Unggahan Yenny Wahid Wujud Dukungannya Kepada AHY

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat Benny K. Harman. (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat Benny K. Harman menilai unggahan aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Yenny Wahid yang berswafoto dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai wujud dukungan kepada AHY.

"Unggahan itu 'kan menunjukkan bahwa Ibu Yenny Wahid juga ingin memberikan signal kepada publik bahwa Ibu Yenny Wahid sebenarnya juga mendukung Mas AHY menjadi salah satu tokoh kandidat dalam seleksi kepemimpinan nasional pada masa yang akan datang," ujar Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Ketika disinggung mengenai apakah munculnya foto tersebut merupakan tanda Yenny Wahid meminta restu kepada AHY untuk menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang mendampingi bakal calon presiden usungan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan, Benny enggan memberi keterangan lebih lanjut.

"Ya, tanya dia. Tanya dia," ujar Benny.

Benny menjelaskan bahwa yang menentukan calon wakil presiden adalah Anies Baswedan, bahkan bakal capres ini telah mengantongi nama cawapresnya.

"Tinggal dia buka dan mengumumkan kepada publik," tuturnya melanjutkan.

Sebelumnya, pada hari Jumat (30/6), Yenny Wahid melalui akun Instagram resminya yang bernama pengguna yennywahid mengunggah swafoto bersama AHY.

"Selfie lama dengan Mas @agusyudhoyono. Di sebelah saya adalah almarhum Pak Habibie, tetapi entah kenapa fotonya kepotong ???? Gimana, ya, caranya biar bisa bugar dan keren kayak Mas @AHY? #nanyaserius," tulis Yenny dalam keterangan unggahannya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(sof/FNN)

281

Related Post