Tentang Utang Pemerintah: Cek Fakta
Oleh Dradjad H. Wibowo
Beberapa hari ini saya diminta teman-teman menanggapi tulisan / meme di WA tentang utang pemerintah. Tulisan tersebut ada yang tanpa nama penulis, ada yang katanya dari Dubes HE Peter Gontha (benarkah?). Hari ahad 3/2/2019 ini saya baru sempat menulis. Saya mulai dengan cek fakta.
KLAIM 1: “Utang pemerintah di era Presiden Jokowi per Juli 2018 = Rp 1.644,22 triliun, dan pemerintah telah membayar utang jatuh tempo sebesar Rp 1.628 triliun. Jadi, utang pemerintah di Presiden Jokowi hanya Rp 16 Triliun selama 4 tahun.”
KLAIM di atas adalah HOAX!
Kenapa? Karena angka Rp 1628 triliun itu didapat dari penjumlahan 5 tahun! Bukan 4 tahun!
Yang dijumlah adalah Rp 237 triliun (2014), Rp 226,26 triliun (2015), Rp 322,55 triliun (2016), Rp 350,22 triliun (2017) dan Rp 492,29 triliun (2018). Jumlahnya Rp 1628,32 triliun.
Catatan: Angka-angka di atas tanpa penjelasan, apakah mereka hanya pokok utang pemerintah, bunganya, atau jumlah pokok dan bunga utang pemerintah yang jatuh tempo.
Di sisi lain, menurut beberapa media online, Menkeu Sri Mulyani menulis dalam FB-nya, ““Pembayaran pokok utang tahun 2018 sebesar Rp 396 triliun ... ” 1) 2). Bandingkan dengan angka Rp 492,29 triliun yang dipakai untuk 2018. Selisihnya Rp 96 triliun lebih!
Catatan: Saya tidak mau dan tidak pernah punya FB, IG, twitter dan sebagainya. Jadi saya merujuk media online tentang FB-nya bu Sri Mulyani.
Jika Rp 492,29 triliun itu termasuk bunga utang, ya salah. Karena pagu pembayaran bunga utang pemerintah tahun 2018 adalah Rp 247,6 triliun 3). Sehingga, pagu pembayaran pokok dan bunga utang pemerintah pada 2018 adalah sekitar Rp 644 triliun (= Rp 396 T + Rp 248 T).
Jika untuk 2018 kita pakai data Sri Mulyani, maka pembayaran pokok utang pemerintah selama 4 tahun Presiden Jokowi adalah Rp 1295 triliun. Ini dari penjumlahan Rp 226,26 T + Rp 322,55 T + Rp 350,22 T + Rp 396 T.
Jika angka bu Sri Mulyani belum memasukkan efek anjloknya Rupiah tahun 2018, tentu pembayaran pokok utang lebih tinggi dari Rp 1295 triliun. Tapi yang jelas, bukan Rp 1628 triliun.
Asumsi: angka 2015, 2016 dan 2017 diasumsikan benar. Saya belum bisa mengeceknya saat ini.
Jadi tidak tanggung-tanggung, “kinerja” pembayaran pokok utang yang betul ternyata bisa sampai Rp 333 triliun di bawah KLAIM di atas!
KLAIM 2: “Sekarang Jokowi juga tidak akan menambah utang lagi, Jokowi menginginkan semua infrastrukturnya selesai dibangun. Artinya, utang pemerintah tidak akan lagi bertambah dari angka Rp 4.253 Triliun.”
HOAX lagi!
Kementerian Keuangan merilis posisi utang pemerintah per akhir Desember 2018 sebesar Rp 4418,3 Triliun 4). Sudah naik Rp 165 triliun lebih dari KLAIM 2.
Dengan demikian, penambahan utang baru selama Presiden Jokowi adalah Rp 1809,5 triliun. Ini diperoleh dari Rp 4418,3 triliun dikurangi Rp 2608,8 triliun.
Jadi:
1. Pembayaran pokok utang pemerintah selama 2015-2018 adalah Rp 1295 triliun.
2. Penambahan utang baru-nya sekitar Rp 1809 triliun.
3. Selama 4 tahun, pemerintah berutang sebanyak Rp 514 triliun atau rata-rata Rp 128,5 triliun/tahun lebih besar dari pokok utang yang dibayar.
KLAIM 3: berdasarkan KLAIM 1, hanya orang bodoh yang mungkin cuma dapat uang dari mami/papinya yang bilang Jokowi gali lubang tutup lubang.
Saya tidak senang berkata kasar. Tapi, jika setiap tahun kita berutang jauh lebih banyak dari cicilan pokok utang lama kita, istilahnya apa?
Selain itu, ada baiknya saya kutipkan pernyataan Menkeu Sri Mulyani di kantor pusat Ditjen Pajak Selasa (16/8/2016) tentang RAPBN 2017, “Keseimbangan primer yang negatif artinya pemerintah telah pada titik di mana kita meminjam untuk melakukan pembayaran interest rate. Jadi sebetulnya itu merupakan indikator bahwa kita meminjam bukan untuk investasi, tapi meminjam untuk keperluan men-service utang masa lalu.” 5)
Jadi, kita berutang jauh lebih besar dari cicilan pokok. Lalu pada tahun tertentu kita harus berutang untuk membayar bunga. Kondisi demikian disebut gali lubang tutup lubang atau bukan? Silakan pembaca menjawabnya sendiri.
Mengenai aspek lain, seperti rasio utang pemerintah terhadap PDB, sebenarnya sudah sering saya kritik di media massa. Intinya, kita juga harus melihat opportunity costs dari pembayaran utang. Yaitu, pos belanja yang tidak bisa dibiayai karena uangnya dipakai untuk membayar utang. Contohnya, tunggakan BPJS Kesehatan, yang sangat merugikan rumah sakit, dokter/perawat, dan industi farmasi. Atau ketidakmampuan finansial negara membeli tebu/gula petani dengan harga yang layak. Saya juga pernah ungkap tentang pembayaran pokok dan bunga utang pemerintah yang jauh melebihi belanja infrastruktur. Silakan di-klik referensi seperti berikut 1) 6) 7)
Referensi:
2) https://tirto.id/sri-mulyani-
3) https://www.liputan6.com/