Tindakan Terukur Sang Jenderal, dan Suka Cita Umat

Oleh Ady Amar *)

AWAL Agustus sudah terjadi perdamaian antara M. Kece (kasus penodaan agama) dan Irjen Napoleon Bonaparte (terpidana kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra). Rentang waktu cukup lama, sekitar 1,5 bulan dari saat kejadian, M. Kece (MK) melaporkan Napoleon Bonaparte (NB) atas tindakan penganiayaan di tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Sepertinya ia butuh waktu cukup lama untuk berani melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpanya. Keberanian yang memang dari diri sendiri muncul, atau ada pihak eksternal yang back up untuk ia berani melaporkan. Analisa bisa ditarik ke sana, itu jika melihat waktu kejadian dan saat melaporkan kejadian butuh waktu begitu lama.

Lalu bagaimana lebam-lebam yang diterima MK setelah kejadian itu, apa tidak tampak di wajah dan tubuhnya bekas penganiayaan. Apa tidak perlu karena itu ia perlu dirawat karena luka-lukanya. Apa dibiarkan saja ia kesakitan tanpa perlu diberi pertolongan medis.

Analisa bisa juga ditarik pada kasasi yang diajukan NB, karena Pengadilan Tinggi memutus 4 tahun penjara, adakah pelaporan MK itu bersinggungan dengan kasasinya agar hakim yang memutus di tingkat kasasi, jika mungkin dengan penetapan hukum yang sama dengan putusan sebelumnya (PT) atau bahkan jika perlu lebih berat lagi.

Apa yang menyebabkan informasi penganiayaan itu sampai harus keluar dari Bareskrim, tidak ada yang tahu. Analisa bisa dibuat, dan hakim yang akan memutuskan pun tentu punya standar hukum sendiri. Kasus belakangan berkenaan dengan penganiayaan, jika benar itu dilakukan NB, tentu tidak ada hubungan dengan kasus hukum yang dihadapinya.

Lalu untuk apa kasus itu muncul, itu yang mesti dicari tahu. Keberanian MK itu jika muncul bukan dari dirinya, tapi dari bujukan pihak lain, tentu itu akan membahayakan dirinya. Tidak menutup kemungkinan tahanan lainnya akan memburu mencari kesempatan menghajarnya, jika kesempatan didapatnya. Membahayakan diri sendiri itu perbuatan konyol.

Suara Umat yang Terjawab

Napoleon Bonaparte (NB), terlepas dari apa yang dilakukan terhadap si penoda agama (Islam), M. Kece (MK), itu tindakan penganiayaan yang tidak pantas dilakukan, bahkan masuk kategori perbuatan di luar hukum. Namun anehnya, tindakannya itu mendapat apresiasi sebagian besar umat Islam khususnya.

Menghajar si penoda agama, itu rasa yang ingin pula dilakukan oleh sebagian umat, jika kesempatan memungkinkan. Meski harus menghadapi risiko hukum. Agama yang dinista/dinodai itu wajib dibela dengan apa yang bisa dilakukan. Maka, tindakan di luar hukum, yang dilakukan NB, justru disikapi umat dengan suka cita. Apa yang dilakukan NB itu seperti harapan umat yang terwakili. Karenanya, disambut umat dengan suka cita.

Apa yang menyebabkan NB sampai melakukan hal di luar hukum, padahal ia seorang penegak hukum, itu sulit dijelaskan. Agama yang diyakininya, seperti juga yang dibelanya, itu punya kedudukan khusus dan teratas. Itulah yang disebut keyakinan. Dalam Islam biasa disebut akidah. Menghinanya maka akan muncul tindakan yang sulit bisa dinalar. NB dalam surat terbukanya menjelaskan, boleh hina saya, tapi jangan agamaku dan Nabi Muhammad.

Negara mesti tahu soal-soal yang demikian. Negara mestinya tidak memberi tempat, dan selayaknya "menghajar" pelaku penodaaan/penistaan agama dengan hukum sekeras-kerasnya, jika tidak ingin ada pihak lain muncul sebagai pengadil.

Abainya negara memunculkan NB, yang muncul sebagai pengadil, dan menghajar pelaku penista agama dengan bogem mentah, dan bahkan jika benar kabar lainnya yang muncul, ia lumuri wajah dan tubuh MK dengan tinja. Itulah yang disebut NB dengan tindakan terukur, yang tidak sampai membuat MK lebih parah lagi dibuatnya. Meski sebenarnya kesempatan itu bisa saja dilakukannya.

Negara memang tidak atau kurang hadir, jika Islam diperolok oleh mereka yang kebetulan berdekatan dengan kekuasaan. Banyak kasus penodaan/penistaan agama muncul, dilaporkan tapi tidak ada tindak lanjut atas kasus pelaporan yang dilanjut memproses pelakunya. Kasus Denny Siregar, Permadi Arya (Abu Janda), Ade Armando dan lainnya, mereka seperti manusia istimewa yang tidak bisa disentuh hukum. Maka, jangan salahkan jika umat lalu mencari keadilan hukum dengan jalannya sendiri.

Kesabaran umat akan terkikis jika agama yang diyakini itu dihinakan, dan negara abai merespons keresahan itu. Maka pengadilan jalanan lambat laun akan muncul, dan itu berbahaya. Antisipasi acap dinomorsekiankan, sehingga jika apa yang tidak diinginkan itu terjadi, maka semua berteriak menganggap pelakunya biadab dan sebagainya. Padahal perlakuan "biadab" itu oleh sebagian yang lain, bahkan bisa jadi oleh mayoritas, dianggap pahlawan yang membela agamanya. Semua tentang sudut pandang.

NB memberi pelajaran, bahwa agamanya dan Nabinya (Muhammad Shallallahu Alaihi Wassallam) tidak patut dinodai, dan terjadilah kasus pelajaran di rutan Bareskrim pada si penista agama. Melihat apa yang terjadi, tidaklah adil jika hanya melihat pada kejadian semata, tanpa melihat mengapa sampai MK dihajar. Itu peristiwa bukan ujug-ujug atau tidak berdiri sendiri. Bahkan bukan cuma masalah NB, tapi masalah umat yang meminta keadilan yang tidak didapatnya. Maka, umat melihat kasus NB atas tuduhan pidananya tidak lagi dilihat sebagai masalah hukum. Justru bogem mentahnya, itu menjadikan ia dielukan bak pahlawan yang dikirim Tuhan. Memang berlebihan melihatnya, tapi setidaknya kegeraman umat selama ini direspons baik oleh Napoleon Bonaparte dengan tindakan terukurnya. (*)

*) Kolumnis

308

Related Post