UUD 45 Diubah, Pancasila Dihapus
Dikutip oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih
UUD 45 di rubah menjadi UUD 2002 dan dihapusnya Pancasila dari UUD diawal terjadi persekongkolan hapus Pancasila dalam UUD NRI terbaca dengan jelas dalam Penjelasan PAH-1 BP-MPR.
Melalui diskusi Terbatas Pagugama dengan Tema "UGM menyikapi Tuntutan Kembalikan Pancasila dan UUD 1945, Bulaksumur, 22 Desember 2022, semua terlacak dengan jelas.
Melalui forum diskusi diatas, UGM memberikan pencerahan bahwa :
Pembukaan UUD 45 merupakan dasar, rangka dan suasana yang meliputi seluruh kehidupan Bangsa dan Negara serta tertib hukum Indonesia, sehingga kebaikan hukum positif Indonesia termasuk (tubuh) Undang-Undang Dasar, harus diukur dengan asas asas yang tercantum dalam Pembukaan.
Karena itu Pembukaan dan Pancasila harus dipergunakan sebagai pedoman bagi penyelesaian soal-soal politik kenegaraan dan tertib hukum Indonesia. (Notonagoro. Pancasila DFN, 1974. h.xix).
Bahwa atas dasar cita-cita yang tercantum dalam Pembukaan dan Pancasila yang tidak menganggap sifat individu daripada manusia adalah yang primer, tapi sebaliknyan sifat mahluk social adalah yang primer, Negara Indonesia tidak dikehendaki sebagai negara individualistis, atomistis, mekanis, tapi sebaliknya sebagai negara yang kolektif atau organis yang bersifat dwitunggal.(Notonagoro. 1974. Pancasila DFN. h.xix)
Bung Hatta uraikan tentang Demokrasi Indonesia sbb:
1.Demokrasi Pancasila terdiri atas dua fundamen: fundamen moral y.i. Ketuhanan Yang Maha Esa, dan fundamen politik y.i. perikemanusiaan, persatuan Indonesia, demokrasi permusyawaratan-perwakilan , dan ekonomi berkeadilan sosial. (KLBH, 2019. h 421).
2. Dalam UUD 1945 Ps 1:(2) tercantum ketentuan berikut: “kedaulatan rakyat adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. MPR menetapkan UUD dan garis-garis besar daripada Haluan Negara, dan memilih Presiden dan Wakil Presiden (KLBH, 2019. h. 422).
3. Pancasila bukan hanya sejalan dengan ajaran Islam, namun justru mengandung esensi nilai-nilai ajaran Islam. Nilai-nilai ke-Tuhanan, kemanusiaan, dan persatuan, prinsip-prinsip musyawarah, dan keadilan adalah intisari ajaran Islam.
(Syaikh Prof. Dr. Ahmad Thayyib, Imam Agung Masjid Al Azhar).
Terjadilah proxy war, gunakan demokrasi, HAM, dan sistem Presidensiil.
“Pemaksaan” terhadap Indonesia melalui amandemen untuk ganti UUD 1945 menjadi UUD 2002 dari negara adidaya. Presiden Barack Obama sampai mengatakan: ” I know there has been controversy about the promotion of democracy in recent years …. So let me be clear: No system of government can or should be improved upon one nation by any other.”
Sejak saat itulah bencana datang "Pancasila sampai di hapus dari UUD, kekuatan itu datang melalui Amandemen Keempat (2002) menetapkan penghapusan Pancasila"
Pada aturan tambahan pasal II dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini (diundangkan secara tidak sah)
Undang-Undang Dasar Repubik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Keputusan Sidang Tahunan MPR tgl 1-11 Agustus 2002 menambah atau menghapus Bab dalam UUD 1945.
Aturan Peralihan 4 pasal dan Aturan Tambahan pasal II yang berisi 21 hal penjelasan tentang Pancasila dengan UUD 1945, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari UUD, karena merupakan geistliche hintergrund (latar belakang kebatinan) dari UUD 1945, sehingga secara legal fungsi Pancasila sebagai norma dasar UUD hasil amandemen tanpa “ruh” dan pedoman moral dan etika bagi pejabat negara.
Sejak itu "Pancasila bukan lagi norma Dasar UUD ‘2002" Locus Kedaulatan Rakyat tidak jelas. Demokrasi liberal melalui pemilihan langsung (bersemangat individualisme). MPR lembaga negara setingkat presiden, DPR, dan MA/MK. Sistim perekonomian pasar bebas. Sistem pemerintahan presidensiil. DPA dihapus dan diganti Wantimpres.
Dari hasil amandemen keempat ini juga sangat dramatis :
Menghapus Pancasila sebagai norma dasar UUD. Mengubah fungsi MPR yang mestinya kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Demokrasi permusyawaratan - perwakilan. MPR adalah pelaksana kedaulatan rakyat untuk tetapkan UUD, susun garis-garis besar haluan negara, dan angkat dan berhentikan Presiden dan Wapres.
Semestinya Presiden melaksanakan GBHN yang ditetapkan MPR, dan bertanggung -jawab kepada MPR. Sistem pemerintahan sendiri (semi presidensiil), dan DPA sebagai lembaga penasihat Kepala Negara.
Menyikapi Negara Republik Indonesia yang sudah lepas dari UUD 45 dan Pancasila, solusinya adalah :
1. Kembalikan Pancasila dan UUD 45
2. Tetapkan kembali sistem bernegara dan sistem ekonomi sesuai norma dasar negara RI.
3. Berlakukan kembali UUD yang di Dekritkan pada 5 Juli 1959, yang menetapkan kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR. Demokrasi Permusyawaratan perwakilan, sistem ekonomi berkeadilan sosial dan sistem pemerintahan sendiri (semi - presidensiil).
4. Presiden R.I terpilih pada 2024 untuk menetapkan Perpu tentang Pemberlakuan UUD-45 yang Negara, TNI/Polri, Ormas, dan Parpol, dan Tokoh Masyarakat, yang mewakili rakyat mendesak di-Dekrit-kan Presiden 5 Juli 1959.
5. Presiden terbitkan Perpu untuk cabut UU No. 6 Tahun 1999, dan pemberlakuan UU No. II. 5 tahun 1985 tentang Referendum. Referendum dilakukn pada Pemilu 2024 dengan hanya tambahan satu Surat Suara tentang persetujuan pemilih terhadap Pemberlakuan Kembali UUD 1945 yang di - Dekrit-kan pada 5 Juli 1959.
6. Membentuk MPR 2024-2029 yang terdiri dari DPR hasil Pemilu 2024, menetapkan Wakil Daerah yang diusulkan oleh Daerah, dan utusan Golongan yang diusulkan oleh organisasi kemasyarakatan dan organisasi professional untuk ditetapkan oleh MPR.
*) Artikel di atas diambil langsung dari hasil "Diskusi Terbatas Pagugama dengan Tema "UGM menyikapi Tuntutan Kembalikan Pancasila dan UUD 1945, Bulaksumur, 22 Desember 2022."