Segeralah Kembali ke UUD 1945 dan Pancasila Zonder Kompromi
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
KERUSAKAN negeri ini semakin menjadi-njadi sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002.
Jurang kemiskinan semakin melebar ditandai dengan maraknya stunting (busung lapar), korupsi sudah bukan puluhan milyar tetapi sudah ratusan bahkan ribuan triliun. Penggarongan kekayaan ibu pertiwi terus berlangsung atas nama investasi asing.
Di dalam keputusasaan seakan negara sudah tidak memberikan harapan masa depan.
Sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 yang mereka katakan Amandemen yang menurut Prof Kaelan 4 kali amandemen UUD 1945 menyebabkan terjadi inskonsistensi dan inkoherensi dengan Pancasila sebagai Norma Dasar Hukum dan kaidah fundamental NKRI.
Peneliti PPHP Djokosutono Researach Center FH UI (2023) menyatakan "UUD hasil amandemen adalah UUD yang berbeda dari UUD 1945 ditetapkan PPKI pada 18 /8/1945."
Amandemen ini berimplikasi sangat serius, antara lain:
UUD hasil amandemen telah membubarkan Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Juga menghapus Pancasila sebagai grundnorm dan kaidah fundamentsl (Staatsfundamental norm ) atau Ruh UUD 1945.
Hilangnya Pancasila sebagai kaidah berbangsa dan bernegara maka Indonesia menuju ketersesatannya semakin dalam menuju kehancurannya. Ini bisa kita lihat adanya pertentangan politik yang keras.
Sekarang zaman di mana negara menjalankan Liberal Kapitalisme. Negara ditafsir ada yang merasa paling Pancasilais dan begitu mudah menstikma Islam sebagai Islam Radikal, Islam Khilafah musuh Pancasila.
Keadaan seperti ini membuat Pusat Studi Rumah Pancasila prihatin sebab mereka tidak paham betul Pancasila itu apa?
Kalau kita menyitir teori negara misalnya salah satu teori yang amat terkenal, ialah teori Karl Marx. Marx berkata bahwa negara adalah sekadar satu organisasi. Organisasi kekuasaan (macht organisatie) kata Marx.
Sementara Lenin, komunis yang terkenal malahan lebih populer Iagi mengatakan “de staat is een knuppel” (negara adalah pentung). Di dalam cara berpikir kaum Marxist memang negara adalah satu pentung.
Negara adalah macht organisatie kata Marx sendiri. (organisasi kekuasaan daripada satu kelas yang berkuasa).
Organisasi kekuasaan ini bisa dipakai untuk mementung ke Iuar, dapat dipakai untuk mementung ke dalam.
Bagaimana dengan Soekarno dan Indonesia tentang negara? Kata Soekarno untuk menyelamatkan kita punya Republik Indonesia ini, kami menggambarkan negara ini dengan cara yang populer, yaitu menggambarkan gambaran wadah, agar supaya bangsa Indonesia mengerti bahwa wadah inilah yang harus dijaga jangan sampai retak.
Dan wadah ini hanyalah bisa selamat tidak retak, jikalau wadah ini didasarkan di atas dasar yang kunamakan Pancasila.
Dan jikalau ini wadah dibuatnya daripada elemen-elemen yang tersusun daripada Pancasila.
Misal gelas terbuat dari gelas, cangkir terbuat dari porselen, keranjang terbuat dari anyaman bambu, periuk terbuat daripada tanah, belanga terbuat daripada tanah atau tembaga.
Wadah kita yang bernama negara ini, terbuatlah hendaknya daripada elemen-elemen yang tersusun dari Pancasila.
Sebab hanya jikalau wadah ini terbuat dari elemen-elemen itu saja, dan hanya kalau wadah ini ditaruhkan di atas dasar Pancasila itu maka wadah ini tidak retak, tidak pecah.
Oleh karena itu aku masih yakin baiknya Pancasila sebagai dasar negara. Ini wadah bisa diisi, dan memang wadah ini telah terisi masyarakat.
Masyarakat ini yang harus diisi. Orang Islam isilah masyarakat ini dengan Islam. Orang Kristen, masukkanlah kekristenan di dalam masyarakat ini. PNI yang berdasar di atas marhaenisme, isilah masyarakat ini dengan marhaenisme, dengan satu masyarakat yang berdasar dengan marhaenisme. Masyarakatnya yang harus diisi.
