Sidang Jin Buang Anak, Saksi Keberatan dengan Kata Kuntilanak

Jakarta, FNN - Sidang ke-7 kasus terdakwa ‘Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi, jaksa menghadirkan saksi pelapor Mei Christy dari Kalimantan Timur. 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022), ternyata tidak ada pergantian majelis hakim, meski sebelumnya Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar meminta jaksa mengajukannya, Mei mengaku bukan bertindak sebagai pribadi tapi mewakili Aliansi Perempuan Kalimantan.

Hakim Adeng sendiri sejak awal sidang dibuka meminta semua pihak menahan diri agar tidak terjadi situasi yang memanas seperti di sidang sebelumnya.

Ia membuka pertanyaan dengan bertanya mana surat mandat yang bisa mengantarkan Mei sampai ke persidangan.

“Apakah saudara mendapatkan mandat untuk melaporkan hal ini sampai di persidangan?” tanya hakim.

“Saya tidak ada surat mandat untuk sampai di persidangan, tidak ada surat kuasa, saya mewakilkan kelompok perempuan atas nama aliansi,” jawab Mei. 

Begitu pun saat ditanya alamat kantor Aliansi Perempuan Kalimantan itu, Mei menyebut mereka tidak punya kantor.

Hakim pun tidak melanjutkan pertanyaan mengenai 'Aliansi' ala Mei dan langsung menanyakan subtansi apa yang membuatnya laporan ke Polda Kalimantan Timur.

Ternyata saksi mengaku hanya kata kuntilanak, genderuwo dan tempat jin buang anaklah yang membuatnya melaporkan Edy.

“Saya keberatan, Kalimantan Timur, tepatnya IKN, ada komunitas adat yang turun-menurun, memiliki martabat, dan ada manusia yang tinggal sana. Kami bukan kuntilanak, kami bukan jin, kami bukan genderuwo, kami manusia,” ujar Mei 

Mei mengaku ia pertama kali melihat unggahan potongan Vidio dari YouTube Bang Edy Channel di akun Facebooknya, lewat tangging dari seorang rekannya.

Setelah itu Mei mencari video aslinya tapi hanya fokus melihat pada menit 17 yang mencuplikan ucapan kuntilanak, genderuwo, dan jin buang anak. 

“Terkait 3 kata-kata itu saya lebih menekankan kata kuntilanak, karena kuntilanak itu perempuan, tidak ada laki-laki, sebutan kuntilanak berarti merepresentasikan perempuan di Kalimantan itu bukan manusia tetapi kuntilanak, sedangkan kami ini manusia. Bapak bisa lihat saya cantik, saya bukan kuntilanak,” ujar ibu empat anak ini lagi.

Subtansi lain dari Vidio berjudul 'Tolak IKN, Oligarki Makan Uang Rakyat' Mei tidak tahu sama sekali. Bahkan ia juga tidak tahu dalam konteks apa Edy menyebut kata 'Jin Buang Anak' dan mengaku tak pernah mendengar istilah itu sebelumnya.

Di akhir sidang Mei mengaku saat ia melaporkan memang belum terjadi demo di wilayahnya juga di Kalimatan lain. Demo terjadi justru setelah ia melaporkan. (Lia)

323

Related Post