RUU Omnibus Cipta “Fasilitas Kerja Untuk Korporasi”
By Dr. Margarito Kamis (Bagian Kedua)
Jakarta FNN - Apakah RUU Omnibus Cipta Kerja mengatur pemberian hak eksklusif pada korporasi? Tidak. Jelas itu. Tetapi bukan itu pointnya. Pembatalan peraturan perundangan yang dinilai bertentangan dengan kebijakan investasi, pengaturan jam kerja, dan pengaturan skema upah pekerja, sanksi administrasi bagi perorangan penebang pohon di hutan, semuanya menguntungkan korporasi.
Benar tidak ada teks yang secara eksplisit berisi pengaturan yang memberi hak eksklusif kepada korporasi dalam RUU ini. Jelas itu. Jelas pula, karena tidak mungkin muncul norma seperti itu. Tetapi serangkain norma, misalnya pengaturan jam kerja dan upah kerja dalam RUU ini, memiliki konsekuensi tak terlihat yang menguntungkan korporasi.
Apa konsekuensi tak terlihat itu? Tidak logis mewajibkan pekerja yang bekerja jam-jaman atau bekerja kurang dari setahun untuk diberi pesangon. Nalarnya adalah tidak memberi pesangon atau fasilitas lainnya kepada pekerja, untuk alasan apapun, menurut RUU ini merupakan tindakan hukum yang sah dipakai oleh korporasi menghadapi pekerja.
Pekerja tidak memiliki argumen, misalnya bersandar pada UU lain, UU Tenaga Kerja misalnya, menolak keputusan Korporasi. Mengapa? Bila kelak RUU ini menjadi UU, maka berlakukah prinsip hukum UU terbaru mengesampingkan UU yang terlebih dahulu. Toh dilihat dari sudut sifatnya, rezim dan materinya sama.
Pekerja sengsara, dan Korporasi senang. Bagaimana dengan pekerja asing? Proyeksi tentative mereka turut senang. Mengapa? Toh mereka dapat bekerja sesuai skema kerja dalam RUU ini. Kerja untuk tertentu, setahun atau dua tahun, bahkan kurang dari itu, yang menjadi tipikal pekerja asing, jelas sejalan dengan tabiat korporasi. Mengapa? Pola kerja itu membebaskan korporasi dari serangkaian kewajiban.
Spirit, skema dan sifat norma dalam RUU ini, sekali lagi, tipikal korporasi. Ini hebat. Hebat, karena korporasi tak perlu bersusah payah memperolehnya. Toh telah tersedia dalam RUU ini. Kelak setelah jadi UU, korporasi menjadikannya pijakan hukum pembuatan keputusan pekerja.
Padahal korporasi besar Amerika harus bersusah payah melobi presiden untuk mendapatkan fasilitas itu. John Perkins melukiskan dengan sagat baik bagaimana Ronald Reagen menerima para korporat. Sedemikian seringnya Reagen menerima mereka, Perkins menyebut Reagen menjadi pelayan terbaik mereka.
Strategi dan taktik, seringkali licik dan menjijikan, bukan hal yang tidak ditempuh korporasi bila cara itu yang paling menjanjikan, memungkinkan membawa mereka menguasai sumberdaya ekonomi. Kasus Ekuador dan Panama, menunjukan bagaimana korporasi menempuh strategi dan taktik jijik memperoleh akses ke sumberdaya alam, minyak khususnya.
Tahun 1981, tulis Perkins Jamie Roldos, Presiden Ekuador berhasil merancang UU Hidrokarbon dan diajukan ke kongres untuk dibahas. RUU itu, andai berhasil dijadikan UU akan mengubah hubungan Negara itu dengan perusahaan-perusahaan minyak. UU ini diyakini berpengaruh melampaui Ekuador.
Perusahan-perusahaan minyak, seperti biasanya, bereaksi, sesuai ramalan menghalalkan segala cara. Pejabat hubungan masyarakat mereka mulai mengeritik Jamie Raldos. Para pelobi mereka mulai membanjiri Quito dan Washingotn dengan tas-tas penuh dengan ancaman dan uang suap. Tetapi Raldos tidak mau tunduk pada mereka.
Ia tanggapi dengan mengeritik konspirasi antara politik dengan minyak dan agama. Walau tak memberi bukti, terang-terangan ia mengeritik Summer Institutte of Lingustics (SIL) berkolusi dengan perusahaan minyak, lalu dengan satu langkah yang sangat berani ia mengusir SIL. Setelah itu, ketika berpidato di Stadium Olimpiade Atahualpha di Quito, Roldos mengumbar peringatannya kepada perusahaan minyak untuk menginggalkan Ekuador bila tidak tunduk pada UU yang akan disahkan.
