Yayasan Lngkungan Ajukan Uji Materi Undang-Undang Cipta Kerja

Banda Aceh, (FNN) - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini yang mengajukan gugatan uji materi adalah Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA).

Sekretaris Yayasan HAkA, Badrul Irfan mengatakan, uji materi dilakukan terhadap Pasal 22 Angka 5 UU tersebut terkait perubahan ketentuan Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Pasal dalam undang-undang tersebut mengatur ruang partisipasi publik dalam proses pembuatan analisa mengenai dampak lingkungan atau amdal," kata Badrul Irfan, di Banda Aceh, Selasa, 12 Oktober 2021.

Menurut Badrul Irfan, Pasal 22 Angka 5 UU tersebut mengatur, dalam penyusunan amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat terkena dampak langsung.

Padahal, Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur penyusunan amdal dilakukan melibatkan masyarakat terkena dampak, pemerhati lingkungan, dan atau terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses analisa mengenai dampak lingkungan.

Badrul Irfan mengatakan, dihapusnya hak partisipasi pemerhati lingkungan dan atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam amdal inilah menjadi alasan Yayasan HAkA mengajukan uji materi UUCK.

Dikutip dari Antara, Badrul Irfan mengatakan pelibatan masyarakat pada proses amdal yang hanya terbatas pada masyarakat terdampak langsung dari suatu pembangunan, dikhawatirkan akan menurunkan kualitas dokumen yang seharusnya disusun secara kritis.

Selain itu, pembatasan partisipasi tersebut juga menyebabkan pemerhati lingkungan ataupun masyarakat lainnya kehilangan hak memperjuangkan atau mempertahankan haknya terhadap lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh Konstitusi.

"Lingkungan yang baik dan sehat itu adalah hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi. Dihapusnya hak partisipasi pemerhati lingkungan pada proses amdal telah menyebabkan hilangnya hak konstitusional kami selaku lembaga pemerhati lingkungan," kata Badrun. (MD).

328

Related Post