Republik Korporasi Apanya yang Mau Diestafetkan?

Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian  Rumah Pancasila 

KALAU Bambang Soesatyo yang ketua MPR itu mengatakan bahwa Republik Indonesia Ini milik Ketua partai , justru sebalik nya ketua ketua partai itu hanya pion-pion   nya korporasi yang menguasai 74% lahan di Republik Indonesia.

Bapak -bapak Pendiri negeri ini mempunyai cita-cita masyarakat adil dan makmur, oleh sebab itu perintah UUD 1945 "Melindungi segenap Bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia " untuk melaksanakan cita-cita tersrbut di perintahkan didalam UUD1945 pasal 33 ayat 3.menentukan, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

Kemudian untuk mengatur tanah air terbitlah Undang no 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Di undang-undang ini mengatur luas tanah untuk korporasi seluas 25 hektaŕ jangka waktu 35 tahun kemudian bisa diperpanjang 25 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan bahwa saat ini kasus korupsi justru pelakunya berasal dari orang-orang yang lulusan perguruan tinggi.

Mahfud menjelaskan bahwa pada 2017, pihaknya sudah mengatakan bahwa korupsi era reformasi ini lebih meluas dari era Orde Baru.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan timbal balik kepala daerah terpilih ke para cukong paling membahayakan adalah melahirkan korupsi kebijakan terkait perizinan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hampir 92 persen calon kepala daerah yang tersebar di seluruh Indonesia dibiayai oleh cukong. 

Rata-rata, kata Mahfud, setelah terpilih para calon kepala daerah ini akan memberi timbal balik berupa kebijakan yang menguntungkan para cukong tersebut. 

"UUD 1945 menyebut sumber daya alam dikuasai oleh negara, dan mengamanatkan dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Tapi, data di bawah menunjukkan penguasaan sumber daya alam justru oleh segelintir kelompok," tulis Walhi dan Auriga dalam laporan Indonesia Tanah Air Siapa yang dirilis Agustus 2022.

"Dari 53 juta hektare penguasaan/pengusahaan lahan yang diberikan pemerintah, hanya 2,7 juta hektare yang diperuntukan bagi rakyat, tapi 94,8 persen bagi korporasi," lanjutnya.

Walhi dan Auriga mencatat lahan yang dikelola korporasi di Kalimantan mencapai 24,73 juta ha, sedangkan yang dikelola rakyat hanya 1,07 juta ha.

Ketimpangan serupa juga ditemukan di pulau-pulau lainnya.

Merespons hal ini, Walhi dan Auriga merekomendasikan agar pemerintah mengambil sejumlah kebijakan, yakni:

Mempercepat pengakuan serta memperkuat perlindungan Wilayah Kelola Rakyat yang selama ini berkonflik dengan perusahaan maupun negara (kawasan hutan) melalui skema yang Perhutanan Sosial, TORA, pengakuan Hutan Adat, dan enclave.

Melakukan evaluasi dan pencabutan izin perusahaan-perusahaan yang selama ini berkonflik dengan rakyat serta perusahaan yang melakukan kejahatan terhadap lingkungan.

Menerbitkan kebijakan stop perizinan baru (perkebunan, pertambangan dan sektor kehutanan) di seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia.

Membatalkan UU Cipta Kerja serta aturan turunannya yang akan menjadi legitimasi hukum penerbitan izin dan investasi yang masif di Indonesia.

Walhi mencatat Joko Widodo adalah presiden yang paling banyak memberikan izin pengusahaan lahan tambang dibandingkan dengan presiden-presiden sebelumnya. Delapan tahun cacat, Jokowi memberikan izin usaha pertambangan (IUP) seluas 5,37 juta ha.

Luas ini mengalahkan pemberian izin tambang oleh Susilo Bambang Yudhoyono seluas 3,93 juta ha. Presiden-presiden sebelumnya tidak pernah memberikan izin tambang lebih dari 100.000 ha.

Konsesi lahan tambang memiliki 3 bentuk, yaitu kontrak karya (KK) untuk tambang mineral, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), dan IUP. IUP adalah penyeragaman konsesi tambang pascareformasi.

Tanpa banyak yang menyadari pemberian penguasaan lahsn oleh korporasi adalah bentuk pelsnggaran Undang Undang baik jaman SBY maupun Jokowi telsh melanggar Undang no 5 tahun 1960 tentang poko-pokok agraria.

Di undang-undang ini mengatur luas tanah untuk korporasi seluas 25 hektaŕ jangka waktu 35 tahun kemudian bisa diperpanjang 25 tahun.

Jadi korporasi yang menguasai jutaan hektar jelas melanggal undang undang akibat DPR nya juga mandul ngak berfungsi maka tidak mampu mengawasi penyekewengan yang dilakukan Presiden.

Kalau sudah hancurnya sistem dan amburadulnya pengelolahan dan kekayaan ibu pertiwi sehingga Bumi Air dan Kejayaan yang ada dikuasai Korporasi dan sebesar besarnya untuk Korporasi terus apanya yang mau diestafetkan.  Maka gerakan perubahan untuk menyelamatkan bangsa dan negara harus dilakukan dalam tempo sesingkat-singkatnya kembali pada Pancasika dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. (*).

384

Related Post