Sindikat Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta-Jawa Timur Terbongkar
Jakarta, FNN - Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pencetak dan pengedar uang palsu pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (USD) di Jakarta dan Jawa Timur. Sebanyak 12 orang diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
“Dalam perkara ini kami mengungkap jaringan pengedar, pembuat, bahkan pemodalnya. Mereka jaringan di Jakarta dan Jawa Timur,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Dalam pengungkapan kasus ini, tim Dittipideksus berhasil menyita total sebanyak 494.904 lembar uang palsu rupiah dan dolar AS yang dibeber beserta para tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/3/3022). Whisnu merinci, dalam pengungkapan kasus di Jakarta, polisi menyita 9 lak uang palsu pecahan 20 USD, dan uang kertas 100 USD sebanyak 2.400 lembar.
“Jaringan ini ada jaringan Jakarta dan juga jaringan pengedar uang palsu di Jawa Timur,” ujarnya.
Sebanyak lima orang tersangka beroperasi di Jakarta yang diamankan Bareskrim yakni Susanto, Sihar Panusunan, Sutino, Taufik Hidayat, dan Likius Salawaku. Dari penangkapan lima orang tersangka di Jakarta, Bareskrim kemudian melakukan pengembangan.
Hasilnya, petugas berhasil mengungkap jaringan di wilayah Jawa Timur. Tujuh orang tersangka berhasil ditangkap yakni Tomasan, Mualim, Ahmad Fauzi, Taufan Dirgantara, Eka Dirmawan, Sunar, dan Risky Satria.
“Setelah itu dikembangkan kembali hingga mengungkap gudang tempat penyimpanan uang palsu lainnya yaitu di Kota Malang,” ungkap Whisnu.
Dari penangkapan tersangka Tomasan ini disita 12 kardus yang berisi pecahan uang palsu Rp 100 ribu dengan total 494.904 lembar. Kemudian, dari tersangka Ahmad Fauzi pun diketahui sempat memesan uang palsu sebanyak 1 juta lembar kepada Taufan Dirgantar. Di mana, uang palsu itu dibanderol dengan harga jual Rp 48 juta.
“Dari AF jelaskan uang tersebut awalnya dipesan 1 juta lembar dia pesan kepada tersangka TD seharga Rp 48 juta,” ungkap Whisnu.
Para tersangka dalam kasus ini dipersangkakan Pasal 36 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (mth)