Tanduk Presiden dan DPR Mengarah ke KPK

Pantas saja Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengkritik keras sikap DPR dan pemerintah. Dia menyebut DPR dan pemerintah telah membohongi rakyat Indonesia. Ini karena dalam program-program kerja mereka selalu menyuarakan penguatan KPK. "Tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," tandasnya.

Oleh Dimas Huda (Wartawan Senior)

Jakarta, FNN - Bulan ini menjadi September kelabu bagi komisi antirasuah, KPK. Gencarnya operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap sejumlah kepala daerah dan partnernya ditingkahi perlawanan kaum politisi di Senayan. Anggota legislatif mengajukan inisiatif perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Di sisi lain, Istana telah mengirim sepuluh nama calon pimpinan KPK kepada DPR dari hasil seleksi pansel yang oleh banyak kalangan dianggap bermasalah. “KPK di ujung tanduk,” seru Ketua KPK, Agus Rahardjo, Kamis (5/9).

KPK memang selalu berhadapan dengan banyak mafia. Seperti kita tahu, kerja KPK selama ini antara lain adalah menggelandang koruptor ke bui. Para koruptor itu kebanyakan pejabat negara. Para pejabat itu mayoritas kader partai politik. Partai politik punya kaki tangan, anggota, dan simpatisan di semua lini pemerintahan. DPR adalah pusat pertemuan para politikus. Mereka juga ada di sekitar istana. Bahkan Presiden Joko Widodo adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP. Dia petugas partai, begitu Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menyebut.

Secara spesifik Agus tidak menunjuk ujung tanduk siapa yang diarahkan ke KPK. Hanya saja, publik sudah cukup paham upaya mengkerdilkan KPK sudah dimulai dari pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK, seleksi capim, sampai lahirnya sepuluh figur yang di dalamnya ada nama-nama yang “bermasalah”.

Para pegiat antikorupsi sudah mencereweti semua itu. Ada anggota pansel KPK dari unsur tidak netral. Pansel Capim KPK terkesan mengistimewakan calon dari Polri untuk tetap lolos meski calon tersebut punya catatan buruk. Dalam Pansel ada Indiryanto Seno Adji dan Hendardi. Keduanya bekerja sebagai penasihat Kapolri Tito Karnavian.

Presiden Joko Widodo tidak mempedulikan semua cerewetan itu. Anjing menggongong, kafilah tetap berlalu. Ada dugaan, Jokowi berusaha meloloskan calon yang bisa "mengawal" pendukungnya lolos dari jeratan KPK. Jokowi menyerahkan sepuluh nama hasil pansel tanpa revisi sedikit pun kepada DPR untuk dipilih menjadi lima nama. Sudah bisa diduga, lima nama itu tentu akan disesuaikan keinginan Presiden. Maklum saja, kebanyakan anggota DPR adalah dari partai penyokong Jokowi.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengungkap di antara para capim itu ada yang ingin fungsi penyidikan di KPK hilang. Padahal, KPK ada justru untuk melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi. Ada juga capim yang berasal dari organisasi yang pernah menghambat proses pengungkapan kasus korupsi, tersangkut masalah etik, bahkan berniat menghilangkan OTT. "Jadi bisa dibayangkan, OTT enggak ada, pencegahan tidak ada, penyidikan dihilangkan. Jadi sebetulnya apa yang tersisa dari KPK? Tidak ada," ujarnya.

Kerja Sama Istana-Senayan

Kembali ke urusan tanduk. Dari rentetan peristiwa itu maka patut dicurigai tanduk Presiden Jokowi mengarah ke KPK. Ada semacam kerja sama yang apik antara Istana dengan Senayan untuk mengebiri KPK.

Pernyataan Agus bahwa “KPK di ujung tanduk” dilontarkan menyusul keluarnya hasil Rapat Paripurna DPR RI yang salah satunya adalah sebanyak sepuluh fraksi sepakat revisi UU Nomor 30 Tahun 2002. Pernyataan itu juga tidak lama setelah Presiden menyerahkan 10 nama capim KPK.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Masinton Pasaribu, mengakui langkah mengajukan revisi UU KPK dilakukan karena pemilihan pimpinan baru KPK sedang berproses saat ini. UU KPK hasil revisi, kata dia, diharapkan bisa digunakan oleh jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023 yang akan mulai menjabat pada Desember 2019.

Ajaibnya, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Presiden Jokowi seakan-akan buang badan. “”Belum tahu saya. Nanti saya cek. Saya juga belum lihat detilnya seperti apa. Itu akan dibahas sesuai mekanisme sendiri nantinya seperti apa,” jawab Fadli, saat dikonfirmasi mengenai pengesahan revisi UU KPK yang mendadak itu.

Jokowi juga begitu. "Itu inisiatif DPR," tukasnya, seperti dikutip melalui video resmi yang diunggah Sekretariat Kepresidenan, Kamis (5/9). "Saya belum tahu. Jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," lanjutnya.

Cara buang badan begini sungguh sangat disayangkan. "Ini merupakan lonceng kematian bagi KPK sekaligus memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi," ujar Yudi Purnomo, Ketua Wadah Pegawai KPK, Jumat (6/9).

Yudi menginformasikan bahwa pegawai KPK akan menggelar bentuk protes penolakan revisi UU KPK secara simbolik membuat rantai manusia. Dia mencatat, setidaknya terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK.

Pertama, independensi KPK terancam. Kedua, penyadapan dipersulit dan dibatasi. Ketiga, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR. Keempat, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi. Kelima, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Keenam, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. Ketujuh, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas. Kedelapan, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan. Kesembilan, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Pantas saja Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengkritik keras sikap DPR dan pemerintah. Dia menyebut DPR dan pemerintah telah membohongi rakyat Indonesia. Ini karena dalam program-program kerja mereka selalu menyuarakan penguatan KPK. "Tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," tandasnya.

Revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Namun, RUU itu tidak akan mungkin dapat menjadi UU jika Presiden Jokowi menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. Undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. Di sinilah rakyat menunggu sikap presiden. Jokowi mesti konsisten tentang janjinya yang pernah diucapkan: tidak akan melemahkan KPK.

Jika Presiden ingkar janji, maka tak hanya di ujung tanduk, KPK akan dikebiri, dihilangkan kejantanannya. KPK berada di tubir jurang. Pantas saja banyak pihak menyerukan, “save KPK”!

372

Related Post