Umbaran Wibowo: Fenomena Intelijen Melayu?

Iptu Umbaran Wibowo.

Itu kalau Umbaran sejak awal kariernya ditugaskan macak wartawan ya harus tetap jadi wartawan, jangan pernah muncul jadi seorang polisi. Begitu yang seharusnya berlaku di dunia intelijen.

Oleh: Mochamad Toha, Wartawan Forum News Network-FNN

NAMA Umbaran Wibowo yang selama 14 tahun dikenal sebagai Kontributor TVRI, kini menjadi pembicaraan publik. Pasalnya, setelah lama tidak muncul, tiba-tiba Umbaran diangkat menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah. Pangkatnya: Inspektur Satu Polisi (Iptu).

Pangkat Iptu di pundak Umbaran itu bukanlah seperti pangkat Letnan Kolonel Titular yang diterima Deddy Corbuzier. Tapi ini adalah pangkat yang diperoleh dari hasil pendidikan dan karier di Kepolisian RI. Ternyata, Umbaran seorang polisi yang ditugaskan sebagai “wartawan”.

Umbaran sendiri sudah buka suara soal polemik ini. Ia mengatakan kiprahnya sebagai wartawan murni menjalankan tugas dari pimpinan. Menurut Umbaran mutasi itu wajar untuk penyegaran dan mendongkrak kinerja anggota.

“Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu juga bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan,” kata Umbaran, seperti dilansir dari NTMC Polri, Rabu (14/12/2022).

Polda Jawa Tengah juga telah membenarkan Umbaran pernah bekerja menjadi kontributor TVRI Jawa Tengah untuk wilayah Pati.

“Iptu Umbaran memang betul anggota Polri dan benar pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangannya.

Iqbal menyebut Umbaran bukan pegawai tetap TVRI, melainkan hanya sebagai pekerja lepas. Menurutnya, Umbaran pernah mendapat tugas intelijen di wilayah Blora.

Tugas intelijen yang diberikan kepada Umbaran itu telah selesai pada Januari 2021 lalu. Umbaran sudah bekerja sebagai jurnalis selama 14 tahun.

“Januari Tahun 2021 penugasan tersebut selesai dan dia pindah menjadi organik Polres Blora sebagai Kanit Intel di Polres Blora. Selanjutnya diangkat sebagai Wakapolsek Blora,” ujarnya.

Iqbal membantah Umbaran dicopot dari Kapolsek Kradenan, Blora. Isu ini berhembus setelah terungkap Umbaran pernah menjadi kontributor TVRI Jateng untuk wilayah Pati.

“Isu pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya selaku Kapolsek tidak benar,” kata Iqbal.

Di sisi lain, Dewan Pers segera memproses pencabutan status Umbaran sebagai wartawan usai dirinya menjadi Kapolsek Kradenan.

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan mekanisme pencabutan status Umbaran telah diatur. Pihaknya kini tengah melakukan verifikasi terkait kasus tersebut.

“Mekanisme pencabutan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sudah ada, tinggal verifikasi oleh Dewan Pers,” kata Arif seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (14/12/2022).

Perlu Diusut

Terkait polemik Iptu Umbaran Wibowo ini, yang perlu diungkap, apakah tugas itu atas perintah Kapolda Jateng? Apakah dia ini terima gaji kontributor TVRI? Jika salah satu dipenuhi, maka wajib diproses etika!

1. Jika status kontributor TVRI Jateng atas perintah Kapolda, bisa dipastikan harus ada surat penugasan dari Kapolda. Tugas menyamar atau kerjasama? Jika kerjasama dengan TVRI Jateng, maka harus ada surat kerjasama itu. Sehingga Iptu Umbaran tidak boleh menerima honor dari TVRI.

2. Jika tugas menyamar atau klandestein dari Kapolda, maka Iptu Umbaran diperbolehkan menerima honor berita dari TVRI. Namun honor tersebut wajib diserahkan pada Polda Jateng.

3. Jika tidak ada surat tugas dari Kapolda Jateng untuk menyamar sebagai kontributor TVRI Jateng, maka secara hukum, Iptu Umbaran telah melanggar Peraturan Polri. Tidak profesional. Bekerja rangkap. Yang dilarang oleh Peraturan Mendagri terhadap semua ASN sipil, militer, dan Polri.

4. Jika tidak ada surat tugas menyamar dari Kapolda Jateng, maka honor berita dari TVRI Jateng yang diterima Iptu Umbaran terkategori sebagai korupsi. Ini harus dilakukan proses etika. Untuk dipecat. Pun pidana oleh @KPK_RI

5. Mengapa item 1 sampai 4 harus ditegaskan Kapolri Jenderal @ListyoSigitP terhadap Iptu Umbaran? Proses ini harus dilakukan untuk pelaksanaan UU Polri, Peraturan Kapolri, Peraturan Mendagri, dan UU tentang ASN sipil, militer, dan Polri.

6. Mengapa soal surat penugasan menyamar dari Kapolda Jateng buat Iptu Umbaran itu harus dibuktikan. Sebab, penugasan itu bukan terjadi di masa rezim OrBa. Sehingga semua penugasan terhadap personil TNI-Polri harus terdokumentasi secara resmi. Untuk kepastian karier personil.

Sejak rezim Presiden Soeharto, dunia wartawan itu sama dengan intelijen. Dunia pakai otak kiri dan kanan. Fakta itu terkonfirmasi oleh karier Iptu Umbaran yang kini menjabat Kapolsek.

Seharusnya, sebagai seorang intelijen di kepolisian, Polri tidak perlu memberi jabatan publik (sebagai Kapolsek, atau jabatan yang perlu nama dia keluar ke publik). Jadi, seharusnya dia tetap jadi seorang wartawan saja.

Itu kalau Umbaran sejak awal kariernya ditugaskan macak wartawan ya harus tetap jadi wartawan, jangan pernah muncul jadi seorang polisi. Begitu yang seharusnya berlaku di dunia intelijen.

Yang kurang cerdik – untuk tidak menyebut goblok – di sini adalah pimpinan wilayahnya, mengapa Umbaran harus diberi jabatan publik.

Inilah bedanya jika dibandingkan dengan intelijen berlatar militer. Setelah dia direkrut lembaga intelijen, dia akan disekolahkan untuk bidang yang akan jadi tempat tugasnya.

Kalau nantinya akan ditugaskan di lembaga terkait dengan persoalan hukum, maka dia akan sekolah bidang hukum. Setelah lulus, dia akan bekerja di LBH atau lembaga advokasi lainnya.

Tapi, karena di dunia intelijen yang dibutuhkan itu mudah masuk ke mana-mana maka profesi wartawan biasanya akan dimanfaatkan, seperti Umbaran tadi.

Dan, pada umumnya, seorang intelijen berlatar militer ini, tidak akan pernah buka jati dirinya, meski akan meninggal dunia. (*)

452

Related Post