Pindah Ibukota, “Agenda Menggadaikan Kedaulatan Negara”

By Marwan Batubara

Jakarta FNN – Kamis (09/04). Di tengah semakin beratnya beban hidup rakyat akibat pandemi Covid-19 dan kondisi keuangan negara yang semakin terbebani utang menggunung. Akhir Maret 2020 lalu Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) menyatakan bahwa ambisi Jokowi untuk memindahkan Ibukota Negara akan tetap diteruskan (24/3/2020).

Dikatakan Luhut, tim dari Kemenko Marves bersama Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan masih terus melakukan koordinasi. Koordinasi juga dilakukan dengan berbagai calon investor dan mitra untuk pengembangan Ibukota Negara.

Sejalan dengan LBP, Presiden Jokowi pun ingin mewujudkan “ambisi” memindahkan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Target Jokowi terealisasi sebelum masa jabatan kedua berakhir di 2024.

Mimpi ini akan direalisasikan karena telah didukung oleh DPR. Mayoritas partai politik dan sejumlah pakar dan akademisi mendukung dengan berbagai alasan yang sumir. Jokowi tak merasa perlu membuat kajian kelayakan komprehensif. Tidak peduli juga dengan mayoritas rakyat yang menolak.

Ambisi pemindahan Ibukota Negara yang dipromosikan sebagai economic deriver untuk pertumbuhan ekonomi, merupakan program yang memberatkan keuangan negara. Tidak pro pemerataan, dan tidak prioritas. Tidak didukung dengan kajian dan pertimbangan objektif.

Kebijakan ini akan menambah beban utang negara. Sangat berpotensi moral hazard. Apalagi jika melihat kondisi ekonomi rakyat dan keuangan negara yang semakin morat-marit akibat pandemi Covid-19. Karena itu, program pemindahan Ibukota Negara memang harus segera dibatalkan.

Beban Utang Meningkat Tajam

Sikap ambisius Jokowi memindahkan Ibukota Negara telah terefleksi dalam penetapan APBN 2020 pada 24 September 2019 lalu. Meskipun masih dalam tahap kajian, dan belum memiliki landasan hukum berbentuk undang-undang, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 2 triliun untuk pemindahan Ibukota Negara.

Anggaran Rp 2 triliun tersebut tersebar dalam anggaran di sejumlah kementrian. Sikap arogan dan menabrak aturan ini diambil pemerintah di tengah defisit APBN yang semakin besar. Sehingga beban utang negara dalam APBN akan semakin berat dari tahun ke tahun.

Dalam bulan Februari 2020 pemerintah menambah utang sebesar Rp 130,63 triliun terhadap total utang yang sebelumnya telah mencapai Rp 4.817,55 triliun. Selama sekitar lima tahun berkuasa, Jokowi telah meningkatkan utang negara dari Rp 2.600 triliun pada Desember 2014 menjadi Rp 4.948,18 triliun akhir Februari 2020. Jokowi menambah utang baru sebesar Rp 2.348 triliun, meningkat sekitar 90%.

Akibat pandemi Coivd-19, pemerintah menerbitkan Perppu No.1/2020. Isinya mengenai relaksasi batas defisit APBN, dari 3% menjadi 5%. Masa berlaku defisit ini untuk tiga tahun ke depan. Selain itu, Perppu ini juga menambah alokasi belanja Rp 405 triliun . Menurut Menkeu Sri Mulyani sebagian didanai dari Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana BLU, realokasi penyertaan modal negara, dan utang (1/4/2020).

Menkeu tidak menyebut tentang adanya realokasi dan pengurangan atau penghapusan anggaran yang tidak prioritas, seperti anggaran untuk Ibukota Negara. Dengan demikian, sebagian besar anggaran untuk tambahan belanja Rp 405 triliun tersebut akan ditutup dengan utang baru. Artinya, proyek mercu suar Ibukota Negara akan dilanjutkan. Utang negara yang sudah sangat besar itu semakin meningkat akibat wabah korona, dan akan diperparah oleh ambisi Presiden Jokowi memindahkan Ibukota Negara.

Kemiskinan dan Gini Ratio Tinggi

Dalam laporan keuangan pemerintah, disebutkan realisasi pembayaran bunga utang pada 2019 mencapai Rp 275,5 triliun. Sedangkan untuk tahun 2020 ini, anggaran pembayaran bunga utang adalah 295 triliun. Jika ditambah dengan pembayaran pokok utang Rp351 trilliun, maka total pokok dan bunga utang yang harus dibayarkan dalam APBN 2020 adalah Rp 646 Trilliun.

