Siti Fadillah Minta Presiden Jokowi Punya Political Will atas Vaksin Nusantara

Jakarta, FNN - Uji klinis fase 2 denditrik sel Vaksin Nusantara karya dr. Terawan Agus Putranto telah selesai, dengan. hasil tanpa efek yang berbahaya. Untuk itu mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah meminta political will Presiden Jokowi untuk mengijinkan uji klinis berlanjut segera ke tahap fase 3. Hal ini disampaikannya kepada pers Minggu (20/6) karena Vaksin Nusantara sangat ditunggu oleh rakyat Indonesia bahkan masyarakat Internasional.

"Sekarang tinggal tunggu political will Presiden Jokowi. BPOM sudah lepas tangan, katanya kewenangan sudah dialihkan ke Menkes untuk mengijinkan kelanjutan uji klinis fase 3," jelas Siti Fadilah dalam rilis yang diterima FNN, Senin (21/06).

Siti Fadilah menyampaikan bahwa vaksin nusantara dibutuhkan untuk menghadapi mutasi covid-19 yang menjadi berbagai varian tersebar di beberapa belahan dunia dan masuk Indonesia.

"Vaksin nusantara diharapkan menjadi jawaban atas kegagalan berbagai vaksin yang sudah dipakai. Kita tidak boleh menyerah. Masih ada harapan pada vaksin nusantara," jelasnya.

Siti Fadilah mengapresiasi penjelasan dr. Terawan sejelas-jelasnya di DPR-RI beberapa waktu lalu sehingga memberikan harapan pada masyarakat.

"Dukungan DPR-RI pada Terawan sangat penting bagi kelanjutan penyelamatan bangsa ini dan seluruh umat manusia. Kita pasti bangga jalan keluar bagi pandemi berasal dari Indonesia," tegasnya.

Curahan Hati Terawan

Sebelumnya, Vaksin Nusantara besutan Terawan Agus Putranto mendapat hadangan keras dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berusaha.menghentikan kelanjutan pengembangan vaksin sel dendritik pertama di Indonesia itu.

Terawan mencurahkan isi hatinya di hadapan anggota Komisi VII DPR RI dalam rapat dengar pendapat, kemarin (16/6/2021). Di keterangannya, dia begitu sedih sekaligus bingung mengapa vaksin Nusantara yang diklaim aman sangat sulit mendapatkan izin penelitian babak akhir yaitu uji klinis fase 3.

"Mempersoalkan ini etik ini tidak etik, aduh, kita sudah kenyang riset. Cuma kita mohon kalau bisa, masa sih ada kendala untuk uji klinis fase 3 aja harus tidak boleh. Itu yang menurut saya agak melukai hati," curhat Terawan di ruang rapat.

Ia pun bersikukuh, meski ada batu sandungan yang begitu besar , tetap akan melakukan uji klinis fase 3 di Indonesia. Sebab, menurut Terawan, ini tinggal selangkah lagi Indonesia dapat memiliki vaksin buatan sendiri.

"Dan saya juga ingin tetap bertahan (uji klinis fase 3 vaksin Nusantara) bisa dikerjakan di Indonesia tidak dipindahkan ke negara lain, karena sangat simple cara membuatnya, masa di negara lain tidak bisa. Sangat simpel akan bisa dibuatnya," tambah Terawan.

Di kesempatan itu, Terawan sekali lagi meminta dukungan dari Komisi 7 DPR RI agar mau memberi izin pelaksanaan uji klinis fase 3 vaksin Nusantara. Menurut dia, apa yang dikerjakan timnya sejauh ini adalah bentuk dedikasi untuk bangsa dan menjadi bagian dari menyelesaikan pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Yang saya inginkan hanya satu, cita-cita saya, bolehlah melalui rapat dengar pendapat kali ini di Komisi 7, bisa mencetuskan mendorong untuk tidak menghalangi (uji klinis fase 3 vaksin Nusantara). Itu saja yang saya inginkan," kata Terawan.

"Sehingga legalisasi untuk kami melakukan ... uji klinis fase 3 itu legal. Siapa pun kalau yang namanya riset itu, kalau pada manusia namanya klinis dan itu bisa dikerjakan kapan saja. Cuma begitu ada peraturan itu (penghentian dari 3 pemerintah) saya harus taat, saya harus betul-betul tunduk, karena itu aturan negara. Cuma, ya, agak menggelitik di hati saya dari sanubari saya (vaksin Nusantara tidak diberi izin lanjut ke uji klinis fase 3)," tambahnya. (*)

299

Related Post