Roldos dengan geloranya yang hebat itu, yang telah diperingatkan oleh penasihatnya bahwa dirinya akan dibunuh. Nasihatnya itu membuat ia cukup berhati-hati dalam bertindak. Dalam penerbangan menuju satu komunitas di desa kecil di Selatan Ekuador pada tangal 24 Mei 1981 itu, Roldos diperingatkan agar tidak menggunakan pesawat biasa. Nasihat itu membuat dirinya menggunakan pesawat tipuan. Ternyata pesawat tipuan itulah yang jatuh, dan Jamie Roldos, Presiden hebat ini mati dalam kecelakaan itu (Perkins: 2016: 186).
Korporasi, bukan warga yang, kalau bukan tertangguh, jelas paling sulit dihadapi oleh pemerintahan manapun di dunia, tidak terkecuali Amerika. Kepentingan mereka, selalu dalam sejumlah semua kasus, mustahil dikesampingkan. Selalu sama dalam semua kasus, tujuannya mereka hanya satu; mencetak keuntungan.
Karena keuntungan yang memandu mereka, dengan hukum sebagai andalannya, maka kelompok ini tidak alergi terhadap campur tangan pemerintahan. Kebijakan-kebijakan yang bersifat campur tangan dapat diterima sejauh untuk memastikan keuntungan mereka. Begitu sebaliknya.
Ini yang F.A Hayek ahli hukum konstitusi, yang menaruh perhatian pada bidang ekonomi sebut “wealth creating game” the game of catallaxy. Permainan ini, dalam diskripsi selanjutnya digambarkan sebagai permainan yang tidak dapat dimainkan hanya oleh satu kelompok, orang. Pemrintyah dalam konteks sebagai regulator, tetapi pada saat yang sama harus dapat melihat potensi keuntungan spesifik bagi partisipan pasar.
The game of catallaxy, bukan game tanpa rules, tanpa panduan, dan tanpa arah. Dalam konteks itu keterlibatan pemerintah dikerangkakan pada konsep regulating by rules, dan dipandang sebagai hal yang tidak benar-benar buruk. Interfensi jenis ini sama baiknya sejauh, keterlibatan itu menjanjikan keuntungan, daripada intervensi berbentuk perintah diskresioner itu ditolak, setidaknya disangkal oleh pemerintah (Victor J. Venberg, 2001:19-20).
Apakah RUU yan sedang diperbincangkan ini memungkinkan keterlibatan pemerintah jenis itu? Jawabannya ya. Kelak setelah menjadi UU, maka tersedialah fundasi kebijakan diskresioner bagi pemerinah, Presiden, menciptakan pasar investasi, yang akrab dengan investor.
Karakter norma yang sangat elastis, misalnya norma tentang jam kerja, pengalihan wewenang MUI menerbitkan sertifikasi halal, pembatasan kewenangan Pemda membuat perda, jelas dalam semua aspek. Semuanya memungkinkan pembuatan kebijakan diskresioner dari Presiden.
Pada titik ini tatanan factual dan tekstual konstitusi serta tatanan faktual pasar, setidaknya tatanan investasi yang dikerangkakan pada diskresi benar-benar bertolak belakang. Tak sejalan. Selain disebabkan konstitusi tidak membolehkan pemihakan tak berdasar konstitusi untuk diberikan pada satu kelompok usaha, korporasi, juga disebabkan norma-norma dalam RUU ini tidak memenuhi kriteria konstitusional tentang kepastian hukum.
Konstitusi, silahkan diperika secara cermat sama sekali tidak berbicara mengenai korporasi. Ini memang standar. Yang dibicarakan dalam konstitusi adalah warga negara memiliki hak bekerja. Dengan mengatur hak warga negara, maka konsekuensinya adalah pemerintah dibebani konstitusional menciptakan lapangan kerja.
Konsekuensinya pertama dan utama dari keharusan konstitusi itu adalah pekerja, bukan korporasi, sepenting apapun pemerintah memerlukan mereka, yang harus diproteksi. Tetapi apapun itu, masih tersedia kesempatan bagi pemerintah untuk menata ulang RUU ini.
Tata ulang itu, dapat dilakukan baik melalui pembahasan dengan DPR atau cara lain yang sah, misalnya menarik RUU ini. Satu hal, dalam tata ulang itu harus dipastikan pekerjalah yang diproteksi, bukan sebaliknya korporasi, dengan cara memberi fasilitas inkonstitusional kepada mereka. (habis)
Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate