ENERGI

Sumber Migas Baru Ditemukan, Nelayan Sampang Tagih Janji!

by Mochamad Toha Surabaya, FNN - Seperti yang pernah saya tulis bahwa Pulau Madura Kaya Migas! “Saya sudah survei pulau-pulau di Indonesia, Madura itu terkaya,” ungkap seorang surveyor migas perusahaan asing di Balikpapan. Ia menyebut, Madura itu pulau terkaya dengan migasnya. Data Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) menyebutkan, Pulau Madura memiliki sekitar 104 blok sumber minyak dan gas bumi (migas). Dan baru 12 blok diantaranya yang dieksploitasi. Blok ke-12 ini terletak di Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep. Kali ini, Petronas, perusahaan migas asal Negeri Jiran Malaysia melalui anak perusahaannya, Petronas Carigali North Madura II Ltd. berhasil menemukan cadangan minyak di Wilayah Kerja North Madura II, lepas pantai utara Kabupaten Sampang. Seperti dilansir Tempo.co, Rabu (24 Februari 2021 20:47 WIB), hal tersebut didapat saat melakukan pengeboran sumur Eksplorasi Hidayah-1 yang awalnya dimulai per 7 Januari 2021. Pengeboran sumur Hidayah-1 merupakan salah satu dari kegiatan komitmen pasti Wilayah Kerja North Madura II. Target kegiatan adalah menyentuh Formasi Ngimbang Carbonate, dengan besaran sumber daya inplace sebesar 158 juta barel minyak (MMBO). Adapun pada kegiatan pengeboran ini, kedalaman keseluruhan sumur Hidayah-1 berada pada kedalaman 2.739 meter. Setelah melakukan pengeboran berjalan 57 hari, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Petronas Carigali North Madura II Ltd. melakukan 1 interval drill steam test (DST). Hal ini dilakukan untuk mengetahui laju alir serta data reservoir pada Formasi Ngimbang dan berhasil menemukan hidrokarbon berupa minyak dengan lajur alir awal ~2.100 barel minyak per hari (BOPD). Saat ini, SKK Migas masih melakukan analisa akhir untuk menentukan jumlah sumberdaya. “Tetapi ini adalah temuan yang sangat menggembirakan setelah sebagian besar temuan kami berupa gas,” ungkap Deputi Perencanaan SKK Migas, Jaffee A. Suardin. Dikutip dari siaran pers SKK Migas di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021, Jaffee menyebutkan bahwa keberhasilan penemuan cadangan minyak itu tidak saja menggembirakan, juga akan memotivasi insan hulu migas. Untuk lebih bersemangat menemukan potensi migas di berbagai wilayah kerja di Indonesia. Selain itu, kata Jaffee, “penemuan cadangan minyak tersebut akan menjadi pondasi yang kokoh bagi upaya penemuan lainnya.” Hal ini penting karena pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus bersama-sama berkomitmen mewujudkan visi produksi 1 juta barel minyak dan 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) gas bumi pada 2030. Lewat anak usahanya, Petronas Carigali North Madura II Ltd, yang wilayah kerja itu dikelola sejak 2015 dan kontraknya berakhir pada 2045, Petronas menemukan cadangan minyak di wilayah kerja North Madura II di lepas pantai Madura, sebesar 158 juta barel. Lewat pengeboran sedalam 2.739 meter, ditemukan cadangan minyak di sumur Hidayah-1. Dari pengujian yang dilakukan, laju pengurasan minyak diperkirakan sebanyak 2.100 barel per hari. ”Saat ini kami masih menganalisis untuk menentukan berapa jumlah sumber daya minyak di sumur tersebut. Namun, temuan ini sangat menggembirakan setelah eksplorasi sebelumnya sebagian besar hanya berupa gas,” lanjut Jaffee. Ia menambahkan, penemuan itu akan mendukung target produksi minyak yang ditetapkan pemerintah sebesar 1 juta barel per hari pada 2030. Pada tahun yang sama, pemerintah juga menargetkan produksi gas bumi 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD). ”Penemuan cadangan minyak di blok tersebut harus memberi manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat setelah cadangan itu bisa diproduksi,” kata Jaffee, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (24 Februari 2021 15:28 WIB). Sebelumnya, dalam