Situasi Pemerintah Jokowi Hari Ini Mirip Tahun 1965

Foto Dr.Rahman Sabon Nama (batik merah) dan rombongan di Jalatundo Mojokerto.(Kamis 2/2-2022)

Oleh Rahman Sabon Nama - Mantan Anggota Kepala Staf Presiden, Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN). Analis Politik dan Pemerhati  Masalah Pertahanan dan Keamanan

Viral beredarnya video Mantan Menteri Hukum & HAM RI Denny Indrayana, terkait  percakapan diduga mirip suara  Menkopolhukam Prof.Mafud MD  beredar luas menjadi viral di ruang khalayak publik.

Oleh karenanya analisis saya ini sebagai pencerahan dan menjadi renungan kita sebagai bangsa terkait wacana memperpanjang  masa jabatan Presiden, Penundaan Pemilu 2024 dan Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 Asli dengan Kajian Analisis singkat sebagai berikut: 

Situasi bangsa dan negara saat ini mirip sama bahkan tidak jauh beda dengan situasi menjelang pergantian Era Orde Lama (Soekarno) ke Era Orde Baru (Soeharto).

Bahwa situasi setelah dibentuk Konstituante hasil pemilihan umum tahun  1955, terjadi penyimpangan  sehingga  Konstituante tidak lagi menjalankan fungsinya untuk menetapkan Undang Undang Dasar, karena sebagian besar anggotanya tidak mau lagi menghadiri sidang Konstituante. Berbeda dengan situasi saat ini yaitu DPR sebagai wakil rakyat lumpuh/mandul tidak menjalankan fungsinya sebagai layaknya wakil rakyat.

Keadaan  yang demikian itulah mendorong dikeluarkannya Dekrit Presiden Soekarno tanggal 5 Juli 1959.

1. Setelah Dekrit Presiden (1959 hingga 1965) Pembubaran Konstituante  dan dibentuknya  MPRS dan DPRS karena terjadi penyimpangan perilaku individualisme para elit kekuasaan mengarah pada anarkisme  rakyat pendukung yang membawa keburukan cukup luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. 

Walaupun konstitusi sudah berdasarkan pada UUD 1945 ,tetapi tidak diberlakukan secara murni dan konsekuen sehingga Lembaga lembaga negara seperti MPR, DPR, DPA dan BPK dalam pelaksanaannya dimanipulasi tidak berdasarkan UUD 1945  terutama oleh PKI yang makin mendominasi politik. 

2. Presiden Soekarno mengeluarkan produk undang-undang yang seharusnya menjadi kewenangan legislatif  dalam bentuk penetapan presiden tanpa persetujuan DPR.

3. Kegiatan infiltrasi ket ubuh TNI/Polri kedalam tubuh kekuatan sosial politik dan Malahan MPRS Mengambil Keputusan dengan menetapkan dan mengangkat  Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup, yang jelas-jelas bertentangan dengan Ketentuan dalam UUD 1945.

4. Hak Budget / Hak Anggaran dan Pengawasan DPR tidak berjalan sehingga lahir RAPBN yang bukan atas persetujuan DPR.

Bahkan tahun 1960 terjadi perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR sehingga DPR dibubarkan oleh Soekarno.

 5. Penyimpangan kekuasaan berakibat memburuknya situasi Politik dan Keamanan nasional sehingga merosotnya ekonomi dan daya beli masyarakat menurun tajam bahkan daerah-daerah bergolak sehingga pengendalian pereknomian pemerintah pusat praktis lumpuh karena daerah bebas melakukan perdagangan dengan luar negeri lewat sistem barter.

6. Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang berpuncak pada pemberontakan G.30.S.PKI dukungan China tahun 1965  yang bermaksud  merebut kekuasaan dengan mengganti dasar negara Pancasila dengan Komunisme/Markxisme. 

7. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesungguhnya baru dilakukan di era pemerintahan Presiden Soeharto tahun 1969 yaitu Orde Baru. Suatu orde tatanan seluruh kehidupan rakyat, bangsa dan nusa dibangun dengan itikad baik pemerintah untuk mengabdi pada rakyat dan kepentingan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

8. Situasi saat ini mirip-mirip sama sepertinya hendak dipraktekan kembali oleh pemerintahan Jokowi dengan situasi mirip sama dengan situasi menjelang pemberontakan dan pengkhianatan bangsa dan negara lewat pemberontakan bersenjata G30S PKI tahun 1965. Faktanya adalah  China komunis bertambah leluasa untuk menanamkan pengaruhnya di Indonesia hampir menguasai tidak hanya ekonomi dan sumber kekayaan alam kita, akan tetapi hampir seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sudah dikuasainya.

9. Pemutarbalikan Pancasila dengan memberi arti yang sempit oleh kekuatan sosial dalam Parpol  dengan memberi arti yang sempit untuk keuntungan dan kepentingan kelompoknya dan apabila hal ini terus dibiarkan maka Pancasila tinggal menjadi nama tanpa makna. 

10. Pelemparan isu perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 serta dipertontonkan berbondong-bondongnya TKA China  baik legal maupun ilegal yang diduga Tentara Merah China seolah dibiarkan pemerintah/imigrasi menyerbu masuk di berbagai daerah Indonesia.

11. Hak individu dan  kelompok organisasi dibatasi seolah memberi peluang komunis semakin menyusup di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jalatundo Mojokerto, 02 Februari 2023.

826

Related Post