UU Minerba, Skandal Konstitusi Terbesar Abad Ini

by Kisman Latumakulita

Undang-undang boleh saja dibanggakan para ahli hukum formalis dan politisi picisan dan kacangan sebagai benteng keadilan. Dalam kenyataannya tidak selalu begitu. Undang-undang atau hukum juga dapat berubah fungsi menjadi benteng terkuat bagi para korporasi dan oligarkis licik, picik, tamak srta culas.

Jakarta FNN – Selasa (04/08). Orang-orang berduit besar ini dapat menggunakan uangnya untuk menciptakan politik pembentukan undag-undang untuk kepentingan mereka. Seperti itu menajdi hal biasa dalam semua permainan politik, termasuk politik pembentukan UU. Kalau uang telah bicara, maka semuanya dipastikan akanberes dan cepat.

Argumentasi yang bersifat justifikasi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) itu bisa berdatangan dari berbagai sudut, dan berbagai kalangan. Begitulah adanya dunia politik hukum liberal. Kalau korporasi licik, picik, tamak dan culas yang punya mau, maka uangkah yang bemain dibalik prakarsa pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahabn Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara?

Tak ada bukti otoritatif yang menunjukan uang telah bekerja secara signifikan dibalik munculnya prakarsa ini. Tidak ada juga bukti otoritatif untuk dijadikan sandaran penilaian bahwa uang telah bekerja dengan caranya yang khas dibalik pembahasan RUU Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Sekali lagi, belum dan tidak ditemukan bukti itu.

Bekerjanya uang dibalik cepatnya waktu pembahasan dan pengesahan RUU Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu ibarat kentut. Bunyi dan bau kentut hanya bisa untuk didengar dan dicium. Namun wujudnya kentut seperti apa? Nggak bisa dilihat atau dipegang. Uang hanya terasa bekerja dengan caranya yang paling sunyi dan senyap dibalik pembahasan aturan pertambangan umum ini.

Inilah UU Yang Sangat Brutal

Dari sejarahnya, diketahui DPR teridentifikasi sebagai pemrakarsa, pengusul perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. DPR menggunakan kewenangan dan mandat yang tekenal bernama "Hak Usul Inisiatif Dewan". Tidak banyak undang-undang yang dilahirkan DPR bersama Pemerintah berdasarkan celah "Hak Usul Inisiatif Dewan" ini. Apalagi UU untuk kepentingan rakyat bawah. Sebaiknya berharap banyak kepada DPR, karena ujungnya hanya kekecewaan semata.

Prakarsa ini meraih sukses besar. Harap dimaklumi saja. Sebab UU bukan untuk kepentingan rakyat bawah. Pihak yang paling berkepentingan dibalik perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 adalah para korporasi dan konglomerat tambang. Dengan perubahan UU ini, maka izin usahanya bisa diperpanjang secara otomatis, tanpa perlu ada pengurusan perpanjangan baru lagi. Jangka waktunya tetap 20 tahun, namun dievaluasi setiap sepuluh tahun. Luas bisa hebatnya kan?

Apakah aturan yang super brutal dan amburadul seperti ini hanya karena keinginan dan maunya DPR semata? Silahkan menjawabnya sendiri. Namun jangan kasih tau teman dan kerabat yang duduk atau berdiri di sebelah anda. Yang pasti Sekarang UU Nomor Tahun 2009 itu telah resmi berubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara.

Begitu cerit awalnya. Tanggal 4 Februari 2016 menjadi tanggal paling bersejarah untuk UU Nomor 3 Tahun 2020 ini. Pada tanggal, bulan dan tahun itu langit politik hukum mencatat sebuah peristiwa bersejarah. Sebab pada tanggal tersebut, DPR khususnya Badan Legislasi (Baleg) mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan para akademisi dan pakar.

Namanya saja rapat dengar pendapat. Tentu saja yang disajikan dalam rapat tersebut adalah pandangan-pandangan dari para pakar dan akademisi. Apa saja pendapat mereka? Hanya mereka para pakar dan anggota DPR di Baleg itulah yang tahu.