rapat kerja di Komisi VII DPR, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, tanpa ada penemuan baru berskala besar, sumber daya minyak mentah di Indonesia hanya cukup diproduksi kurang dari 10 tahun. Adapun sumber daya gas bumi cukup diproduksi sampai 20 tahun ke depan. Saat ini tingkat produksi minyak mentah Indonesia 700 barel per hari, sementara itu produksi gas bumi 6 BSCFD. Salah satu cara yang dilakukan untuk menaikkan minat investor hulu migas adalah dengan memberi keleluasan skema kontrak, apakah mau memilih gross split (bagi hasil berdasar produksi bruto) atau cost recovery (biaya operasi yang dapat dipulihkan). Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih menyebut, realisasi investasi hulu migas di Indonesia pada Januari 2021 sebesar 873,2 juta dollar AS atau sekitar 7 persen dari target investasi tahun ini. Realisasi investasi tersebut lebih baik dibandingkan dengan Januari 2020 yang sebesar 767,5 juta dollar AS. Tanpa ada penemuan baru berskala besar, sumber daya minyak mentah di Indonesia hanya cukup diproduksi kurang dari 10 tahun. Adapun sumber daya gas bumi cukup diproduksi sampai 20 tahun ke depan. Investasi itu untuk mendukung eksplorasi yang dikerjakan Pertamina EP, Pertamina Hulu Mahakam, ENI East Sepinggan, Pertamina Hulu Kalimantan Timur, dan Pertamina Hulu Energi OSES. Selain eksplorasi, investasi itu juga untuk kegiatan pengembangan sumur. Mengacu data SKK Migas, nilai investasi hulu migas di Indonesia terus menurun sejak lima tahun lalu. Besaran investasi pada 2015 adalah 15,3 miliar dollar AS dan menurun menjadi 10,3 miliar dollar AS di 2017. Secara perlahan naik hingga menjadi 11,8 miliar dollar AS pada 2019. Pada 2020, realisasi investasi hulu migas 10,21 miliar dollar AS atau lebih rendah dari target 12,1 miliar dollar AS. Tahun ini, pemerintah menargetkan produksi siap jual (lifting) minyak 705.000 barel per hari dan lifting gas 1,007 juta barel setara minyak per hari. Pemerintah akan menghadapi tantangan berat dalam rangka mencapai target 1 juta barel per hari pada 2030. Eksplorasi harus digiatkan demi menemukan sumber cadangan minyak yang baru. Ditagih Nelayan Sekitar 158 nelayan pantura Sampang yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Terdampak (ANT) mempertanyakan realisasi pembayaran kompensasi alat tangkap (Rumpon) pada nelayan terdampak sumur Eksplorasi Hidayah-1 PC North Madura II Ltd. Seperti dikutip dari Lingkarjatim.com, Kamis (February 25, 2021), tercatat ada 279 rumpon terdampak yang sebelumnya dianggarkan Rp 1.674.000.000, oleh perusahaan asal Malaysia itu, diminta lebih terbuka dan transparan. Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan ANT, Muhlis. Ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini, ganti rugi rumpon milik nelayan yang rusak atau hilang akibat aktivitas pengeboran tersebut masih belum beres. “Ada nelayan yang harusnya mendapat ganti rugi uang sebesar Rp 6 juta sesuai ketentuan, tapi masih menerima Rp 4 juta,” katanya. Pihaknya berharap Petronas melalui PC North Madura II Ltd, segera merealisasikan apa yang menjadi hak para nelayan yang terdampak tersebut. Terlebih, informasi yang berkembang, perusahaan pengeboran tersebut telah menemukan sumber minyak di sekitar rumpon berada. “Selain kami mensyukuri ketersediaan SDA ini, kami juga berharap pihak terkait untuk memenuhi permintaan masyarakat terdampak,” harapnya. Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Sampang Agus Husnul Yaqin meminta agar semua aspirasi dan usulan yang disampaikan nelayan dalam audiensi tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Petronas. Sehingga, hubungan antara Petronas dengan Pemerintah Daerah, utamanya dengan nelayan terdampak bisa terus terjalin dengan baik. Mulai dari ganti rugi rumpon, bantuan CSR hingga dana Partisipacing Interest (PI) yang wajib diterima Pemda. Sementara itu, Hendrayana perwakilan dari Petronas enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan, jika semua aspirasi dan usulan yang disampaikan Aliansi Nelayan Terdampak (ANT) akan dibahas dalam rapat internal perusahaan. Rencananya pihak DPRD Sampang juga akan melaksanakan kegiatan workshop. Semua perwakilan nelayan dari Banyuates, Ketapang, dan Sokobanah akan diundang. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

