Semoga Keadilan Itu Masih Ada

Oleh Rahmi Aries Nova - wartawan senior FNN

Jakarta, FNN - Di gedung ini enam tahun silam seorang yang 'dikriminalisasi' pemerintah akhirnya dibebaskan oleh 'negara'. Negara yang diwakili oleh yang terhormat hakim-hakim Pengadilan Tipikor, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dan orang itu sekarang memimpin salah satu lembaga tinggi negara bahkan kini menjadi satu-satunya lembaga tumpuan masyarakat yang sudah semakin tidak percaya pada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Ya orang tersebut adalah La Nyalla Mahmud Mattalitti, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Mantan Ketua Umum PSSI yang karena mendukung mati-matian Prabowo dia harus kehilangan jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI, PSSI dibekukan Pemerintah yang berbuntut sanksi FIFA, dan dijerat berulang-ulang dengan kasus korupsi KADIN Jawa Timur yang tidak ia lakukan. 

"Saat itu saya dizolimi, dihinakan, dirusak nama baik dan kehormatan saya," ungkap La Nyalla di sebuah forum diskusi di Bandung.

Tapi ternyata penghinaan dari manusia itu tidaklah final. Bukan akhir dari segalanya. Sidang yang panjang dan melelahkan selama tujuh bulan justru memutusnya bebas murni. La Nyalla yang ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Lantai 7, dan di Kamar nomor 7, kini justru jadi pemilik mobil berpelat RI 7.

Kini, Selasa (10/5) saya kembali ke gedung ini. Kalau dulu saya tidak pernah absen mengikuti jalannya persidangan La Nyalla dari awal hingga diputus bebas,  semoga saya juga bisa mengikuti jalannya persidangan rekan kami Edy Mulyadi, yang menurut saya (pribadi) juga tengah dikriminalisasi oleh penguasa negeri ini, dari awal hingga akhir nanti.

Kalaupun Pemerintah berlaku zholim dan tidak adil pada Edy, wartawan yang paling kritis yang saya kenal, semoga Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama-sama hakim-hakimnya yang mulia dan adil menjadi pelindung bagi warga negaranya yang dizholimi dan diperlakukan tidak adil oleh penguasa.

Semoga keadilan itu masih ada dan hukum masih tegak di negeri ini. (*)

540

Related Post