Resmi Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Salemba
Jakarta, FNN - Setelah dilimpahkan ke tahap II di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu (5/10/22), para tersangka pembunuhan Brigadir Nofrisnyah Yoshua Hutabarat dan obstruction of justice kini memakai rompi merah khas tahanan Kejagung.
Pantauan FNN TV di lapangan, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi tiba di Kejagung pukul 11.42 WIB dan Ferdy Sambo meninggalkan gedung terlebih dahulu pada pukul 12.57 WIB.
Pada saat keluar dari gedung Jampidum, Mantan Kadiv Propam itu dikawal ketat dengan anggota Brimob seragam lengkap dan dibawa langsung menuju ke kendaraan taktis.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, mengatakan tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Sementara tersangka Putri Candrawathi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung RI Jakarta Pusat.
Tersangka lainnya seperti Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum.
Diketahui sebelumnya, tersangka FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP.
Sedangkan tersangka kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP. (Lia)