Umat Islam Buru Oknum Dibalik RUU HIP
by Tony Rosyid
Jakarta FNN – Ahad (21/06). Ada delapan maklumat MUI. Salah satunya meminta pihak berwajib mengusut para oknum yang berada di balik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Siapa saja yang dituduh sebagai "para oknum" di balik RUU HIP tersebut? MUI harus bertanggung jawab untuk menjelaskan kriteria siapa yang dianggap oknum itu. Aapakah mereka itu oknum yang menjadi konseptor, oknum pembuat naskah akademik dan oknum anggota dewan yang mengusulkan ke Badan Legislasi untuk menjadi RUU hak usul inisiatip dewan.
Kriterianya harus dijelaskan. Siapa saja oknumnya juga perlu disampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai aparat dan rakyat, khususnya umt Islam menjadi salah sasaran. Ini sangat penting untuk menghinari kemungkinan timbulnya saling duga-menduga, curiga-mencurigai di masyarakat.
Kita coba untuk tracking di parlemen. Pertama, dari fraksi mana saja yang mengusulkan RUU HIP pertama kali? Paling sedikit ada dua puluh lima orang anggota DPR yang mengusulkan. Apakah para pengusul dari DPR itu semuanya satu fraksi dari PDIP saja, atau ada anggota dari fraksi lain lagi?
Kedua, fraksi mana saja yang tetap ngotot menolak TAP MPRS No 25 Tahun 1966 diamsukan sebagai konsideran. Juga fraksi yang mengusulkan Trisila, lalu Ekasila yang menggiring ke makna Gotong Royong? Ketiga, siapa aktor konseptor dan penyusun draft akademik RUU HIP?
Bagi MUI, dan juga umumnya Umat Islam, masalah RUU HIP bukan hanya masalah materiil dan formilnya saja. Bukan pula hanya soal prosesnya saja. Tapi akumulasi materiil, formil dan prosesnya menimbulkan dugaan adanya motif yang dicurigai, sehingga patut untuk diusut lebih lanjut.
Apakah MUI terlalu emosional? Tidak juga. Malah sikap MUI ini sangat rasional. Agar di masa yang akan datang, tidak ada lagi pihak-pihak yang berupaya untuk mensabotase makna dan nilai luhur, apalagi merubah Pancasila sebagai dasar negara. Itulah pesan yang ingin disampaikan oleh MUI.
MUI mengingatkan, tidak perduli siapun anda, dan dari organisasi manapun, “jangan coba-coba untuk main-main dengan Pancasila. Jika anda punya keinginan untuk mengutak-utik Pancasila, maka anda akan berhadapan dengan umat Islam. Sebab umat Islam akan menjadi garda terdepan untuk menjaga kemurnian Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara yang tanggal 18 Agustus 1945.
Membela Pancasila itu nggak harus bilang di televise dan media catak, "Aku Pancasila". Itu sih mah nora dan katrok. Apalagi munculnya pada saat pemilu. Sikap tegas, terang dan jelas dari MUI dan Ormas-Ormas Islam saat ini itulah sikap Pancasilais yang sesungguhnya.
Kenapa MUI yang didukung ormas dan umat Islam menuntut untuk dilakukan pengusutan? Agar hukum itu ditegakkan. Penting untuk hokum ditegakkan tanpa melihat siapa pelakukan. Karena ada untuk yang mengatur mengenai persoalan ini, yaitu UU Nomor 27 Tahun 1999.
Pasal 107 huruf d UU 27 Tahun 1999 berbunyi "barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun."
Tuntutan dan sikap tegas MUI tidak hanya rasional. Tetapi juga konstitusional. Aparat Kepolisian harus segera usut pihak-pihak yang" diduga" berupaya mengganti Pancasila melalui RUU HIP. Ini sudah merupakan palanggaran yang nyata-nyata terhadap UU No 27 Tahun 1999.
Tidak secara otomatis penyusun draft RUU jadi tersangka. Sabar dulu. Perlu juga untuk didalami motif dibalik usulan RUU HIP. Juga apa motif mengapa ada yang tetap saja ngotot untuk menolak TAP MPRS No 25 Tahun 1966 dicantumkan dan dijadikan sebagai di konsideran RUU.
Di parlemen, penolakan sudah dilakukan oleh dua fraksi, yaitu PKS dan Demokrat. Dua fraksi ini tak mau tanda tangan untuk melanjutkan pembahasan RUU HIP di DPR. Bagaimana dengan fraksi-fraksi yang lain? Mengapa fraksi lain menyetujui?
PDIP? Publik tahu PDIP yang paling bersemangat bahas RUU HIP. Ketika maklumat MUI keluar, PDIP masih tetap ingin melanjutkan pembahasan. PDIP masih mau melakukan negoisiasi. PDIP menyatakan membuka diri untuk memasukkan TAP MPRS No 25 Tahun 1966. Tapi minta larangan radikalisme dan khilafaisme juga dimasukkan. Ha ha ha? Publik jadi kaget sambil ketawa.
Sejumlah pengamat menganggap bahwa sikap PDIP tersebut sangat blunder. PDIP "seolah" ingin menghadapi dan menantang gelombang kemarahan umat Islam. Merasa diri kuat sebagai pemenang pemilu. Sayangnya, sikap PDIP juga mendapat reaksi keras umat Islam. Protes dan demo makin masif di berbagai daerah.
Nasi sudah jadi bubur. Umat Islam siap dengan segala resiko yang akan terjadi. Isunya saat ini, bukan lagi soal revisi RUU HIP dan memasukkan TAP MPRS No 25 Tahun 1966. Tapi umat Islam menolak dengan tegas adanya RUU HIP. Umat Islam juga minta ada pengusutan.
Demi menjaga kemurnian Pancasila yang 18 Agustus 1945, umat Islam sudah siap dengan posisi “masiroh kubro”. Umat Islam juga siap dengan “isy kariman au mut syahidan”. Yang artinya, “hidup mulia atau mati syahid”. Pesan ini seharusnya dijadikan sinyal dan pesan penting buat PDIP untuk tidak lagi berpikir melanjutkan pembahasan RUU HIP.
Selain minta RUU HIP batalkan, umat Islam melalui MUI sudah menegaskan untuk menuntut para oknum diusut. Tuntutan MUI ini mendapat dukungan dari banyak kalangan. Usut dengan tuntas siapa oknum yang secara sengaja membuat draft RUU HIP dan menolak memasukkan TAP MPRS No 25 Tahun 1966 itu.
Adakah punya maksud dan sengaja menggiring RUU HIP ini untuk menghidupkan kembali komunisme PKI? Jika terbukti, maka harus ada pertanggungjawaban secara hukum.
Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa