Soal Tambang Emas Tumpang Pitu, Gubernur Khofifah Harus Tegas!

Oleh Mochamad Toha

Jakarta, FNN - Gejala konflik horizontal di wilayah sekitar tambang emas Tumpang Pitu di kawasan Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, belakangan ini sangat mengkhawatirkan.

Pasalnya, mulai ada kelompok Forum Pembela Adat dan Budaya Banyuwangi (Balawangi) yang siap siap pasang badan mensterilkan Dusun Pancer dari pihak luar. Sayangnya pihak luar yang dimaksud itu siapa tak disebutkan.

“Kami sangat prihatin, dan merasa terpanggil atas kondisi yang terjadi di Pancer,” kata Ketua Balawangi, Sholehudin, Minggu malam (16/2/2020). Ini disampaikan saat acara diskusi di café Jakarta, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

Seperti dilansir TimeIndonesia.co.id, hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah tokoh pemuda Bumi Blambangan. Salah satunya Agus Setiawan, Ketua Paguyuban Pekerja Pertambangan Banyuwangi.

Menurut Soleh, sapaan akrab Solehudin, apa yang belakangan terjadi di Pancer, sudah tidak bisa ditolelir. Masyarakat kecil seolah diaduk dan saling dibenturkan. Antara warga yang bisa menerima keberadaan tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dengan yang kontra.

Menurutnya, sejumlah pentolan gerakan anti tambang emas PT BSI, memang diketahui dari warga luar Desa Sumberagung. Bahkan belakangan kembali muncul pihak yang berpotensi menciptakan gangguan stabilitas keamanan di masyarakat.

“Kasihan masyarakat Pancer, mereka jadi resah, setahu kami mayoritas masyarakat itu netral dan sebagian lain bisa menerima keberadaan tambang, kalau pun ada yang menolak, dulu masih sangat santun, tapi kini menjadi ada jarak,” ungkapnya.

Sementara itu, Agus Setiawan, selaku Ketua Paguyuban Pekerja Pertambangan Banyuwangi, berharap masyarakat di sekitar tambang PT BSI bisa saling menghargai. Baik kalangan pro maupun tolak.

“PT BSI kan tambang legal, keberadaanya dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” katanya.

Begitu juga, lanjut Agus, kelompok tolak silakan protes. Karena itu hak warga negara dan dijamin UUD 1945 juga. Termasuk kalangan karyawan PT BSI, dia meminta juga untuk tidak diganggu atau dihalang-halangi.

“Karena pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah hak setiap individu dan dilindungi konstitusi,” cetusnya.

Dalam diskusi ini, Balawangi dan sejumlah tokoh muda di Banyuwangi, sepakat akan hadir untuk masyarakat Pancer. Demi terciptanya ketentraman dan kondusivitas warga setempat. Sekaligus sebagai bentuk peran serta dalam mengawal penegakan supremasi hukum.

Jika Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tak segera mengambil langkah tegas, bukan tidak mungkin konflik horizontal antar kedua kelompok itu bisa saling berhadapan. Dan, meledak! Sebaiknya, Gubernur Khofifah mengevaluasi keberadaan PT BSI.

Pasalnya, kelompok penolak tambang juga punya alasan kuat. Demi masa, perjuangan ini akan abadi. Tolak tambang emas Tumpang Pitu adalah harga yang tak bisa ditawar. Tidak hanya Salakan saja tapi seluruh kawasan yang ditambang harus dilepaskan untuk kelestarian.

Mereka menuntut: Pertama, mendesak Gubernur Khofifah mencabut perijinan pertambangan PT BSI dan PT DSI guna terciptanya keselamatan, keberlanjutan, dan pemulihan lingkungan dan ruang hidup warga Sumberagung dan sekitarnya (Banyuwangi);

Kedua, juga mendesak Gubernur Khofifah untuk memulihkan kawasan yang telah rusak di Tumpang Pitu demi menjamin kehidupan masyarakat berbasis kelestarian lingkungan dan pengurangan resiko bencana.

Ketua Balawangi, Sholehudin berkata bahwa tambang PT. BSI itu legal, sesuai UUD 1945. Artinya, “Dia selaku ketua LSM Balawangi mendukung tambang emas Gunung Tumpang Pitu dan Salakan, dengan argumen legalitas,” kata Advokat Subagyo, SH.

Selaku orang yang pernah belajar dan mengajar ilmu hukum, ia jelaskan begini. “Bahwa hal yang legal itu belum tentu benar. Apakah sesuatu yang legal itu sudah pasti konstitusional? Ya belum tentu,” lanjut advokat yang concern pada hukum lingkungan ini.

Contoh paling sederhana adalah asal hukum dagang dan konsumsi miras itu tak benar dalam padangan nilai yang hidup dalam masyarakat Islam. Jadi secara living law (pinjam istilah Von Savigny), perdagangan dan konsumsi miras itu tidak benar.

Karena melanggar living law masyarakat Islam. Makanya UU melarang. Lalu ada perangkat hukum administrasi yang bernama “izin pemerintah” yang melegalkan. “Sehingga menjadi legal,” ungkap Subagyo.

Begitu pula hukum asal dari menambang emas itu adalah “dilarang”. Apalagi itu di kawasan hutan lindung.

Tapi untuk melegalkannya, maka kawasan hutan lindung itu diubah oleh pemerintah menjadi hutan produksi, lalu dijadikan wilayah usaha tambang dan diberikan izin usaha tambang. Jadi perizinan itu merupakan instrumen legalisasi perbuatan yang hukum asalnya adalah “tidak legal”.

Nah, apakah legalisasi itu selalu konstitusional? Ya tidak mesti. Sebagai contoh, Mahkamah Agus memutuskan, kebijakan pemerintah berupa peraturan yang dipakai dasar untuk mengubah kawasan hutan lindung menjadi hutan non-lindung untuk perkebunan adalah inkonstitusional, melanggar UUD 1945.

Itu terkait dg putusan MA yg minta presiden Jokowi mencabut PP Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

“Jadi, ada penjahat yang membawa-bawa agama sebagai dasar dan argumen. Ada pula orang yang membawa-bawa UUD 1945 untuk meloloskan hasrat dan nafsunya,” ungkap Subagyo.

Dan, sumber penyebabnya sama, yakni uang, rasa takut tidak hidup kaya, rasa takut tidak bisa hidup terpandang.

Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB).

Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.

Seperti dilansir Walhijatim.or.id, demi tambang emas, mantan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai Menteri Kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi.

Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Menhut mengalih fungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 ha.

Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Menhut setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. Pada 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi lewat surat Nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 ha.

Usulan Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 ha. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.

Untuk mencegah terjadinya konflik horizontal, Gubernur Khofifah bisa segera mengevaluasi terkait legalitas perizinan atas tambang emas Tumpang Pitu. Meski ada izinnya dan dianggap “legal” namun patut dipertanyakan, bagaimana proses turunnya izin itu.

Padahal, sudah jelas bahwa Tumpang Pitu itu termasuk KRB, tapi mengapa Bupati Anas itu begitu mudahnya mengusulkan kawasan hutan lindung ini menjadi produksi? Mengapa pula Menhut (saat itu) Zulhas begitu mudah memberi izin alih fungsi itu?

Patut diduga, di sini ada upaya proses “illegal”untuk mendapatkan “legalitas” perizinan atas Tumpang Pitu! Di sinilah ditunggu ketegasan dan keberanian Gubernur Khofifah mengambil sikap.

Meski di dalam perusahaan tambang Tumpang Pitu itu ada nama wakil menteri dan kerabat KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), saya yakin, Gubernur Khofifah akan bertindak tegas!

**

Penulis wartawan senior.

724

Related Post