Tuntaskan Perampasan Lahan Warga Rempang, Rezim Ngotot Bentuk Satgas

Oleh Faisal S Sallatolohy | Mahasiswa S3 Hukum Trisakti 

BESARNYA penolakan dan perlawanan warga Adat Melayu serta mayoritas masyarakat Indonesia terhadap perampasan lahan Pulau Rempang, tidak membuat pemerintah putus asa. 

Sebaliknya, pemerintah makin ngotot. Langkah-langkah pemaksaan-intimidasi kepada warga makin ditingkatkan. Dari mulut Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, diketahui pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mempercepat perampasan tanah adat Rempang. 

Satgas yang dibentuk pemerintah secara sepihak tanpa melibatkan elemen masyarakat adat Rempang ini, tidak hanya berperan memprovokasi masyarakat mendaftarkan kesediaan diri untuk direlokasi. 

Lebih dari itu, satgas juga berperan untuk mengkriminalisasi warga yang menolak untuk direlokasi. Memperhalus bahasa intimidasi ini, Moeldoko menggunakan kalimat ganti: satgas beperan menyelesaikan konflik lahan lewat pendekatan yudisial. 

Tingkah pemerintah makin lucu dan konyol. Seperti "balita" yang akal-pikirannya belum berfungsi dengan baik. Makin hilang kewarasan dan empatik kemanusiaan. Demi kepentingan investasi yang belum jelas manfaatnya untuk kepentingan nasional, ngotot lakukan berbagai tipu muslihat, obrak-abrik, intimidasi serta merugikan hak-hak warga negara sendiri. 

Atas dasar apa pemerintah bentuk satgas  mendesak rakyat percepat pengosongan lahan hidup mereka untuk diserahkan kepada investor swasta?

Memangnya warga Rempang itu pelaku kriminal yg harus "dienyahkan" dari tanah adat warisan leluhur mereka lewat peran yudisial (jalur hukum)?

Saya meyakini sepenuhnya, peran yudisial satgas Rempang akan dijalankan dengan proses dan implikasi yang pasti merugikan warga. 

Wajar saja muncul dugaan seperti itu. Dalam proses pembentukan satgas, Moeldoko banyak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bertujuan mengintimidasi sikologis dan keyakinan warga.  

Kurang dari 24 jam terakhir, banyak pernyataan Moeldoko tersebar di berbagai media masa, bahwa hasil investigasi pemerintah di lapangan menunjukan, sebagian besar warga pulau Rempang mengakui mereka bersalah. 

Kalimat penting Moeldoko: Masyarkat adat Melayu Rempang mengakui, selama ini telah mendiami lahan tanpa setifikat hak milik lantaran tertipu saat membeli lahan tersebut dari pihak yang tidak berhak. 

Moeldoko menegaskan, tanah Rempang milik negara yang secara hukum tidak boleh dijual oleh siapapun kepada individu tertentu sebagai aset milik pribadi. 

Cerita moeldoko ini nampak seperti "hikayat tipu muslihat" karangan pemerintah Indonesia yang memang gemar bohong. 

Memangnya ada, warga yang bersedia datang ke pemerintah lalu mengakui kenyataan seperti yang dimaksudkan Moeldoko?

Bahkan seperti tak punya malu, Moeldoko mengkalim, bukan hanya satu warga, tapi mayoritas. Jumlahnya banyak sekali. Bahkan Moeldoko tak segan memerintahkan warga untuk melepaskan kembali lahannya yang dibeli secara ilegal kepada negara. 

Kenyataan di lapangan menyatakan, jangankan bicara penuh drama tangis dan mengungkapkan kelemahannya. Tak punya sertifikat dan lain-lain. Warga bahkan tak sudi datang ke Satgas untuk mendaftarkan kesediaan relokasi. 

Dengan penuh amarah dan semangat juang tinggi melawan "invasi" pemerintah, warga 16 kampung Tua, justru menolak melunak, menolak direlokasi, serta bersedia mati terkubur di tanah warisan lehuhur mereka apapun yang akan dilakukan pemerintah kepada mereka. 

Lalu siapa warga yang dimaksud Moeldoko?

Pernyataan dan intimidasi dibalik kalimat: warga tidak punya sertifikat itu, bukan berasal dari pengakuan warga. Kalimat itu justru pertama kali dilontarkan oleh menteri Agraria. Jejak digitalnya banyak. 

Kalimat inilah yang sempat bikin viral menteri agraria. Dikatai nitizen sebagai menteri "berotot tanpa berotak", menteri berwatak kolonial, menteri asas Domein Verklaring, menteri tidak paham prinsip regulasi pertanahan nasional. 

Sekarang berbagai istilah romantis itu, layak disematkan pula untuk Moeldoko !! 

Pertama, jika disebutkan masyarakat tidak punya sertifikat, apakah Moeldoko tidak mengerti, bahwa status lahan pulau rempang yang dihuni warga melayu itu adalah tanah adat yang dikelolah berdasarkan konsep hak ulayat oleh otoritas adat melayu Islam Rempang-galang?

Apakah Moeldoko juga tidak mengerti, bahwa tanah adat tidak bisa dijual belikan dan dilekatkan hak milik pribadi oleh negara?

Apakah Moeldoko juga tidak mengerti bahwa tanah adat hanya bisa dilekatkan hak milik pribadi oleh negara setelah negara melakukan proses pengalihan tanah adat menjadi tanah milik negara? 

Tentu saja, pejabat istana seperti Moeldoko memahaminya. Moeldoko juga mengerti, bahwa masyarakat adat yang hidup di atas tanah adat tanpa memiliki sertifikat hak milik dari negara adalah benar secara hukum. 

Maka kalimat Moeldoko yang menyalahkan masyarakat tidak memiliki sertifikat lalu membentuk satgas untuk mengkriminalisasi mereka adalah perilaku otirter yang melanggar hukum. 

Pengaturan tanah ulayat telah disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 

Pasal tersebut berbunyi: “Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan Nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”. 

Artinya, tanah adat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat, dikuasai dan dikelolah oleh otoritas adat setempat. Negara tidak boleh ambil alih urusan penguasaan dan pengelolaannya selama tidak bertentangan dengan undang-undang dasar. 

Negara tidak boleh mengganggu apalagi bertindak ororiter mengintimidasi warga adat mengosongkan lahannya atau melepaskan hak atas tanah untuk diserahkan kepada investor (dikuasai secara pribadi) untuk kepentimgan bisnis dan industrialisasi. 

Sebaliknya negara diwajibkan menghargai dan mendukung kebebasan warga adat menguasai dan mengelola tanah ulayat Sebagaimana bunyi pasal 18b ayat 2 UUD 1945: "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang". 

Selanjutnya, dalam pasal 4 ayat 2 UU Pokok Agraria menyebut: "hak menguasai dari negara tersebut pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekadar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah. 

Jadi, inilah yang menjadi dasar bagi pengaturan tanah ulayat. 

Dalam tingkat peraturan pelaksananya, telah disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961. Bahwa tanah ulayat tidak termasuk obyek pendaftaran tanah negara sebagaimana yang juga dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2. 

Sekali lagi, secara hukum, tanah ulayat adalah hak masyarakat adat yang penguasaan dan pengelolaannya berada di tangan masyarakat adat. Tidak boleh dikuasai oleh negara dan diserahkan kepada investor untuk dikuasai secara pribadi karena tidak termasuk dalam objek pendaftaran tanah negara. 

Meskipun tanah ulayat bukan merupakan objek pendaftaran tanah, negara bisa menguasai tanah adat untuk berbagai kepentingan, termasuk diserahkan kepada investor dengan syarat sudah mendapatkan izin atau dikehendaki oleh masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak atas tanah.  

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999, pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) tercantum bahwa: 

“Tanah ulayat dapat dikuasai oleh perseorangan dan badan hukum dengan cara didaftar sebagai hak atas tanah apabila dikehendaki oleh pemegang haknya yaitu warga masyarakat hukum adat menurut kententuan hukum adatnya yang berlaku”. 

Setelah mendapatkan izin masyarakat adat, barulah negara, badan hukum atau perseorangan, bisa menguasai tanah ulayat. 

Saya mengulanginya: setelah tanah tersebut dilepaskan oleh masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan dan tata cara hukum adat yang berlakuN barulah psmerintah memiliki hak kuasa untuk menyerahkannya kelada investor. 

Dengan logika hukum seperti ini, maka kalimat Moeldoko: warga tidak punya sertifikat hak milik adalah kalimat "bacot" yang tidak penting untuk didengarkan. 

Pulau Rempang adalah tanah adat yang secara hukum, dikuasai secara mutlak oleh warga adat. Tanah Rempang bukanlah milik negara yang bisa diterbitkan sertifikat hak milik. Maka cacat hukum jika Moeldoko mempertanyakan sertifikat tanah warga Rempang. 

Jadi, berdasarkan regulasi Indonesia pertanahan nasional, aturan melarang pemerintah merampas tanah masyarakat adat Rempang lalu diserahkan kepada investor untuk dimiliki secara pribadi tanpa persetujuan masyarakat adat melalui prosedural hukum yang ditetapkan. 

Selama masyarakat adat Melayu Islam masih ada di sana, masih menjalankan norma-norma adatnya, masih ada otoritas adat yang eksis, masih hidup secara turun temurun berdasarkan ikatan asal-usul leluhur atau kesamaan tempat tinggal, tidak bertentangan dengan prinsip ajaran NKRI, selama itu pula tanah Rempang tetap menjadi hak milik masyarakat adat Melayu Islam. 

Lalu guna apa dibentuk satgas percepatan perampasan lahan warga dengan model kriminalisasi berwatak kolonial, otoriter seperti yang dijelaskan mulut penipu Moeldoko ? 

Pak Moeldoko, silahkan ngotot, silahkan melanjutkan tipu muslihat, silahkan melakukan upaya penindasan-perampasan. Semoga usahamu sampai. 

Saya meyakini, masyarakat adat Melayu Islam Pulau Rempang tidak akan mundur, tidak akan bergeser walau se-senti dari tanah warisan leluhur yang diperjuangkan dan dipertahankan dari kolonialisasi pemerintah penjajah dengan darah dan nyawa. (*)

459

Related Post