PLN Jangan Menambah Kehancuran Negara

Skenario ini kabarnya ada benang merahnya terhadap rencana pencalonan presiden pada 2024. Artinya, kalau semua ini benar berarti berlatar berlakang politik, bukan kebutuhan by Ahmad Daryoko Jakarta FNN - JUJUR saja kalau kita bicara tentang Perusahaan Listrik Negara (PLN), sejatinya institusi tersebut kini cuma dipakai namanya saja alias sudah menjadi "proxy" (boneka). Berbagai kepentingan ada dibelakangnya, terutama "Oligarkhi" rezim guna membiayai "tambahan" cost dari berbagai elemen. Mulai dari parlemen, kementerian, aparat hukum, aparat auditor semacam Badan Pemerika keuangan (BPK ) atau Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan (BPKP) dan lainnya. Semua untuk mendukung kekuasaan, bahkan kalau bisa merancang kekuasaan penggantinya. Sehingga penguasaan sumber daya alam dan lain-lain tetap dipegang rezim yang sama atau keluarga, kelompok, partai yang sama dengan modus "demokrasi". Lingkaran di luar itu jangan berharap banyak untuk berkuasa kecuali ada suatu "turbulensi" luar biasa, skenario dari Yang Maha Kuasa. Nah, penulis akan menyampaikan terkait hal itu semua. Tiba-tiba seorang mantan Dirut PLN dengan semangatnya menelepon penulis. Intinya, ia menyampaikan bahwa saat ini ada "draft" RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) yang berisi antara lain pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU) batu bara ribuan MW. Ia bilang, instruksi ini berasal dari seorang pejabat pemerintah ring 1 presiden. Skenario ini kabarnya ada benang merahnya terhadap rencana pencalonan presiden pada 2024. Artinya, kalau semua ini benar berarti berlatar berlakang politik, bukan kebutuhan. Perlu diketahui, beberapa waktu yang lalu saja Menteri BUMN sudah berkirim surat menolak pembangunan proyek 35.000 MW ke Kepala BKPM dan Menteri ESDM karena sudah terjadi "over supply" kelistrikan. Kok sekarang ada petinggi negeri ini menginstruksikan sesuatu yang sudah "over supply"? Namun, perlu diketahui juga bahwa dalam setiap pembangunan PLTU IPP swasta, PLN diharuskan membayar 80% dari total daya per hari, meskipun PLTU tersebut tidak beroperasi alias tidur. Nah, dari peluang tersebut, masuk akal juga jika ada seorang "oknum" ring satu RI 1 menggalang kekuatan para pengusaha pembangkit (Lokal maupun Internasional) berkaitan dengan skenario Pilpres 2024. Dalam hal ini penulis hanya ingin menghimbau kepada Anda yang memiliki kekuasaan membuat Draft RUPTL "laknat" tersebut. Jika sinyalemen ini benar, segeralah menghentikan pembahasannya. Sebab, jika pembahasannya diteruskan hanya akan menambah kehancuran bangsa dan negara ini semakin dalam. Penulis adalah Koordinator INVEST.

Perlu Diwaspadai Laporan Keuangan PLN 2020

by Ahmad Daryoko Magelang, FNN - Mari kita cermati besaran angka-angka keuangan PLN 2020 dari berbagai sumber di bawah ini, antara lain : Sesuai berita CNBC.Indonesia.com 15 Oktober 2020 seorang Direksi PLN mengatakan PLN akan untung Rp 10 triliun pada 2020. Tidak lama kemudian sesuai pemberitaan cnnindonesia.com tanggal 23 Oktober 2020 Melissa Brown pengamat kelistrikan dari Institute Economy for Energy Financial Analysis (IE2FA) mengatakan bahwa PLN perlu subsidi Rp 170,2 triliun untuk 2020. Kemudian disusul oleh statement Kepala Satuan Kebijakan APBN Kemenkeu (yang dilansir Repelita Online 8 Nopember 2020) bahwa 2020 PLN membutuhkan subsidi Rp 200,8 triliun. Dan yang terakhir seorang pengamat ekonomi energi, Sunarsip melalui