Untuk Penyalahguna Narkotika, Hukuman Penjara Tidak Menyelesaikan Masalah

Ahli hukum narkotika Komjen (Purn) Anang Iskandar. (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Ahli hukum narkotika Komjen Polisi (Purn) Anang Iskandar mengatakan pemberian hukuman penjara kepada penyalahguna narkotika tidak akan membuat jumlah penyalahguna narkoba menurun tapi malah meningkat.

"Jangan kaget kalau masalah narkotika itu terus naik karena penyalahguna-nya tidak disembuhkan, dia orang sakit tapi tidak disembuhkan malah dipenjara," kata Anang dalam webinar bertajuk "Forum Koordinasi Perlindungan Anak dari Narkoba berbasis Sekolah, yang diikuti di Jakarta, Jumat.

Menurutnya penyalahguna narkotika adalah orang yang menderita sakit adiksi akibat ketergantungan narkotika sehingga perlu untuk direhabilitasi.

"Langkah yang diutamakan adalah merehabilitasi, karena mereka adalah penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika, mereka ini harus dilindungi dan diselamatkan agar masa depannya bisa kembali normal," katanya.

Dia mengatakan Undang-Undang Narkotika bahkan memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi kepada penyalahguna narkotika, baik terbukti atau tidak terbukti bersalah menggunakan narkotika.

"Istilahnya tidak pas ya kan, orang sakit ketergantungan narkotika atau kecanduan tapi dihukum-nya dengan hukuman penjara padahal Undang-Undang Narkotika memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi, baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah menggunakan narkotika," katanya.

Oleh karena itu pihaknya meminta para guru untuk mencegah anak didiknya menggunakan narkotika karena bagi yang sudah ketergantungan narkotika, akan sulit untuk dicegah menggunakan narkotika kembali.

Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan definisi dari narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa sakit, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Anang menambahkan pada dasarnya narkotika adalah obat yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan medis, namun memiliki efek samping dapat menyebabkan ketergantungan jika dikonsumsi tanpa petunjuk dokter.

"Jadi halal bila dikonsumsi atas petunjuk dokter, ya memang narkotika itu obat, obat sakit nyeri, obat mengurangi/ menghilangkan rasa sakit, tapi ingat, bisa menimbulkan ketergantungan," katanya. (Ida/ANTARA)

242

Related Post