Alokasi anggaran untuk pembayaran bunga dan pokok utang itu, jauh di atas anggaran untuk Program Perlindungan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan, termasuk subsidi yang hanya Rp 372,5 triliun.

Pembangunan Ibukota Negara sesuai konsep awal adalah menjadikan economic driver atau sebagai penggerak ekonomi melalui urban development. Yang menjadi pertimbangan utama adalah aspek ekonomi, tanpa mempertimbangkan aspek-aspek sosial, politik, lingkungan, budaya, dan hankam secara seimbang. Faktanya, kajian komprehensif guna menganalisis berbagai aspek tersebut belum dilakukan pemerintah. Apalagi jika berharap akan adanya keterlibatan berbagai stake holders yang relevan.

Ditinjau dari aspek sosial-politik, pengentasan kemiskinan dan pemerataan Indonesia bagian timur dengan barat, justru jauh lebih efisien dan efektif. Apalagi jika dilakukan melalui intensifikasi dan konsistensi pengembangan pusat-pusat pertumbuhan, industri (khusus) dan produksi yang tersebar di berbagai daerah.

Kemiskinan yang merata di seluruh daerah akan dapat dientaskan melalui pembangunan sentra-sentra industri dan produksi yang relevan bagi tiap daerah. Pengentasan kemiskinan tidak akan efektif dan efisien dengan pemindahan Ibukota Negara yang titik beratnya hanya pada aspek ekonomi, dan sejak awal tidak dimaksudkan pula menjadi kota industri dan pusat produksi.

Populasi masyarakat miskin di Indonesia masih tinggi. Ini terlihat pada tingkat kemiskinan sekitar 10%. Tingkat ketimpangan kaya-miskin nasional pun masih lebar dengan Gini Ratio sekitar 0,39. Dengan kondisi gagal panen akhir-akhir ini, ditambah pula dengan kehidupan ekonomi yang memburuk akibat wabah Covid-19, maka sangat jelas bahwa tingkat kemiskinan, dan gap kaya-miskin akan meningkat. Jokowi dan LBP masih tetap ngotot untuk membangun IKN baru tanpa peduli nasib rakyat miskin.

Mayoritas Beban Ditanggung APBN

Menurut pemerintah, pemindahan Ibukota Negara dimaksudkan untuk mewujudkan visi Indonesia sentris, melalui pembangunan yang merata. Adanya penciptaan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Anggaran pemindahan Ibukota Negara sekitar Rp 466 triliun yang berasal APBN, swasta dan swasta/BUMN dalam skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merinci anggaran pemindahan Ibukota Negara dengan skema pembiayaan sbb:

Pertama, melalui APBN. Porsinya 19,2% atau Rp 89,472 triliun. Dana ini untuk membangun infrastruktur pelayanan dasar. Juga untuk pembangunan Istana negara dan bangunan strategis TNI/Polri, rumah dinas PNS,TNI dan Polri. Selain itu, untuk pengadaan lahan, ruang terbuka hijau dan Pangkalan Militer.

Kedua, melalui swasta. Porsinya 26,2% atau Rp 122,092 triliun. Dana ini untuk membangun perumahan umum, Perguruan Tinggi, peningkatan bandara, pelabuhan, dan jalan tol. Juga untuk sarana kesehatan, mall, dan Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE).

Ketiga, melalui KPBU. Porsinya 54,6% atau Rp 254,436 triliun. Ini untuk membangun gedung-gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Juga untuk membangun infrastruktur selain yang tercakup di APBN. Seklain itu, untuk sarana pendidikan dan kesehatan, museum dan lembaga permasyarakatan serta Sarana penunjang lainnya.

Rencana pemindahan Ibukota Negara yang diklaim hanya menggunakan APBN sebesar Rp 89,472 triliun tersebut, hanya taktik supaya terlihat rendah. Namun mengandung unsur manipulasi.

Pertama, menurut Pasal 5 Perpres No.38/2015 tentang KPBU, sarana yang boleh dikerjasamakan sesuai skema KPBU adalah sarana ekonomi dan sosial. Karena itu, sarana gedung eksekutif, legislatif dan yudikatif jelas tidak termasuk sarana yang didanai swasta melalui skema KPBU, tetapi harus didanai negara melalui APBN.

