Sebanyak 730 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Aceh
Banda Aceh, FNN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh menyita 730 ribu batang lebih rokok ilegal di provinsi ujung barat Indonesia tersebut sepanjang 2022.
Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Selasa, mengatakan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut disita dalam operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal.
"Operasi ini untuk melindungi produksi rokok legal dalam negeri dan menyelamatkan penerimaan negara dari cukai rokok. Hingga awal September 2022, disita 730.572 batang rokok ilegal," kata Isnu.
Isnu mengatakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh dan jajaran hingga awal September 2022 telah melaksanakan 443 kali operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Dari enam kantor bea cukai, diantaranya satu kantor wilayah dan lima kantor pelayanan, yang terbanyak menyita rokok ilegal adalah Kantor Pelayanan Bea Cukai Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
"Kantor Pelayanan Bea Cukai Meulaboh sepanjang 2022 menyita 454.377 batang. Sedangkan operasi penindakan dilakukan Kantor Bea Cukai Meulaboh sebanyak 76 kali," kata Isnu Irwantoro.
Berikutnya, Kantor Pelayanan Bea Cukai Lhokseumawe menyita 189.366 batang dengan operasi penindakan sebanyak 179 kali. Kantor Bea Cukai Langsa menyita 74.860 batang dengan operasi penindakan sebanyak 71 kali.
Kemudian, Kantor Bea Cukai Banda Aceh menyita 67.500 batang dengan operasi penindakan 98 kali. Kantor wilayah menyita 75.936 batang dengan jumlah operasi 45 kali. Serta Kantor Bea Cukai Sabang menyita 19.509 batang dengan operasi penindakan sebanyak 26 kali.
"Nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp936,7 juta serta kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp750,2 juta. Selanjutnya, rokok ilegal tersebut dimusnahkan," kata Isnu.(Ida/ANTARA)