“Salah Kaprah” Bila Polda Jatim Salahkan Member MeMiles

By Dr. Margarito Kamis

Jakarta, FNN - Mengejutkan, itulah kata yang tepat digunakan untuk menggambarkan sikap orang-orang yang menamakan dirinya sebagai member menghadapi kasus MeMiles. Tidak sembunyi-sembunyi seperti halnya Harun Masiku, tersangka dalam kasus suap terhadap seorang Komisioner KPU.

Mereka member MeMiles, tentu saja tak semuanya, malah mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Mereka, seperti yang dilansir CNNIndonesia, memprotes tindakan penyidikan yang dilakukan penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jatim atas kasus MeMiles.

Sedikitnya 25 member MeMiles asal DKI dan bekasi mendatangi Markas Polda Jatim. Mereka perotes langkah Kepolisian Daerah Polda Jatim yang membekukan aplikasi investasi Milik PT Kam and Kam tersebut. Iksan (38) salah seorang member MeMiles, mengatakan kedatangannya sebagai bentuk keprihatinan atas penahanan pendiri MeMiles yang juga Direktur PT and Kam, Kamal Trachan (47).

Iksan berharap Polisi menghentikan penyidikan dan meminta akses Memiles kembali dibuka. Menurutnya, polisi seharusnya menindak oknum atau orang yang memang bersalah. Jangan malah membekukan aplikasinya. Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah menyita 18 unit mobil, dua sepeda motor, puluhan barang elektronik dan beberapa asset berharga lainnya (CNNIndonesia, 15/1/2020).

MeMiles mengaku memadukan tiga jenis bisnis. Menurut laman resmi mereka, yaitu advertising, market place dan traveling. Mereka “menjual” (tanda petik dari saya) slot kepada pengguna aplikasi dengan cara melakukan top up mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.

Dalam praktiknya bukan slot iklan yang membuat member tergiur. Melainkan iming-iming bonus dari top up tersebut. Mulai dari ponsel, motor, hingga mobil. Angkanya bisa berkali-kali lipat dari jumlah setoran, dan sangat tidak masuk akal (Tirto. Co.id, 16 Januari 2020).

Titian Terjal

Menariknya menurut Ashary, Wakil Ketua Komunitas Member MeMiles (KMM) merupakan aplikasi periklanan yang manarik uang dengan batas waktu tertentu. Berkat pemasangan iklan melalui aplikasi tersebut, pihaknya merasa diuntungkan, lantaran memancing pelanggan membeli produknya. MeMiles, kata Ashary selanjutnya, adalah aplikasi periklanan untuk bisa pasang iklan dengan cara beli slot iklan dengan batas waktu tertentu. Jika tidak menggunakan slot iklannya bisa hangus.

Intan Kemala, Ketua Komunitas Member (KKM), dengan nada yang sama, disisi lain menyatakan selama ini pihaknya tidak merasa dirugikan dengan aplikasi MeMiles. Dirinya dan puluhan ribuan anggota lain, justru mendapat reward atau hadiah dari MeMiles. Kami ini bukan korban. Kami justru malah diuntungkan. Makanya kami butuh Memiles diaktifkan lagi (Jawa Pos.com, 11/1/2020).

Kenyataan yang disodorkan Anshary dan Intan di atas menjadi alasan yang menghalangi jalan menuju tuduhan investasi bodong, atau investasi tipu-tipu. Beralasan yang sangat jelas dan jelas. Sayangnya, dalam kenyataan penyidik Krimsus Polda Jatim menembakan pasal 24 jo pasal 106 dan atau pasal 9 jo pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 6 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan muncul sebagai peluru cadangan.

Peluru pertama mengatur perdagangan tanpa izin. Ini berbeda jauh dengan peluru kedua. Sebab peluru kedua mengatur perdagangan dengan “skema piramida ponzi.” Tetapi kedua peluru ini, dengan semua argumen hukum yang tersedia memiliki kesamaan elementer, disamping satu perbedaan yang juga elementer. Perihal peluru perbankan, mustahil bisa berfungsi.

Peluru pertama dan kedua sama-sama menempatkan “pelaku usaha” sebagai sasaran tembakan. Hanya itu. Tidak lebih dari itu. Tetapi peluru pertama menempatkan syarat “izin usaha.” Peluru kedua menempatkan syarat “skema piramida.”

Pada titik ini, penyidik dipaksa memasuki ruang interpretasi, siapakah yang memenuhi kualifikasi sebagai pelaku usaha? Pemilik perusahaan dan menejemen? Member MeMiles juga? Jumlah member sebanyak kurang lebih 270-an ribu atau berapapun itu, jelas bukan masalah. Masalahnya terletak pada “member” dalam kenyataannya “membeli” slot iklan. Slot disediakan oleh PT Kam and Kam. Itu masalahnya.