Kedua, meskipun sarana dan gedung-gedung tersebut dikerjasamakan dengan swasta melalui skema KPBU, pada akhirnya pemerintah perlu membayar biaya sewa dalam bentuk biaya operasi setiap kementrian dan lembaga yang memanfaatkan sarana tersebut.

Akhirnya, tetap saja negara melalui APBN lah yang harus membayar biaya sewa/operasi sarana tersebut. Bahkan jumlahnya pun pasti lebih besar karena di dalam skema KBPU terkandung unsur keuntungan swasta yang harus dibayar, dibanding jika sarana dibangun pemerintah sendiri.

Ketiga, biaya sebesar Rp 466 triliun itu hanya memperhitungkan pembangunan sarana. Padahal dengan pindah Ibukota Negara, sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat yang saat ini berjumlah 1,4 juta orang juga harus pindah. Jokowi memastikan bahwa seluruh ASN di pemerintah pusat akan pindah ke ibu kota baru pada 2024 (27/1/2020). Seandainya pun ASN yang ikut pindah hanya sekitar 200.000 orang, maka akan dibutuhkan juga biaya sekitar Rp 5 hingga Rp 7 triliun lagi.

Dominasi Swasta Atau Asing

Secara keseluruhan, biaya yang akan ditanggung APBN karena pindahnya Ibukota Negara akan sangat besar, dan berlangsung bertahun-tahun. Namun terlepas dari beban APBN yang berat tersebut, pihak swasta akan sangat dominan untuk membangun Ibukota Negara baru ini. Penggunaan skema KPBU yang menggunakan dana swasta hingga Rp 254 triliun, ditambah swasta murni Rp 122 triliun, akan menjadikan kantor-kantor Ibukota Negara sebagai proyek bisnis yang sangat menguntungkan bagi swasta atau asing. Dalam hal ini, perburuan untung besar oleh oligarki penguasa-pengusaha lah yang tampak menjadi motif utama ambisa Jokowi memindahkan Ibukota Negara.

Padahal, seluruh sarana terkait penyelenggaraan negara, terutama kantor-kantor eksekutif, legislatif dan yudikatif, berikut sarana penunjangnya, sesuai konstitusi haruslah dibangun pemerintah. Karena motif bisnis di satu sisi dan sikap defensif atas gugatan beban APBN yang besar di sisi lain, maka Jokowi tetap memaksakan diri. Karena motif bisnis pulalah maka proyek ini dengan sangat arogan dijalankan oleh oligarki penguasa-pengusaha melalui pendekatan konspiratif, sistemik dan otoriter.

Negara akan membayar keuntungan bisnis swasta atau asing yang membangun berbagai sarana dalam jumlah sangat besar pada tahun-tahun mendatang. Lebih ironis, dengan peran swasta yang dominan, maka peran pemerintah menjamin kedaulatan negara dan martabat bangsa akan berkurang atau hilang.

Peran swasta membangun Ibukota Negara pasti mengancam kedaulatan negara dan martabat bangsa. Sebab, infrastruktur politik strategis dan objek vital negara, seperti juga untuk persenjataan TNI, seharusnya dibangun dan dikuasai sepenuhnya oleh negara.

Jika peran swasta dibiarkan leluasa, maka pemerintah tidak akan dapat berfungsi secara penuh dan independen menjalankan fungsi konstitusional negara. Pembentukan pemerintah guna melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan pada Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 dan berdasarkan Pancasila pasti tidak akan terpenuhi.

Ambisi pembangunan Ibukota Negara baru jelas melanggar UUD 1945, Pancasila dan sejumlah UU. Karena ingin menunjukkan bahaa proyek ini tidak membebani keuangan negara atau APBN, dengan berlindung di balik dana swasta, maka pemerintah telah melakukan kesalahan lain secara bersamaan.

Pemerintah telah, membisniskan sarana vital negara. Memberi peluang dan keuntungan bisnis oligarkis kepada swasta atau asing. membebani keuangan negara secara jangka panjang. Menggadaikan kedaulatan negara dan martabat bangsa. Ditambah dengan beban utang yang akan meroket, serta target pemerataan dan pengentasan kemiskinan yang tidak efektif dan efisien, maka pembangunan Ibukota Negara baru memang sudah saatnya dibatalkan.

Penulis adalah Managing Director IRESS

4420

Related Post