Sistem Politik Indonesia Ditopang Uang Kotor

Anda ingin tau dan pahami sejarah uang kotor di Indonesia ? Bagaimana cerita uang kotor menopang sistem politik Indonesia sepanjang reformasi ? Ini adalah seri pertam dari sebelas serial tulisan, yang menguraikan secara terperinci bobroknya sistem politik indonesia selama dua puluh satu tahun reformasi. Pada tempat dan sistem politik yang busuk, disanalah berkembang biak dengan subur uang kotor untuk memperkaya oligarki yang busuk.

Oleh Salamuddin Daeng (Bagian Pertama)

Jakarta, FNN - Untuk bisa kembali ke UUD 1945 tentu membutuhkan sumber keuangan yang besar. Uang yang sekaligus akan dipakai untuk pemulihan ekonomi indonesia setelah politik dan ekonomi Indonesia diobrak abrik dan dirusak oleh UUD amandemen. Kerana kalau tidak ada uang, maka UUD 1945 asli nantinya akan mewarisi beban kerusakan yang parah tanpa sumber pembiayaan bagi pemulihan.

Beban kerusakan akibat UUD 1945 adalah sama dengan beban kerusakan yang diwariskan oleh kolonialisme dan imperialisme Indonesia. Kerusakan akibat penjajahan akhirnya dibiayai dengan harta kerajaan-kerajaan Nusantara. Sebagian besar dikusai kolonial Belanda, baik di dalam dan di luar negeri.

Sekarang pertanyaannya, darimana sumber uang untuk kembali ke UUD 1945? Sumber anggaran untuk membiayai kembali kepada UUD 1945 adalah dari harta negara yang diambil oleh berbagai pihak dengan cara yang tidak legal. Harta tersebut adalah harta negara yang digunakan untuk Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI), dan Kredit Liquidiitas Bank Indonesia (KLBI). Karena uang inilah yang dipakai untuk membiayai amandemen UUD 1945.

Jika kita flasback sejarah, proses amandemen UUD 1945 adalah proses politik yang dibiayai dengan dana yang sangat besar. Dana yang digunakan untuk menyogok pimpinan Partai Politik, aparatur pemerintah, anggota parlemen bahkan intelijen asing yang berbaju LSM indonesia.

Uang yang dipakai untuk membiayai amandemen UUD 1945 bersumber dari penjarahan uang negara. Namanya "BLBI dan KLBI" yang jumlahnya mencapai Rp 650 triliun. Uang tersebut diperoleh dari pencetakan uang oleh Bank Indonesia dalam tahun 1998 dan tahun 1999. Dasar pencetakan uang tersebut adalah obligasi atau surat utang Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah. Uang cetakan yang kemudian digunakan untuk membeli dollar dalam rangka menanggung beban utang dan mensubsidi para taipan yang bangkrut, karena hutang mereka dalam dollar Amerika.

Keputusan pemerintah dan Bank Indonesia ketika itu untuk mengambil alih utang para taipan adalah kebijakan yang salah. Selain itu, kebijakan mensubsisi para taipan dengan dollar juga berakibat pada nilai tukar rupiah yang langsung terhadap dollar. Ambruknya nilai tukar tesebut tentu menghasilan keuntungan bagi para taipan yang melarikan uang ke luar negeri. Juga memberikan keuantungan kepada para pemberi utang kepada Indonesia, yakni para taipan dan asing.

Alur ceritanya diawali dengan upaya merekayasa agar nilai rupiah ambruk. Dengan ambruknya nilai tukar rupiah, atau krisis inilah yang dijadikan alasan untuk memberikan suntikan dana besar besaran kepada para taipan. Uang negara inilah yang kemudian sebagian kecil dipakai urunan oleh para taipan dan asing dalam merusak UUD 1945. Sebagian besar uang tersebut dilarikan ke luar negeri. Mereka para taipan menyimpan uang tersebut di bank-bank asing. Sebagian lagi digunakan para taipan untuk membeli kembali aset-aset mereka yang telah sita oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)

Itulah sebabnya mengapa sekarang kekayaan orang-orang Indonesia yang disimpan di luar negeri bisa mencapai lebih dari Rp 11.000 triliun. Kekayaan segelintir pengusaha Indonesia yang ada di dalam negeri hanya sekitar Rp 2 triliun. Uang mereka sangat besar, dan akan terus membesar, karena ditopang oleh UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002.

Sekarang negara (rakyat) harus menanggung utang mereka yang mencapai Rp 14.000 triliun. Angka ini diakui oleh mantan pejabat BPPN dalam skema pelunasan utang BLBI. Jumlah uang yang kalau disita sekarang, sebetulnya sangat cukup untuk membiayai pemulihan ekonomi Indonesia paska kerusakan akibat UUD 1945 diamandemen tahun 2002 (bersambung bag-2)

441

Related Post