Pembeli mau dikualifikasi sama dengan pelaku usaha? Bila ya, dimanakah letak kesamaannya? Masalahnya sebab dan substansi antara pengusaha dengan pembeli? Membeli slot iklan. Lalu pembeli mengiklankan barang milik pembeli pada slot itu, dan barang yang diiklankan itu dibeli orang. Siapapun mereka itu, mau dikonstruksi sebagai sebab atau keadaan hukum yang mengubah status hukum pembeli menjadi pengusaha?

Penjelasan pasal 9 mengenai “skema piramida” dimaksudkan sebagai usaha bukan dari hasil kegiatan penjualan barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.

Kombinasi unsur normatif pasal 9 dan penjelasannya, membawa siapapun pada satu titik. Titik itu adalah kedua pasal yang digunakan penyidik secara exprecis verbis menempatkan pengusaha, bukan pembeli-member- sebagai subyek. Orang yang bertanggung jawab.

Pembelian adalah tindakan hukum perdata. Ketika barang atau jasa yang dibeli telah diserahkan, maka berakhirlah hubungan perdata antar pembeli dan penjual. Dalam hal terdapat cacat tersembunyi pada barang atau jasa yang dibeli, maka soalnya bergeser ke pidana. Bila penjualnya menolak bertanggung jawab atas cacat tersembunyi pada barang yang dijual itu, maka soalnya menajdi pidana. Siapa yang bertanggung jawab? Pasti Penjual. Bukan pembeli atau member MeMiles.

Dititik ini muncul masalah lain. Masalahnya terpusat pada tindakan penyitaan terhadap mobil, dan barang lainnya dari member yang top up. Apakah hadiah top up itu beralasan disita penyidik Krimsus Polda Jatim? Bila ya, soal berikut yang muncul adalah apakah umroh juga bisa disita?

Andai mobil hadiah itu dikonstruksi sebagai bukti-fakta adanya usaha MeMiles, yang saat ini dinyatakan illegal, maka harus diakui dengan tindakan itu memiliki alasan hukum? Sebatas itukah. Tak lebih dari itu? Mengapa member-member itu, sejauh ini, terlihat tidak tahu bahwa MeMiles merupakan usaha illegal. Ketidaktahuan itu menjadi alasan hukum hilangnya tanggung jawab hukum mereka.

Tetapi bila mobil, hand phone dan lainnya tetap dikualifikasi barang illegal, karena usaha MeMiles dianggap illegal, sehingga top up dengan sendirinya juga illegal. Masalahnya apa pada kualifikasi hukum atas uang member yang top up itu? Illegal jugakah? Bila dinyatakan illegal, apa konstruksi hukumnya? Hukum positif tak cukup tersedia untuk diandalkan.

Menariknya aplikasi MeMiles tidak disita. Dirkrimsus Polda Jatim cukup tegas dalam soal ini. Kita, kata Dirkrimsus Polda Jatim, nda menutup. Kita melakukan penyidikan, dia enggak bayar (server) ya matilah berarti. Kalau mau jalan terus, jalan terus aja, kalau bayar. Tetapi saya enggak menutup, saya memblokir rekening PT Kam and Kam (CNNIndonesia, 15/1/2020).

Mengapa MeMiles tidak disita penyidik? Apa yang menghalangi penyidik menyita Memiles? Bukankah aplikasi MeMiles itulah yang memicu masalah ini? Bukan MeMiles yang menjadi bagian integral dari barang bukti? Itu satu soal.

Soal kedua, uang yang disita. Soalnya apakah uang yang disita dari bank atau disita dirumah atau dikantor PT Kam and Kam? Andai disita di bank, maka tindakan penyitaan yang disediakan KUHAP adalah tidak lebih dari memblokir rekening.

Memblokir rekening adalah kerangka kerja KUHAP untuk penyitaan barang bukti yang tersimpan pada rekening Bank. Tidak lebih dari itu. Menariknya lagi, uang yang disita itu diperlihatkan kepada publik. Jumlahnya sangat banyak.

Apapun itu, sekali lagi, lebel penipuan terlihat tak lagi tepat disandangkan pada MeMiles. Ini nalar dari pasal yang diterapkan penyidik. Berusaha tanpa izin dan skema piramida ponzi bukan penipuan. Apalagi tak ada yang merasa dirugikan, atau tertipu. Bakal tertipu itu, pasti tidak sama dengan tertipu.

Nuasa ponzi yang menggila mengiringi kasus ini dalam nada “berpotensi penipuan” sungguh jauh dari yang dapat dibayangkan. Potensi penipuan pasti bukanlah penipuan menurut bahasa hukum. Usaha tanpa izin, untuk alasan hukum, pasti juga tak dapat dianalogikan dengan penipuan.

Berada di titian terjal terlihat sedang melilit gerak penuntasan kasus ini. Beberapa dimensi elementernya memiliki daya mengelincirkan. Dimensi status uang member, salah satunya, bisa menggelincirkan. Tetapi apapun itu, klaim ilmu hukum mencegah munculnya tesis titian terjal itu meliputi dan mencakup member. (Bersambung)

Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate

8344

Related Post