Republika 18 Januari 2021 mengatakan bahwa subsidi listrik 2020 hanya Rp 51,82 triliun. Kesimpulan Terjadi kesimpangsiuran pemberitaan terkait berapa sebenarnya subsidi listrik 2020 kemarin? (setelah kelistrikan 90% dikuasai swasta aseng/asing yang ber konspirasi dengan Luhut B Pandjaitan, Erick Tohir, Jusuf Kalla, Dahlan Iskan, Taipan 9 Naga dll). Memang tagihan listrik belum melonjak bahkan golongan-golongan tertentu cenderung turun. Itu karena tarif listrik disubsidi pemerintah dengan cara hutang. Namun dengan dikuasainya kelistrikan oleh swasta, maka pemerintah tidak bisa mengontrol lagi "biaya operasi" dari Liswas tersebut! Artinya swasta bisa terapkan ekonomi Kapitalis yaitu "cost" serendah mungkin dan "keuntungan" setinggi mungkin. Memang nanti angka acuan resmi adalah Laporan Keuangan PLN (biasanya dalam bentuk Laporan Statistik PLN) yang sampai saat ini belum selesai. Namun dari berita simpang siur terkait angka keuangan PLN 2020 di atas diindikasikan akan terjadi "manipulasi" angka-angka operasional kelistrikan! Mengingat bila diketahui bahwa benar benar pemerintah telah menggelontorkan subsidi sampai Rp 200,8 triliun (menggelembung 400% dari biasanya) yang ternyata hanya dinikmati oleh oligarkh "oknum" pejabat di atas, maka pasti akan menimbulkan gejolak sosial (meskipun tagihan listrik tidak naik). Bisa jadi dilaporkan bahwa subsidi hanya kecil meskipun berasal dari hutang LN yang "super jumbo" ! Lagi pula siapa yang mampu cek jumlah hutang LN saat ini ? Berita pun simpang siur ada yg bilang Rp 10.700 triliun, ada yang bilang Rp 7.600 triliun , ada yang bilang Rp 5000 triliun . Mana yang benar ? Lembaga keuangan pun bisa jadi sudah masuk dalam "jajaran oligarki" guna sama-sama memperkuat agar rezim tidak goyah! Rakyat ujung+ujungnya hanya menerima "getah" nya saja. Persis saat NKRI punya hutang LN sebesar USD 132 Miliar di masa lalu, kemudian muncul LOI Oktober 1997 dan dampaknya terjadi Amandemen UUD 1945 dan bahkan dampaknya terjadi sampai saat ini (seperti terjadinya liberalisasi kelistrikan dan penjualan PLN ke swasta spt saat ini). Apakah kemudian akan terjadi dampak yang lebih drastis lagi , karena saat ini sudah habis+habisan akibat LOI sebelumnya? Misal terjadi "Balkanisasi" Indonesia? Dan Indonesia barat diserahkan ke China sebagai bagian dari OBOR (One Belt One Road) dan Indonesia Timur ke AS dan barat sebagai bagian dari "Globalisasi"? Innalillahi wa Inna illaihi roojiuunn !! Penulis adalah Koordinator INVEST.

Pertamina Digugat Mozambik Rp 40 Triliun, Pemerintah Tanggungjawab!

by Dr. Marwan Batubara Jakarta FNN - Pada Februari 2019 Pertamina telah menandatangani perjanjian jual beli (sale and purchase agreement, SPA) dengan Anadarko Petroleum Corporation. Perjanjianuntuk pembelian LNG dari Mozambique LNG1 Company Pte. Ltd (MLNGC). Kesepakatan berlaku untuk pengiriman LNG sebesar 1 mtpa (million ton per annum) dalam jangka waktu 20 tahun. Belakangan muncul masalah. Harga gas dunia turun dan pasokan gas/LNG dalam negeri melimpah, sehingga serapan gas domestik, termasuk untuk diekspor, tidak maksimal. Setelah berlangsung hampir setahun, Pertamina tak kunjung mengeksekusi SPA tu, meski telah berulang kali diingatkan MLNGC. Belakangan Menteri Energi Mozambik menulis surat kepada Menteri ESDM untuk menagih komitmen Pertamina. Jika tidak, Pertamina akan dituntut membayar ganti rugi US$2,8 miliar (sekitar Rp 40 triliun). Faktanya memang program jangka panjang terkait bisnis gas dan LNG, yang dari awal merupakan bagian dari bisnis Pertamina, belum pernah dibatalkan manajemen Pertamina yang baru. Hal ini terjadi atas sepengetahuan komisaris sebagai wakil pemegang saham. Karena menyangkut uang negara hingga Rp 40 triliun, maka gugatan tersebut perlu ditinjau dan dianalisis, termasuk menelusuri siapa saja pihak-pihak yang terlibat dan siapa pula yang harus bertanggungjawab. Sebagai