Sidang CPO, Farid Amir Akui Terima Duit SGD 10.000
Jakarta, FNN – Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Farid Amir bersama tiga saksi lain menghadiri sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/09/22). Saksi yang didatangkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta-fakta terkait para terdakwa saat pemeriksaan oleh jaksa.
Farid mengaku mengenal terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, eks Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, sebagai atasan dalam hubungan kerja.
Dalam kesaksiannya, Farid menjelaskan bahwa Kemendag membuat regulasi untuk menindaklanjuti kelangkaan minyak goreng, terutama Permendag 02 dan Permendag 08 yang berkaitan dengan kebijakan ekspor. Farid juga menyatakan kebijakan domestic market obligation (DMO) sebanyak 20% merupakan kewajiban bagi eksportir, namun tidak tertulis di Permendag melainkan turunannya.
Saksi juga memaparkan bahwa dirinya pernah mengikuti rapat daring melalui Zoom bersama Indrasari dan Lin Che Wei pada 14 Februari 2022 membahas tentang mekanisme penetapan beberapa kesepakatan.
"Bersepakat dengan penyerapan larangan pembatasan ekspor CPO, lalu tadi JPU menyampaikan 20% tidak disebutkan, lalu juga terkait dengan subsidi tetap menggunakan dana BPDPKS," jelas Farid kepada JPU.
Farid juga sempat memaparkan dana DMO dan alokasi ekspor masing-masing perusahaan kelima terdakwa yang disetujui Kemendag. Berdasarkan keterangan saksi, Wilmar Grup mengajukan 4 permohonan pada 2 Maret 2022 dan Kemendag menerbitkan persetujuan ekspor kepada PT Multi Nabati Sulawesi, PT Multi Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Sebagai verifikator, Farid menyatakan tim verifikasi tidak terjun langsung ke lapangan melainkan hanya melakukan pengecekan dokumen. Dirinya pernah mengajukan untuk melakukan verifikasi ke lapangan, namun ditanggapi oleh Indrasari agar pemeriksaan tetap dilakukan melalui dokumen.
"Agar kami tetap fokus untuk melakukan seperti yang umum itu dengan periksa dokumen," ujar Farid pada jaksa saat persidangan pada Selasa, 20 September 2022 di PN Jakarta Pusat.
Kemudian, jaksa sempat menyoroti permohonan persetujuan ekspor perusahaan Permata Hijau Group yang melakukan kontrak penjualan CPO dengan PT Bina Karya dalam rangka memenuhi realisasi DMO. Farid membenarkan bahwa Stanley MA pernah menghubunginya melalui WhatsApp terkait persetujuan ekspor yang seharusnya hanya dapat dilakukan melalui aplikasi tertentu.
Farid menceritakan Master Parulian Tumanggor, selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia ingin menemuinya melalui Indrasari.
"Pak Tumanggor kontak saya, namun saya tidak terima. Namun, akhirnya beliau bisa bertemu saya setelah saya dipanggil Pak Indrasari Wisnu Wardhana ke ruangan beliau," ucap saksi.
Farid mengonfirmasi adanya pemberian uang yang diberikan Tumanggor yang dikatakannya untuk tim. Sejumlah uang yang diterima sebanyak 10.000 SGD. Berikut penggalan kesaksian Farid kepada JPU.
"Disampaikan oleh Pak Tumanggor ini permintaan Pak Indrasari Wisnu Wardhana untuk tim," ujar Farid.
"Kemudian, saksi terima waktu itu?" tanya jaksa.
"Saat itu saya sampaikan karena ini arahan Pak Indrasari, saya terima," ungkap Farid.
"Berapa jumlah yang diterima waktu itu?"
"Sepuluh ribu dollar Singapur," katanya.
Saksi memaparkan berdasarkan pernyataan Indrasari, tujuan uang tersebut adalah untuk tim sebagai effort yang telah kerja hingga malam sehingga Farid memberikan uang tersebut kepada Ringgo, pegawai Kementerian Perdagangan lainnya.
Diketahui, setelah penolakan eksepsi para terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk meneruskan pemeriksaan kasus melalui saksi-saksi yang dihadirkan. Selain Farid Amir, JPU juga menghadirkan Ringgo, Demak Marsaulina, dan Almira Fauzia sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada sidang hari ini. (oct)