Target Operasi TPPU BNI adalah Korban Kejahatan Nigerian Scammer

Deddy Purwanto

Oleh Djony Edward - Wartawan Senior FNN 

Deddy Purwanto kini hidup menderita, setelah mengalami pemenjaraan hampir 20 bulan dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Bank Negara Indonesia Tbk, membuat hidupnya benar-benar dari titik nol kembali.

Hari-harinya menghabiskan waktu mengelola bisnis loundry kecil-kecilan, disela-sela ini ia mengantar jemput anak sekolah di sekitar kediamannya. Dulunya Deddy adalah pengusaha tukar menukar valuta asing (money changer) di bawah PT Nini Citra Buana. Money changer ini memiliki ratusan nasabah lokal dan asing dengan omzet harian miliaran.

Dengan mata kiri buta akibat tekanan hidup di penjara, penderitaan mental dan psikologis, kerinduan kepada sanak keluarga, bahkan uang miliaran habis karena harus mengurusi proses hukum, Deddy benar-benar telah jatuh di titik nadir kehidupan yang paling sulit.

Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, Deddy yang perusahaannya merupakan nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tak bisa mengelak menerima transferan dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) New York. Dana transferan itu merupakan titipan nasabah money changer Deddy. yakni Muhindo  Kashama Albert, warga keturunan Kongo.

Sebenarnya Muhindo adalah nasabah loyal money changer Deddy selama 15 tahun, selama ini tidak ada masalah dan finef-fine saja. Tapi pada 2018 rekening PT Nini Citra Buana di BCA mendapat dana transferan masuk sebesar US$114.439,80 atau ekuivalen dengan Rp1.654.052.628 dari BNI New York. Titipan dana transfer itu dikatakan untuk Muhindo lewat rekening money changer Deddy.

Apalacur yang terjadi, sebulan setelah menerima dana masuk ternyata dana tersebut dinyatakan froud Deddy ditangkap polisi 4 bulan kemudian, dengan tuduhan TPPU, menerima dana asing yang tak jelas juntrungannya. Sang pengirim Antoine sampai saat ini melarikan diri dan tak jelas rimbanya, Deddy benar-benar menjadi korban kejahatan TPPU dari jaringan Nigerian Scammer.

Modus Operandi Kejahatan 

Dalam proses sidang selama hampir 20 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Deddy dinyatakan bersalah dan dituntut 10 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus. Tapi di Mahkamah Agung (MA) Deddy dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan atau bebas murni.

Atas kesalahan mem-PTUN-kan, Deddy kemudian menuntut balik BNI (Polri dan Kejaksaan—turut terlapor) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan PN Jaksel memenangkan Deddy, dimana ia menuntut ganti rugi sebesar Rp53 miliar, dimana Rp3 miliar tuntutan material dan Rp50 miliar tuntutan immateril.

Saksi ahli digital forensic di persidangan Ruby Z. Alamsyah, mengungkapkan bahwa Deddy beserta ibunya Samini, adalah korban dari kejahatan internasional Nigerian Scammer dimana pelaku sebenarnya tidak ditangkap.

Kasus ini bermula ketika kantor cabang BNI New York mentransfer dana itu ke rekening PT Nini Citra Buana di BCA. Kantor Cabang BNI New York dibuka pada 3 Agustus 1983, artinya sudah lama dan berpengalaman. Beralamat di One Exchange Plaza 55 Broadway New York, NY 10006 USA.

Berdasarkan data yang ada, PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) North America, Inc. sudah menjadi debitur BNI New York selama 5 tahun dan tidak pernah bermasalah. Pada Agustus 2018 ada peretas (hacker) dengan alamat email aang@iptnnna.com (tiga n) yang meretas email IPTN North America dengan cara membuat email aang@iptnna.com (dua n) untuk mengelabui BNI New York.

Selanjutnya, urai Ruby, peretas dengan email palsu (aang@iptnnna.com) mengirimkan instruksi transfer ke staf BNI New York melalui email a.handiman@bankbniny.com, dimana dalam komunikasi yang terjadi antara pihak BNI New York dengan peretas meminta pencairan kredit dari debitur IPTN North America, Inc. sebesar US$230.418,80. Dana itu harus ditransfer ke Genie Group LCC sebesar US$115.979 dan PT Nini Citra Buana US$114.438,80.

Di mana peretas secara melawan hukum menggunakan rekening dari PT Nini Citra Buana untuk menampung dana yang diperoleh dari tindakan meretas email milik IPTN North America, Inc.

