Sebaiknya Hentikan PPKM
Awal gagasan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sudah tidak jelas, karena makna pemberlakuan adalah kata keterangan yang menerangkan lamanya waktu pembatasan kegiatan. Padahal kebijakan ini ditujukan untuk menyikapi sesuatu dalam keadaan darurat.
Oleh Sugengwaras
KAPANPUN dan di manapun sebutan keadaan darurat hanya diasumsikan, dikonsumsikan, dan diprediksikan selama keadaan darurat (sangat terbatas, sangat tertentu, sangat khusus). Kalau pada implementasinya keadaan darurat terus diperpanjang, apa lagi tidak bisa diprediksi kapan berakhirnya, maka ini layak dikatakan tidak konsisten dan tidak konsekwen, bahkan tidak ada ketegasan atau bisa dikatakan mencla- mencle, tidak profesional, tidak berkonsep kredibel/eligibel, ngambang, ngawur, hanya mengedepankan kekuasaan, yang membuat masyarakat cemas harap, khawatir, curiga, dan berpotensi meremehkan atau melawan!
Ini yang perlu disadari oleh rezim, karena sesungguhnya banyak orang yang cerdas, arief, ahli, dan bijak di lingkungan istana, namun pada kenyataanya berjalan sendiri-sendiri, dimana ada yang berpikir keselamatan orang banyak, namun ada yang berwacana aneh-aneh, bahkan ada yang sudah memulai gepyak sayap untuk koalisi menuju ke arah membawa negara ini.
Lebih memprihatinkan, karena presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara tak kunjung peka dan peduli terhadap situasi dan kondisi seperti ini, atau mungkin sengaja ada pembiaran untuk maksud dan tujuan tertentu.
Hal yang sangat mendasar yang dilupakan dan ditinggalkan penggagas PPKM adalah Hak Azasi Manusia (HAM). Seharusnya disadari, HAM adalah hal yang sangat fundamental menyangkut kebebasan dalam kelangsung hidup. Karena manusia tidak hidup sendirian yang nota bene berkelompok, berbangsa, dan bernegara, maka muncullah kesamaan tujuan dan kepentingan yang akhirnya terjadi gesekan, persaingan, dan egosentrik.
Dari sinilah lahir hukum yang bersifat mengikat untuk mengikuti aturan yang ada dan bersifat memaksa untuk yang melanggar. Selanjutnya, hak asasi munusia yang bebas tadi dibebani lagi tanggung jawab atau istilah sekarang bebas yang bertanggung jawab (inilah hubungan klausal antara HAM dan Hukum).
Obyek PPKM adalah masyarakat (makhluk sosial yang beraneka ragam kepentingan, bahkan ada hubungan atau kesinambungan kerjasama di antara yang satu dengan yang lain, saling ketergantungan dalam memenuhi kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup sehari hari).
Oleh karenanya pemerintah harus bisa menyelami dan menghayati kondisi rakyatnya, dimana hanya sebagian kecil yang hidupnya dijamin negara seperti TNI POLRI, ASN, dan jajaran stake holder yang digaji tiap bulanya, sedangkan sebagian besar lainnya hidup mandiri dan berusaha mulai tingkat tinggi hingga tingkat menengah dan rendah, bahkan ada yang selalu kesulitan dalam menghadapi hidup hari esok.
Di sisi lain jika kita cermati tentang teknis tahapan dan pola operasionalnya, semestinya kita bisa berpikir logis, jika pemakain masker sudah aman kenapa harus jaga jarak, jika jarak sudah terjaga kenapa harus pakai masker. Jika bermasker dan jaga jarak sudah dilakukan kenapa harus divaksin. Jika pemakaian masker, jaga jarak dan vaksin sudah dilakukan kenapa harus di PPKM
Kita memahami, itu semua sebagai penyempurnaan yang lebih baik bagi keselamatan kita semua, namun pemerintah juga perlu mempertimbangkan akibat akibat PPKM, terutama bagi rakyat kecil kebanyakan.
Oleh karenanya, saya menghimbau, agar rezim ini benar-benar memahami kondisi rakyat kebanyakan agar tidak parno, trauma, atau menyepelekan PPKM ini demi efektifnya kita mencari nafkah dan terjaga dari Virus pandemi Covid - 19 ini, dengan bijak MENGHENTIKAN PPKM !
Penulis, Purnawirawan TNI AD.