………” PNI tetaplah kepada azas Marhaenisme. Dan PNI boleh berkata justru karena PNI berazas Marhaenisme, oleh karena itulah PNI mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara.
Tetapi jangan berkata PNI berdasarkan Pancasila. Sebab jikalau dikatakan Pancasila adalah ideologi satu partai, lalu partai-partai lain tidak mau……”
……..”Oleh karena itu aku ulangi lagi. Pancasila adalah dasar negara dan harus kita pertahankan sebagai dasar negara jika kita tidak mau mengalami bahaya besar terpecahnya negara ini. (Soekarno)
Saudara-saudara,
Tempo hari aku menggambarkan dengan tamzil lain, ini wadah diisi air, engkau mau apa, airnya diisi dengan warna apa, warna hijau, ya isilah dengan hijau air ini. Engkau senang warna merah, isilah dengan warna merah. Engkau senang dengan warna kuning, isilah air ini dengan warna kuning. Engkau senang kepada warna hitam, isilah air ini dengan warna hitam.
Airnya yang harus diisi, bukan wadahnya. Wadahnya biar tetap dengan berdasarkan Pancasila, tetap terbuat daripada elemen-elemen Pancasila ini. Sebab bilamana tidak, maka wadahnya retak. Kalau retak, bocor. Bisakah kita mengisikan air di dalam beker yang retak? Tidak!
Bisakah kita mengisikan susu di dalam beker yang retak? Tidak! Oleh karena itu kita harus jaga jangan sampai wadah ini retak…….”
Rupanya pengusung RUU HIP – RUU BPIP tidak memahami apa itu Pancasila sehingga Pancasila ditarik ke ideologi , semua rakyat mau di ideologikan Pancasila , padahal Pancasila itu dasar dari wadah dan wadah itu bisa berisi syariah Islam bagi umat Islam , Syariah Hindu , Budah bagi umat Hindu Budah , Syariah Kristen , Katolik , bagi yang beragama Kristen Katolik, dll.
Pemahaman yang salah dengan melahirkan RUU BPIP- RUU HIP yang ingin seluruh Masyarakat di Pancasilakan ini lebih parah dari jaman asas tunggal Pancasila jaman Orde Baru . sebab BPIP bisa menjadi alat pukul bagi siapa saja yang tidak berideologi Pancasila.
Padahal Pancasila itu dasar Negara yang didalam wadah itu menampung semua elemen .BPIP rupa nya salah dalam memahami Pancasila dan sudah seharus nya di luruskan kalau tidak ingin negara ini pecah.
Yang harus Pancasilais ya negara nya jangan seperti sekarang ini negara menggunakan sistem Liberal Kapitalisme terus mau membuat Pancasila sebagai alat pemukul bukan hanya kontradiksi justru telah berkianat terhadap pikiran Bung Karno soal Pancasila.
Sebagai anak bangsa kita harus bersatu mengembalikan keharmonisan bangsa ini yang mengalami Islamophobia ,akibat salah kaprah dalam memahami Pancasila.
Jika kita ingin menyelamatkan Negara yang di Proklamasikan 17 Agustus 1945 maka hari ini di ulang Negara Republik Indonesia ke 78 harus ada keberanian mengembalikan UUD 1945 dan Pancasila untuk mengembalikan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Berhentilah menjalankan demokrasi liiberal dengan menghentikan pilpres pilpresan yang serba demokrasi ksum borjois dan membeli demokrasi dengan sembako.
Sudah saat nya kita berani merebut kebenaran dari kepalsuan dan penindasan atas nama demokrasi demokrasian yang tidak berakar pada kepentingan rakyat .
Rakyat hanya diminta melegalkan keinginan ketua partai.
Sudah saat nya mengembalikan kedaulatan rakyat mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara .Untuk membentuk GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden mengakhiri pilpres dengan model banyak banyakan suara pertarungan ,kalah menang ,kuat-kuatan, caci-maki, curang curangan, dan jelas membuat persatuan menghancurksn kerukunan dan keharmonisan. (*)