Skandal Politik Pilpres 2019 Dibuka Mahkamah Agung

by M Rizal Fadillah

Jakarta FNN – Selasa (07/07). Tayangan video youtube dari konsultan media dan politik, yang juga penulis wartawan senior dari Forum News Network (FNN.co.id) Hersubeno Arief, cukup mengejutkan. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2019, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah memutuskan, dengan mengabulkan permohonan uji materiel Bu Rachmawati Soekarnoputri cs. terhadap Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan pemenang Pilpres 2019.

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 inilah yang digunakan oleh KPU sebagai alasan hukum untuk menetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. Anehnya, Putusan Mejelis Hakim Agung Nomor 44 P/HUM/2019 yang diputus tanggal 28 Oktober 2019 tersebut baru diumumkan ke publik Jum’at tanggal 3 Juli 2020.

Bertindak sebagai Majelis Hakim Agung adalah Dr. H. Supandi SH. M.Hum sebagai Ketua Majelis, dan Dr. Irfan Fachruddin SH. CN. dan Is Sudaryono SH. MH. sebagai anggota majelis. Putusan ini baru diupload di website Mahkamah Agung pada Jum’at 3 Juli 2019. Dampaknya, selain mengakibatkan kejutan di masyarakat, termasuk luar negara, jugamembawa dampak politik dan hukum.

Putusan ini menjadi dugaan telah terjadinya skandal besar, berupa penutupan informasi punlik yang sangat penting. Adapun diktum penting dari Putusan Majelis Hakim Agung tersebut, antara lain pada butir 2 dan 3, yaitu :

“2. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”.

“3. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ".

Nah sangat jelas bahwa Penetapan Pasangan Jokowi Ma'ruf Amin sebagai Presiden/Wakil Presiden itu ditetapkan KPU berdasarkan Pasal 3 ayat (7) yang telah dinyatakan Mahkamah Agung "bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum" dan "tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat".

Oleh karena itu status Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden/Wakil Presiden tersebut menjadi "batal demi hukum" (nietigheid van rechtswege) atau sekurang-kurangnya "dapat dibatalkan" (vernietigbaar). Aada tiga skandal yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 44 P/HUM/2019 ini, yaitu :

Pertama, pengendapan sampai 9sembilan bulan putusan penting adalah suatu kejahatan yang sangat luar biasa. Diduga melibatkan banyak pihak. Mereka terdiri dari penyuruh (medeplichtige), pelaku (dader), dan turut serta (mededader). Mesti segera diusut oleh aparat hukum.

Kedua, skandal korupsi. Bahwa iklim politik yang kapitalistik dan transaksional membuat dugaan kuat terjadinya korupsi suap atau gratifikasi pada pejabat di lingkungan Mahkamah Agung. KPK seharusnya mulai bergerak melacak skandal ini.

Ketiga, ini adalah skandal politik. Presiden Jokowi bekerja dengan tingkat keabsahan yang diragukan. Paling kurang tanpa tanpa keabsahan hukum sebagai Presiden. Ini dapat "sudden death". Berhentikan dengan cepat. KPU mesti mencabut keputusan pemenang.

Informasi penting yang nanti yang sangat signifikan juga bakal didapat dari pihak pemohon, yaitu Bu Rachmawati cs. Info penting itu untuk memulai pembongkaran skandal besar dalam proses politik di negeri ini.

Keraguan sejak dini tentang kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin akan segera terjawab. Kebenaran akan terkuak. Putusan Mahkamah Agung menjadi sinyal bahwa kemenangan memang didapat dengan curang dan tidak legal.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan

2483

Related Post