perusahaan yang 100% sahamnya milik negara, tentu rakyat sebagai stakeholders Pertamina tidak rela membayar denda yang sangat besar. Apalagi jika hal itu disebabkan oleh segelintir orang yang ada di sekitar kekuasaan pemerintahan. Rakyat perlu pahami masalah ini. Membahas secara transparan dan menggugat pihak-pihak yang terlibat jika terjadi pelanggaran hukum dan/atau tindak KKN. Pengadaan LNG sejak awal pembentukan Direktorat Gas masuk dalam Rencana Jangka Panjang Pertamina sejak sekitar 2012. Impor LNG umumnya disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina setiap awal tahun. Artinya, rencana impor LNG memang dilakukan atas dasar telah adanya persetujuan pemerintah. Demikian halnya dengan pengadaan LNG Mozambik, telah masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pertamina yang disetujui RUPS pemegang saham pada tahun 2019. Persetujuan pemerintah diberikan melalui wakil pemerintah yang menjabat Komisaris Utama dan Komisaris saat RUPS berlangsung. Tidak mungkin Direksi Pertamina (saat itu dipimpin Nicke Widyawati) berani menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Pertamina dan merencanakan pembelian LNG tanpa persetujuan pemegang saham (Kementrian BUMN dan pemerintahan Jokowi). Secara rutin, setiap tahun pemerintah melalui Kementrian ESDM menyusun dan menerbitkan neraca gas nasional, yang mencakup supply dan demand. Ternyata, rencana impor LNG dari Mozambik tersebut memang ditetapkan setelah mengacu pada ketersediaan dan konsumsi gas yang tercantum dalam neraca gas nasional yang terbit pada 2018. Apakah gas yang diproduksi Pertamina tidak cukup? Tampaknya memang demikian. Sebab, support dari kepemilikan gas dan LNG diperlukan karena produksi natural gas yang dihasilkan anak perusahaan Pertamina tidak secara otomatis seluruhnya menjadi milik Pertamina, tetapi harus melalui pengajuan alokasi terlebih dahulu kepada pemerintah/KESDM. Jika ditelisik, volume LNG Mozambik yang akan diimpor ditetapkan setelah mempertimbangkan kebutuhan Pertamina menggunakan gas untuk mengoperasikan kilang BBM dalam proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) dan Proyek Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa-1 berkapasitas 1.760 MW di Cilamaya, Jawa Barat. Kedua proyek besar tersebut akan membutuhkan gas cukup besar dan tidak dapat dipenuhi supply gas domestik. Kebutuhan ini pun ditetapkan setelah mempertimbangkan harga LNG Mozambik yang murah dan hasil kajian konsultan yang disewa pemerintah/Pertamina. Hal lain yang perlu dicatat, pengadaan LNG sebagai bahan bakar pengganti BBM maupun pengganti bahan baku gas, merupakan salah satu syarat dari pemerintah untuk mendapatkan persetujuan investasi proyek. Baik untuk mengikuti tender PLTGU Jawa-1, maupun rencana pembangunan proyek RDMP yang merupakan proyek yang dipantau Presiden. Silakan terlibat proyek PLTGU Jawa-1 dan RDMP, asal Pertamina mau impor LNG Mazambik. Dalam hal ini mafia dan oligarki pemburu rente bisa saja terlibat. Presiden Jokowi sendiri telah menetapkan proyek RDMP Pertamina sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PEN) sesuai Perpres No.109/2020. Pada situs Komite Percepatan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), RDMP disebut sebagai proyek revitalisasi kilang-kilang BBM Pertamina di Cilacap, Balongan, Dumai dan Balikpapan. RDMP dijalankan bersamaan dengan proyek kilang baru, Grass Root Refinery (GRR) di Tuban. Menurut KPPIP nilai investasi proyek RDMP/GRR Rp. 246 triliun. Kembali ke gugatan Mozambik Rp 40 triliun, tuntutan itu potensial menjadi tanggungan Pertamina. Karena itu perlu diidentifikasi penyebab dan siapa penanggungjawab.Pertama, karena Pertamina memang tidak meresponse balik atau mengkonfirmasi rencana pembelian kepada pihak penjual, maka Pertamina harus bertanggungjawab. Padahal response tersebut merupakan tahapan dan syarat yang harus dilalui dalam kontrak