Sidang Gugatan Perdata Pencabutan Kuasa Bharada E Kembali Ditunda

Pihak penggugat dan tergugat sidang gugatan perdana Rp15 miliar pencabutan surat kuasa Bharada E terhadap pengacara Deolipa Yumara digelar di ruang sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada E terhadap Deolipa Yumara, dikarenakan hakim ketua berhalangan hadir pada sidang Rabu.

Sidang diambil alih oleh hakim anggota II Anry Widyo Laksono yang menyatakan sidang ditunda selama satu minggu dan kembali digelar pada Rabu (5/10) mendatang dengan memerintahkan kepada penggugat II dan memanggil penggugat II.

“Saya sebagai hakim anggota II saja. Ketua majelis hari ini belum bisa hadir. Jadi saya tentukan untuk persidangan besok jam satu. Tetapi setelah itu biar nanti ketua majelis yang menentukan. Ditunda satu minggu jam satu siang perintah untuk memanggil penggugat II. Sidang ditutup,” kata Hakim Anry.

Dalam sidang tersebut sempat diwarnai perdebatan terkait waktu sidang pekan depan, antara Deolipa Yumara selaku penggugat II dan Ronny B Talapesy selaku tergugat II yang merupakan pengacara resmi Bharada Richard Eliezer (Bharada E) saat ini.

Ditemui usai persidangan, Ronny Talapesy menyatakan tidak hadirnya penggugat II dalam persidangan tadi mengganggu konsentrasi pihaknya dalam menghadapi sidang pidana yang dijalankan oleh Bharada E (kasus pembunuhan Brigadir J). “Kami sampaikan bahwa Bharada E sudah tidak mau pengacara yang lama. jadi mau dipaksa seperti apa pun tidak akan bisa,” kata Ronny.

Ronny juga menegaskan soal gugatan Rp15 miliar yang diajukan oleh Deolipa bahwa kliennya tidak punya uang untuk membayar gugatan tersebut. “Kalau seandainya mencari Rp15 miliar itu klien kami tidak punya uang,” ujar Ronny.

Sementara itu, kuasa hukum Bharada E untuk kasus perdata, Rory Sagala menyebutkan gugatan Rp15 miliar itu mengada-ngada. Karena jika pengacara Deolipa ditunjuk oleh negara, maka dalam KUHAP disebut sebagai pro bono.

“Jadi tidak ada dasarnya dia (Deolipa) menuntut Rp15 miliar. Jadi gugatan ini tidak berdasar, tidak ada kontrak, bahkan kalau ada kontrak itu ranahnya wanprestasi. Itu sama sekali enggak ada kontrak. kami yakni bahwa penggugat tidak akan bisa membuktikan dalil-dalil di persidangan,” kata Rory. (Sof/ANTARA)

252

Related Post