RKUHP, Gelandangan Didenda Rp 1 Juta?

Jakarta, FNN -  Rancangan KUHP (RKUHP) telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Tak heran, sejumlah mahasiswa dan tokoh masyarakat menolak RKUHP. Selain pasal yang menghina Presiden, DPR, dan pejabat negara, publik juga mempersoalkan isi draf RUU yang memuat soal gelandangan.

Pengaturan itu diatur dalam Pasal 429 RKUHP.

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. Adapun denda kategori I merujuk Pasal 79 RKUHP yaitu paling banyak Rp 1 juta.”

Muatan pasal tersebut pun kini disorot publik, tak terkecuali wartawan senior FNN Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Kamis (7/7/22).

Agi memaparkan, sudah gelandangan akan didenda pula, lima ribu sampai sepuluh ribu saja dia belum tentu punya makanya dia menggelandang, makanpun dia tergantung siapa yang memberi, pekerjaan tidak ada.

Menurutnya, sebagaimana konstitusi, fakir miskin justru wajib dipelihara negara. Artinya, kata dia, gelandangan wajib diberi tempat tinggal dan tempat penampungan oleh negara, ini sesuai isi Undang-Undang 1945 Pasal 34 ayat 1.

Hal ini tentu bertolak belakang dengan pasal yang termuat dalam RUU KUHP yang kini sudah berada di meja Komisi III DPR RI.

“Undang-Undang seperti ini seharusnya dengan mudah dibatalkan di Mahkamah Konstitusi, tetapi persoalannya apakah ada gelandangan yang mengajukan judicial review? Kita aja sering mengajukan judicial review selalu ditolak. Para wakil rakyat ini hanya dekat dengan rakyat ketika menjelang pemilu, tetapi ketika kembali ke senayan, mereka sebenarnya bukan lagi wakil rakyat tetapi wakil dari para oligarki,” ungkap wartawan senior FNN Hersubeno Arief. (Lia)

273

Related Post