Informasi itu berdasarkan keterangan saksi Ardi Ferdiansyah, Alvino Hadiman, Irsyaf Usman dan Aang Suharja, keempatnya adalah karyawan BNI New York.

Adapun cara peretas mendapatkan rekening perusahana PT Nini Citra Buana, menurut Ruby, diperoleh dari Muhindo yang merupakan nasabah money changer Deddy kurang lebih selama 15 tahun. Mengingat yang meminta rekening nasabah lama maka Deddy tidak merasa curiga rekening banknya di BCA akan digunakan untuk menampung hasil kejahatan, sebagai tujuan transfer. 

Tapi sebelum transfer itu terjadi, ibunda Deddy, Samini, secara tegas menyampaikan kepada Muhindo, jika dana yang akan ditransfer pokoknya bukan dana dari hasil kejahatan atau narkoba. Muhindo menjelaskan bahwa dana yang ditransfer adalah uang bagus, halal.

Berdasarkan keterangan Muhindo, pihak yang mentransfer yakni Antoine (dikemudian hari diketahui sebagai komplotan peretas) di Pasar Tanah Abang sekitar Juli 2018. Saat itu Antoine bertanya kepada Muhindo dimana bisa menukarkan uang. Karena sedang sibuk, Muhindo hanya memberikan kartu nama money changer. 

Kemudian Antoine menyatakan membutuhkan nomor rekening untuk mengirimkan uang dan singkat cerita, Muhindo memberikan nomor rekening PT Nini Citra Buana di BCA.

Selanjutnya, pada 13 Agustus 2018, Muhindo memberitahu kepada Deddy bahwa uang sudah masuk dan meminta uangnya untuk diambil. Deddy sebelum mengambil uang yang masuk tersebut terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke  BCA dan mengatakan akan mengambil uang yang masuk ke rekening PT Nini Citra Buana.

Pengambilan uang yang masuk tersebut dengan 2 cek karena BCA tidak bisa menyediakan jumlah uang sekaligus dalam jumlah besar. Jumlah uang yang diambil Deddy kurang lebih sebesar Rp1,6 miliar. Setelah mengambil uang Deddy lalu kembali ke money changernya dan uang diserahkan kepada ibunya, Samini, kemudian uang diserahkan Samini kepada Muhindo.

Berdasarkan keterangan Muhindo, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Antoine di parkiran Jl. KAS Tubuh.

Aksi Peretas Membobol BNI

Ruby menjelaskan, Peretas 1 tugasnya melakukan penyadapan antara BNI New York dengan PT IPTN North America, Inc. Sedangkan Peretas 2 tugasnya mengawasi transaksi tiap bulan atau apakah akan ada transaksi yang akan dilakukan, apabila ada maka peretas dua kemudian membuat email dengan domain yang mirip atau hampir sama (iptnnna.com) dengan domain pemilik account yang asli (iptnna.com).

Peretas 2 kemudian mengkopi semua percakapan melalui email yang sebelumnya telah dilakukan oleh pemilik sebenarnya ke dalam email buatan miliknya. Setelah itu memberikan perintah kepada BNI New York untuk melakukan pencairan dana melalui transfer kepada pihak tertentu.

BNI New York yang menerima email dari Peretas 2 tidak curiga karena adanya percakapan sebelumnya dalam email yang telah Peretas 2 copy ke dalam email palsu tersebut. Sehingga staf BNI New York merasa mendapatkan email dari nasabah yang sebenarnya.

Sementara Peretas 1 dan Peretas 2 melakukan seluruh proses tersebut di tempat lain ada anggota komplotan kriminal ini yang mencapai ataupun mengoleksi rekening-rekening lain dari seluruh dunia, baik dari Amerika, London, maupun Indonesia.

Menurut Ruby kelompok ini dinamakan atau dikenal sebagai kejahatan internasional yang dikenal dengan Nigerian Scammer, karena pelaku berpusat atau banyak dilakukan oleh orang-orang Nigeria.

Kini situasinya berbalik, kalau sebelumnya Deddy dan Samini dijadikan terdakwa TPPU oleh BNI, kini BNI yang menjadi terdakwa karena salah men-TPPU-kan nasabah BCA tersebut. BNI menghadapi tuntutan ganti rugi Rp53 miliar di PN Jaksel, kemungkinan kasus ini akan naik ke Pengadilan Tinggi, bahkan sampai ke MA.

Sangat menarik untuk diikuti. (*)

567

Related Post