih besar dibandingkan dengan kecanduan narkoba maupun rokok.
Pornografi menimbulkan rasa ingin tahu dan kecanduan, sama seperti rokok maupun narkoba. Bagi yang sudah kecanduan, akan sangat sulit untuk lepas dari candu pornografi ini. Selain itu pornografi dapat merusak kondisi kejiwaan seseorang.
Menurut Ahli Bedah Otak dari AS, Dr. Donald Hilton Jr, pornografi merupakan penyakit, karena mengubah struktur dan fungsi otak, merusak otak. Terjadi perubahan fisiologis ketika seseorang memasukkan gambar-gambar pornografi lewat mata ke otaknya. Bila kecanduan narkoba mampu merusak tiga bagian otak, maka penggunaan materi pornografi yang berketerusan (kecanduan) mampu merusak lima bagian otak!
Dr. Mark Kastelmen penulis buku The Drugs of The Millenium menamai pornografi sebagai visual crack cocain (narkoba lewat mata). Bagian otak paling dirusak adalah pre frontal cortex (PFC) yang membuat seseorang sulit membuat perencanaan, mengendalikan hawa nafsu, dan emosi, serta mengambil keputusan dan berbagai peran eksekutif otak sebagai pengendali impuls-impuls.
Beberapa alasan pornografi lebih bahaya dari narkoba. Pertama, mayoritas pemakai narkoba mengenalnya dari orang-orang dekatnya dan pergaulan yang tak beres, tapi seorang anak bisa mengenal pornografi tanpa harus mendapat dorongan dari orang lain. Kedua, biaya mengonsumsi pornografi jauh lebih murah daripada mengonsumsi narkoba. Ketiga, mengakses pornografi lebih mudah daripada mengakses narkoba. Keempat, mengonsumsi pornografi relatif aman dari jamahan tangan aparat keamanan. Kelima, sanksi hukum bagi pelaku pornografi, apakah dia pembuat, pelaku, penyebar, dsb, tidak seberat pelaku narkoba.
Nonton film porno membuat aura jadi gelap. Pornografi menjerumuskan generasi bangsa ini ke jurang kehancuran. Bagaimana dengan Capres yang suka nonton video porno?
*) Prof. Dr. H. Muhammad Chirzin, M.Ag., Guru Besar Tafsir Al-Quran UIN Sunan Kallijaga Yogyakarta, Dosen S3 Prodi Psikologi Pendidikan Islam UMY, dan Dosen Studi Kitab Tafsir UAD, Ketua Umum MUI dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Yogyakarta, Anggota Tim Penyusun Tafsir Al-Quran Tematik, dan Tim Revisi Terjemah Al-Quran Kemenag RI, penulis e-book 365 Kearifan dari Sokratres Hingga Soekarno, dan 60-an buku lainnya.