Waspada Dampak Penularan Covid-19 ke Sektor Keuangan

By Anthony Budiawan

Jakarta FNN – Senin (30/03). Pandemi global Covid-19 membuat perekonomian dunia lumpuh. Pergerakan manusia antar wilayah dan antar daerah dibatasi. Tujuannya, untuk memotong mata rantai penyebaran virus. Hampir semua negara di dunia memilih isolasi atau karantina wilayah, alias lockdown. Membuat perdagangan dunia terkontraksi tajam.

Perkerjaan kantor dibatasi. Banyak karyawan menjalankan pekerjaannya dari rumah. Work from home (wfh) menjadi tagar populer di media sosial. Banyak tempat belanja dan tempat hiburan seperti mal, restoran, cafe, bioskop ditutup. Semua orang diharap tinggal di rumah. Stay at Home.

Pekerja berpenghasilan harian langsung merasakan dampaknya. Sangat memilukan. Sopir taksi, bajaj, angkot, ojek online, warung makan, warung rokok, penjual pinggir jalan, penjual keliling, buruh harian, dan semua sektor informal terkena dampaknya. Harga produk pertanian mendadak anjlok, akibat dari keterbatasan logistik. Sudah banyak yang sulit mencari nafkah untuk makan sehari-hari.

Krisis ekonomi Covid-19 dipastikan akan meluas. Tidak hanya terbatas pada kelompok di atas. Tetapi juga akan memasuki semua sendi kehidupan ekonomi dan dunia usaha. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya tinggal tunggu waktu saja. Banyak perusahaan sekarang menghadapi kesulitan membayar THR yang akan jatuh tempo pada bulan April ini. Uangnya dari mana? Karena pendapatan mereka bukan turun lagi, tetapi terjun bebas.

Krisis ekonomi akan berimbas ke sektor keuangan. Seberapa parah tergantung berapa lama krisis ini berlangsung. Kredit macet akan menggunung. Banyak pihak tidak sanggup bayar bunga. Apalagi cicilan. Bukan hanya leasing kendaraan dan kredit konsumsi yang akan macet. Perusahaan besar dan kecil juga akan mengalami kesulitan cashflow. Eksportir babak belur. Eksportir komoditas terjepit di antara anjloknya harga dan permintaan. Semua sektor industri berpotensi besar terjadi kontraksi.

Sektor pariwisata, hotel dan restoran sudah lebih dulu terpuruk. Sektor makanan dan minuman pasti akan turun. Sektor properti macet besar. Konstruksi dan industri pendukungnya pasti terkontraksi. Terlebih pemerintah sudah realokasi dana pembangunan menjadi dana kesehatan untuk melawan Covid-19. Perdagangan besar dan perdagangan eceran anjlok. Logistik dan pengangkutan terhambat, akibat lockdown. Sektor otomotif turun tajam.

Jadi, semua sektor industri akan mengalami kesulitan likuiditas. Kalau berkepanjangan, kredit macet tidak dapat dihindarkan, sehingga dapat memicu krisis keuangan. Di lain sisi, kewajiban sektor keuangan kepada pihak ketiga, baik itu nasabah maupun kreditor, harus dipenuhi. Khususnya dana pihak ketiga dari tabungan, alias nasabah.

Kalau nasabah mencium gelagat akan ada masalah dengan banknya, maka mereka paling dulu akan menyelamatkan uangnya. Bisa memicu bank run dan bank panic. Bisa terjadi penarikan dana tabungan secara besar-besaran. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bisa memeriksa apakah sudah ada tanda awal di daerah, khususnya BPR (Bank Perkreditan rakyat).

Bank Indonesia (BI) dan OJK harus segera antisipasi agar permasalahan ini tidak meluas dan dapat segera diatasi. Artinya, kalau sektor keuangan perlu untuk dibantu, dan di-bailout, maka bagaimana mekanismenya? Apakah akan seperti kasus Bank Century?

Undang-undang No 23 Tahun 1999 (dan perubahannya), BI tidak lagi memberi dana talangan kepada bank komesial secara langsung. Artinya, pemerintah yang harus menanggungnya. Dibebankan ke APBN, seperti yang terjadi pada kasus Century. Sanggupkah pemerintah menanggung beban tersebut?

Total pinjaman yang diberikan sektor perbankan per akhir 2019 mencapai Rp 5.680 triliun. Sedangkan perusahaan leasing sekitar Rp 450 triliun. Dengan kondisi Covid-19 belum mereda, bahkan semakin parah, dan aka nada karantina wilayah yang menjadi pilihan utama, kredit macet bisa mencapai Rp 1.500 triliun, atau 25 persen dari portfolio kredit.

Kemungkinan jumlah kredit macet Rp 1.500 triliun tersebut cukup konservatif. Artinya, jumlah tersebut bisa bertambah. Kalau skenario ini terjadi, sektor keuangan akan kesulitan memenuhi kewajibannya. Kalau dana talangan harus diberikan sebesar itu, pemerintah akan sulit menanggung beban tersebut di APBN. Belum lagi beban-beban lainnya yang juga sangat penting untuk stimulus ekonomi, dan menanggung beban hidup masyarakat, serta dana penanggulangan Covid-19.

Dampak lumpuhnya sektor keuangan akan berimbas juga ke pendanaan APBN. Sektor keuangan tidak bisa lagi membeli Surat Berharga Negara (SBN). Sebaliknya, APBN malah harus menanggung kewajiban mereka kalau harus terjadi bailout. Oleh karena itu, pemerintah, BI dan OJK harus segera mengantisipasi dan mencari solusinya. Tidak boleh gagal, karena harga yang harus dibayar sangat mahal sekali.

Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

558

Related Post