Ruslan Tawari: Pejabat Bupati Seram Barat Jangan Bikin Resah Rakyat
Ambon, FNN – Sekretaris Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Maluku Dr. Ruslan Tawari mengingatkan Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) agar tidak membuat keresahan di masyarakat. Jangan bikin gaduh rakyat dengan hal-hal yang remeh-temeh. Bupati segera bangun ketenangan, soliditas dan kekompakan dengan masyarakat SBB. Rangkul dan ajak bicara itu tokoh agama dan tokoh adat.
“Penjabat Bupati SBB Andi Chandra As’adudin sebaiknya sering datang dan ketemu dengan tokoh agama dan tokoh adat. Sering bersilaturahmi itu baik untuk semua aspek. Bukan malah bersikap tidak bijak, tidak terpiji dan tidak elok dengan menarik paksa kendaraan yang sudah dihibakan oleh Bapati-bupati sebelumnya kepada lembaga-lembaga keagamaan yang ada di SBB, “ujar Dr. Ruslan Tawari.
Diingatkan, menjadi pejabat publik di Maluku ini berbeda dengan daerah lain. Rasa hormat masyarakat Maluku kepada tokoh agama dan tokoh adat sangat tinggi. Kadang-kadang penghormatan itu melebihi ketaatan kepada norma hukum positif. Kalau tokoh agama dan tokoh adat yang menghimbau masyarakat supaya mentaati hukum, itu lebih mudah dibandingkan suara dari pejabat publik.
“Sebaiknya Bupati Andi Chandra banyak belajar dari Gubernur Maluku, Pak Murad Ismail yang sangat mengayomi dan menghormati tokoh agama dan tokoh adat di Maluku. Selain itu, sangat menghargai lembaga-lembaga keagamaan. Gubernur Maluku selalu membuka diri untuk berkomunikasi kapan saja bila tokoh agama dan tokoh adat mau. Tidak ada hambatan komunikasi kapan saja antara tokoh agama dan tokoh adat dengan Gubernur Maluku. Itu sikap yang benar, “kata Ruslan Tawari.
Ditambahkan, sangat disayangkan kalau benar pimpinan keagamaan di SBB sulit untuk bersilaturahmi dengan Penjabat Bupati SBB. Apalagi sudah menunggu berjam-jam di kantor Bupati, namun tidak juga bisa ditemui. Sangat keterlaluan. Itu sikap yang tidak bijak dan tidak layak sebagai seorang pamong. Sikap yang terkesan didominasi oleh keangkuhan dan arogansi kekuasaan Penjabat Bupati. Sikap yang sangat tidak pantas untuk menjadi pejabat publik di Maluku. Mungkin di provinsi lain yang cocok.
Pak Andi Chandra As’adudin harus ingat bahwa menjadi Penjabat Bupati SBB itu bekerja sebagai seorang pamong dan pemimpin sipil. Bukan lagi berbaju komandan. Untuk itu, semua sikap dan kebijakan Penjabat Bupati seharusnya untuk membangun soliditas dan partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Bukan sebaliknya, malah membuat keresahan dan kegaduhan di rakyat bawah atau akar rumput.
Semua pejabat publik di Maluku diwajibkan untuk memahami dan mengetahui event-event keagamaan seperti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), Perparani, Perparawi dan lain. Dengan demikian, anggarannya juga sudah harus disiapkan melalui APBD, baik itu pada APBD Provinsi atau semua Kabupaten-Kota. Bukan malah bertanya-tanya lagi apa itu Perparani, apa itu Pesparawi dan apa itu MTQ?
Sikap penjabat Bupati SBB yang tidak menghargai lembaga-lembaga keagamaan di SBB membuat pimpinan lima kegamaan di Provinsi Maluku, yaitu Islam, Kristen Protestan, Khatolik, Hindu dan Budha bereaksi keras. Melalui Uskup Diosis Amboina, Mgr Seno Ngutra menyatakan sikap Penjabat Bupati SBB Andi Chandra As’adudin telah menciderai toleransi antar umat beragama di Maluku. Misalnya, dengan membuat kebijakan dan bersikap yang tidak manusiawi kepada tokoh agama di SBB.
“Tindakan tidak terpuji Bupati SBB ini bukan yang pertama kali, tetapi berulang kali terhadap keberagaman umat beragama di Maluku, khususnya Kabupaten SBB. Untuk itu, lima pimpinan keagamaan di Maluku akan menyurati Manteri Dalam Negeri, dengan tembusan Presiden Joko Widodo untuk menolak Andi Chandra As’adudin sebagai Penjabat Bupati SBB, “ujar Uskup Seno Ngutra (Malukuterkini.com 13/09/20220).
“Saya menduga Bupati SBB terlalu berambisi untuk hilangkan predikat disclaimer yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada laporang keuangan Pemda SBB. Mungkin saja berharap bisa dapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), agar Pak Andi Chandra bisa diperpanjang lagi satu tahun setelah berakhir masa jabatan di bulan Mei 2023. Namun itu kan tidak harus dengan menarik mobil dan kendaraan yang telah diberikan kepada lembaga-lembaga keagamaan di SBB, “himbau Ruslan Tawari.
Bupati SBB kata Ruslan Tawari, tinggal perintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk melengkapi surat-surat hibah atau pinjam pakai yang memang diperlukan untuk itu. Bukan malah menarik mobil dari para pimpinan lembaga keagaamn di SBB seperti para debt collector menarik mobil kredit atau mobil leasing akibat telat bayar cicilan. Apalagi Bupati sampai juga mempersoalkan lembaga-lembaga keagamaan tidak membayar pajak tahunan kendaraan. Itu jelas tidak pantas, dan sangat keterlaluan Pak Bupati.
“Semoga saja Penjabat Bupati SBB Andi Chandra As’adudin tidak gagal paham soal kebaradaan APBD. Kan APBD itu miliknya rakyat Kabupaten SBB. Sementara lembaga-lembaga keagamaan, para tokoh agama dan tokoh adat di SBB itu sebagai simbol nyata dari masyarakat SBB. Apa yang salah kalau surat-surat kendaraan tersebut dilengkapi? Selanjutnya diberikan pinjam-pakai kepada lembaga-lembaga keagamaan yang ada di SBB? “tanya Ruslan Tawari. (KL)