Rapat tanggal 4 Februari tahun 2016 itu tercatat sebagai satu-satunya rapat disepanjang sejarah DPR dari tahun 2016 sampai dengan 8 Maret tahun 2018. Disepanjang dua tahun itu hanya ada satu kali rapat resmi di DPR, khususnya rapat di Baleg. Rapatnya juga dengan agenda yang sangat istimewa, yaitu membicarakan RUU perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara ini. Aneh? Ya pasti aneh bin ajaiblah.

Dengan merujuk pada praktik pembahasan RUU yang baku, dan berlaku selama ini. Maka harus diakui secara jujur bahwa rapat di Baleg, apalagi rapat dengar pendapat antara Baleg dengan para ahli, pakar dan akademisi, tentu tidak dihadiri oleh pemerintah. Itu sudah pasti. Teman-teman ahli hukum telah meyakinkan beta bahwa RDP di Baleg selalu begitu aturan mainnya. Tidak dihadiri oleh pemerintah.

Lantas bagaimana kelanjutannya? Tanggal 7 Maret 2018 barulah Baleg melakukan Pleno bersama dengan para anggota DPR pengusul. Tentu saja untuk memperoleh penjelasan dari para anggota DPR pengusul. Tiga minggu kemudian, tepatnya tanggal 29 Maret 2018 Baleg melakukan lagi rapat. Esensi rapat kali ini adalah melakukan harmonisasi.

DIM Pemerintah Tanpa Paraf

Setelah rapat tanggal 29 Maret 2018, menujuk (CNNIndonesia, Kamis 18/07/2019) Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Gus Irawan Pasaribu telah menyerahkan Daftar Infentarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba untuk dibahas dengan pemerintah sejak April 2018. Dua bulan kemudian, tepatnya bulan Juni 2018 pemerintah juga menyerahkan DIM.

Sayangnya, berdasarkan penelusurn CNNIndonesia, DIM yang diserahkan pemerintah itu tanpa adanya paraf dari pemerintah. DIM ini diserahkan bulan Juni 2019. DIM itu, merujuk CNNIndonesia, baru berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (Lihat CNNIndonesia, 18 Juni 2019).

Orang gila macam apa yang akan atau mau untuk menerima DIM tanpa paraf sebagai DIM resmi pemerintah? terus DPR gila dan sinting macam apa, yang mau juga untuk menerima DIM dari Kementerian ESDM yang tanpa paraf itu? Anda tidak usah menjadi ahli hukum untuk mengatakan DIM itu abal-abal, dongo, dungu, keleng-kaleng dan beleng-beleng. Yang pasti DIM yang tanpa paraf itu pastinya tidak sah. Tragisnya, terlihat kalau DIM yang tidak sah ini disadari betul oleh anggota DPR yang terhormat.

Merujuk pada pemberitaan Kontan.co.Id, tanggal 29/8/2019, Komisi VII DPR RI kala itu masih berkeinginan untuk merampungkan revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Namun sangat disayangkan, dan ini jangan sampai membuat pembaca FNN kaget setengah mampus. Hingga kini Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) itu masih mandek di pihak pemerintah. Belom sampai ke DPR. Hebat kan?

Meskipun RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 sudah disahkan menjadi UU Nomor 3 tahun 2020. Namun DIM-nya masih di tangan pemerintah sampai sekarang. Jadi, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara itu disahkan DPR tanpa DIM yang resmi dari pemerintah. Artinya, UU ini memang sudah cacat sejak lahir.

Kalau meminjam istilah keren yang sering digunakan para penasehat hukum ketika peracara di pengadilan, “UU ini cacat secara formil”. Proases pembuatannya sudah cacat, kacau-balau dan amburadul. Pembuatannya kejar tayang untuk menampung kepentingan korporasi dan oligarki yang izin habis di tahun 2020 ini. Sudah cacat bawaan sebelum lahir menjadi UU. Cacat sejak masih dalam kandungan di DPR. (bersambung).

Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id

2414

Related Post