Sidang ke-11 Kasus “Jin Buang Anak”, Saksi Menganggap Tempat Pesugihan

Jakarta, FNN – Daniel hadir sebagai saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada lanjutan sidang ‘Jin Buang Anak’ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kamis, 7/7). Daniel merupakan ex-mahasiswa yang berasal dari Samarinda, Kalimantan Timur.

Dia melaporkan  Edy Mulyadi ke Polda Kaltim, Senin (24/1) karena merasa sakit hati dengan pernyataan Edy ‘tempat jin buang anak’ yang didengar dari YouTube Bang Edy Channel berjudul 'Tolak Pemindahan Ibukota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'.

 “Saya marah dan merasa sakit hati karena dalam video tersebut terdapat kata-kata mengucilkan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat ‘jin buang anak’, kuntilanak, kemudian terdakwa juga menyebut petinggi negara, banyak lubang tambang, dan kata-kata Cina,” ujar Daniel 

Daniel mengartikan tempat jin buang anak itu sebagai tempat pesugihan.

"Menurut saya “tempat jin buang anak” itu merupakan tempat pesugihan, tempat makhluk halus, dan saya merasa sangat terhina, ini adalah tempat lahir saya, tempat yang membesarkan saya,” katanya penuh percaya diri.

Beda dari saksi sebelumnya yang hanya melaporkan terdakwa satu sampai dua point, namun untuk saksi kali ini melaporkan terdakwa dengan banyak point seperti yang ia katakan di atas.

Ia menyebut Edy membuat berita hoax dengan menyebut lubang tambang di IKN akibat perusahaan milik Luhut Pandjaitan.

Di dalam persidangan Daniel mengaku pernah melalukan perjalanan ke IKN tepatnya ke titik nol km, tetapi Daniel tidak mengelilingi seluruh wilayah IKN tersebut.

“Apakah Anda pernah melihat di seluruh wilayah IKN terdapat lubang tambang?,” tanya hakim.

“Saya tidak melihat ada lubang tambang,” jawabnya.

Hal ini membuat hakim mendalami jawaban Daniel tersebut, bagaimana bisa saksi mengatakan tidak ada lubang tambang di wilayah IKN, padahal ia tidak mengelilingi wilayah tersebut secara keseluruhan.(Lia)

308

Related Post