Tidak Ada Hal yang Dilanggar Hersubeno Arief: Tuntutan Salah Alamat

Oleh Ady Amar *)

HARI ini, Rabu, 10 November 2021, bisa jadi hari tidak mengenakkan buat Hersubeno Arief, wartawan senior Forum News Network (FNN). Hari ini rencana ia akan diperiksa di Polda Metro Jaya, memenuhi Panggilan Klarifikasi Saksi. Ia dilaporkan DPD PDI-P DKI Jakarta dengan tuduhan telah menyebarkan kabar bohong (hoax) atas kondisi kesehatan dari Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Dan memang lewat channel "Hersubeno Point", FNN, tanggal 9 September 2021, ia memberitakan sebuah berita rumor tentang sakitnya Ibu Megawati, yang tengah di rawat di RSP Pertamina.

Kasus ini sebenarnya tidaklah perlu harus diperpanjang. Dan jika harus dipersoalkan, ranahnya ada pada Dewan Pers, bukan ke kepolisian. Melaporkan pada polisi, ini tentu langkah salah alamat.

Hersubeno Arief, wartawan yang tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ia berkecimpung di dunia pers lebih dari 30 tahun. Maka, jika ditemukan sengketa yang berkenaan dengan kerja jurnalistiknya, maka penyelesaiannya diatur pada UU Pers No 40 Tahun 1999.

Di samping itu ada pula nota kesepemahaman antara Dewan Pers dengan Polri No 2/DP/MoU/II/2017, tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Profesi Wartawan. Maka, sengketa apa pun dengan siapa pun tidak bisa ditarik pada ranah UU ITE.

Jadwal pemanggilan Hersubeno, mestinya pada Kamis, 4 November 2021, tapi ia berhalangan, dan memastikan hadir hari ini, tepat di Hari Pahlawan. Tentu ini bisa jadi catatan tersendiri buatnya, setidaknya untuk mengingat di tanggal cantik ini, ia harus menghadapi tuntutan atas kerja jurnalistiknya.

Tidak Ada yang Dilanggarnya

Hersubeno menyampaikan, bahwa seorang dokter kenalannya "memastikan" bahwa Ibu Megawati sedang dirawat di ICU. Coba cermati kalimat lanjutan yang disampaikan Hersubeno. Sebagai wartawan senior dengan jam terbang panjang, ia melakukan apa yang disebut dengan verifikasi atas sebuah berita. Ia mengatakan, berita yang diterimanya dari dokter kenalannya, meski dokter itu memastikan kebenaran berita itu dengan 1.000 persen segala, ia masih mengatakan bahwa berita yang disampaikannya itu belum dipastikan kebenarannya.

Karenanya, Hersubeno tetap memberikan porsi berimbang saat memberitakan berita itu. Ia sampaikan bantahan dari Sekjen PDI-P, Hasto Kristianto, tentang berita sakitnya Ibu Megawati. Menyertakan juga apa yang disampaikan Wakil Sekjen PDI-P, Sadarertuati, yang dengan tegas membantah berita itu. Tidak ketinggalan Hersu menyitir pendapat Aria Bima, kader senior PDI-P, yang mengatakan bahwa ia tidak punya informasi tentang Ibu Mega sakit.

Di sana Hersubeno tampak memberikan porsi berimbang. Tampak tidak sedikit pun ada kerja jurnalistik yang dilanggarnya. Ia sadar, bahwa ia sedang menyampaikan berita rumor, yang belum pasti kebenarannya. Setelah berita rumor itu menyeruak, seharusnya pihak yang diberitakan secepatnya buat konfirmasi benar atau tidaknya berita itu, agar tidak menimbulkan spekulasi yang berlarut.

Tapi baru keesokan harinya, 10 September, tepatnya sore hari, konfirmasi itu muncil. Dan itu saat Ibu Megawati memberi sambutan dalam Forum Perkaderan Nasional PDI-P lewat webinar. Menunjukkan bahwa ia dalam kondisi sehat-sehat saja. Pada acara itu, channel "Hersubeno Arief", FNN, menyiarkan berita itu secara utuh dan live, dalam Breaking News! Setidaknya, itulah bentuk pertanggungjawaban dihadirkan seorang Hersubeno Arief. Keren, kan?

Sebenarnya jika ada yang harus disalahkan, itu bukan pada Hersu yang tampil memberitakan dengan kaidah jurnalistik yang seharusnya, tapi justru pada petinggi/pengurus PDI-P sendiri yang juga patut disalahkan, karena baru merespons lebih 24 jam dari saat munculnya berita rumor itu merebak.

Justru apresiasi pada Hersubeno selayaknya diberikan, itu karena ia telah bersungguh-sungguh menggali, dan berusaha memberikan informasi yang terkait dengan berita rumor tentang sakitnya Ibu Megawati, itu dengan berimbang dan penuh kehati-hatian: ia tetap mengatakan, bahwa berita yang disampaikannya itu belum pasti benar.

Kasihan juga jika kerja jurnalistik profesional itu harus dipersoalkan seolah sesuatu yang luar biasa. Mengabarkan berita rumor pada publik figur sekelas Ibu Megawati, itu jadi seharusnya diberitakan, yang tetap dengan kaidah jurnalistik. Jadi, jangan ditafsir lain langkah jurnalistiknya itu, kecuali ia ingin memberitakan berita eksklusif sakitnya mantan Presiden ke-5 RI. Sebemarnya tafsirnya hanya itu saja.

Berharap pihak kepolisian tidak memproses lebih jauh kasus ini, dan mengembalikan persoalan ini ke Dewan Pers, itu jika merujuk pada UU Pers, dan juga pada Nota kesepahaman yang dibuat Dewan Pers dan Polri. Kasus ini bukanlah kasus besar, dan sebaiknya tidak perlu ditarik menjadi besar. Kasus besar saja bisa dibuat kecil, jika langkah penyelesaian diambil dengan sikap bijak. (*)

#) Kolumnis

587

Related Post