Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua, Pengacara Kamaruddin Diusir Dirtipidum.
Jakarta, FNN - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak turut hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di dua kediaman Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga dan Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/22).
Namun pihaknya tidak diizinkan untuk masuk ke lokasi rekonstruksi untuk ikut menyaksikan reka ulang adegan pembunuhan kliennya sendiri.
Kamaruddin Simanjuntak, menyampaikan rasa kecewanya karena tak diizinkan hadir, padahal ia datang sejak pagi dan menunggu, namum ia harus pulang karena tak diizinkan mengikuti rekonstruksi.
“Kami sudah di sini menunggu sedemikian rupa, tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri tanpa alasan, kami tidak boleh ada di dalam hanya boleh di luar saja,” kata Kamaruddin kepada awak media yang hadir di lokasi.
Kamaruddin mengatakan yang boleh mengikuti rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya.
“Jadi ini bagi kami ini suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, kami seperti dimusuhi,” sambungya.
Menurutnya daripada pihaknya dimusuhi, lebih baik pulang karena tidak ada gunanya.
“Jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam kami juga tidak tahu, daripada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya mending kami pulang," tambah Kamaruddin.
Kamaruddin menyayangkan sikap tersebut, karena kehadiran pengacara korban merupakan wujud transparansi.
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan akan melaporkan tindakan tak diizinkannya mengadiri rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yoshua ke Presiden. (Lia)