perjanjian jual beli gas/LNG. Tahapan ini merupakan hal yang rutin dilakukan oleh Direktorat Gas sebelum dibubarkan dan Pertagas diakuisisi PGN pada 2018. Kedua, sejak dibubarkannya Direktorat Gas Pertamina yang biasanya menangani bisnis gas/LNG, pucuk pimpinan Pertamina bisa saja tidak aware atau tidak care dengan keberdaan bisnis tersebut. Padahal bisnis gas dan LNG ini bukan hanya bisnis Pertamina. Tetapi juga bisnis yang menguntungkan Indonesia. Bisa saja kealpaan Pertamina ini akibat kelupaan, ketidakpedulian atau kesengajaan. Apa pun itu, akibat buruknya adalah Pertamina sangat berpotensi merugi Rp 40 triliun. Dalam hal ini, Pertamina dan pemerintah yang telah membubarkan Direktorat Gas layak pula harus bertanggungjawab. Ketiga, untuk mencegah turunnya harga saham atau bangkrutnya PGN, pada 2018-2019 pemerintah telah membuat kebijakan mengalihkan sebagian besar bisnis gas dan LNG Pertamina ke PGN dan memaksa Pertamina menjual saham Pertagas ke PGN (pola inbreng). Lalu Direktorat Gas Pertamina dibubarkan. Pada akhirnya tidak semua bisnis gas, apalagi bisnis LNG yang sarat reputasi dan modal, dapat dialihkan dan mampu dikelola PGN dengan baik. Akibatnya sampai saat ini sejumlah bisnis gas/LNG yang dirintis dan dikelola Pertamina menjadi terbengkalai, termasuk LNG dari Mozambik. Kebijakan pemerintah mengalihkan bisnis gas dan LNG yang lebih mengutamakan pemegang saham asing dan publik di PGN ini diduga bernuansa moral hazard. Patut diusut tuntas secara hukum. Yang jelas, akibat kebijakan ini sangat potensial membuat Pertamina harus membayar denda sekitar Rp 40 triliun dalam kontrak LNG Mozambik. Keempat, Pertamina dan pemerintah melalui komisaris Pertamina tak kunjung mengeluarkan kebijakan dan membuat keputusan atas permasalahan LNG Mozambik yang terlanjur dibeli Pertamina. Padahal LNG tersebut belum dapat segera digunakan karena keterlambatan pembangunan kilang RDPM/GRR. Rakyat pantas menuntut pemerintah yang gagal membuat keputusan, termasuk Komut Pertamina yang sebenarnya tidak layak secara legal menjadi Komut, karena diduga terlibat berbagai kasus korupsi Kelima, tertundanya proyek RDMP dan pembangunan kilang-kilang BBM baru tahun-tahun sebelumnya tak lepas dari peran mafia minyak. Mereka ditengarai terus menghambat pembangunan dan revitalisasi kilang-kilang Pertamina, agar dapat terus menikmati rente impor BBM/minyak. Keterlambatan dan hambatan atas proyek RDMP pantas pula dipertanyakan kepada pemerintah, termasuk kepada Presiden Jokowi, yang pada Juli 2014 pernah berjanji akan memberantas mafia minyak. Ketika hasil audit forensik KordaMentha, yang berisi peran dan keterlibatan mafia minyak dalam impor minyak/BBM melalui Petral akan dilaporkan ke KPK, laporan justru tertahan karena tidak disetujui Presiden Jokowi. Menteri ESDM Sudirman Said mengungkap Presiden Jokowi yang memintanya menunda melaporkan hasil audit Petral oleh KordaMentha kepada KPK (16/2/2019). "Malam itu saya dapat pesan Presiden lewat seseorang, laporan Petral ke KPK ditunda dulu," kata Sudirman di Jakarta, 16/2/2019. Ternyata laporan ditunda hingga sekarang atau malah sudah dikubur! Lima penyebab yang potensial membuat Pertamina merugi Rp 40 triliun di atas, secara terang benderang menunjukkan besarnya pengaruh pemerintah dalam mengelola Pertamina dan bisnis migas nasional. Prinsipnya, pengelolaan tersebut tidak sesuai prinsip good corporate governance, dan patut diduga bernuansa moral hazard. Terkesan “ugal-ugalan” atau “semau gue”. Sedikit melihat ke belakang, menjelang Pilpres 2019, Pertamina telah menjadi sapi perah dan korban intervensi kebijakan “ugal-ugalan”. Sehingga harus menanggung beban subsidi BBM sekitar Rp 96 triliun (akumulasi 2017-2019). Beban subsidi ini mestinya ditanggung APBN. Namun karena pembayaran melalui APBN tidak lancar, beban subsidi itu telah membuat keuangan Pertamina nyaris mengalami gagal bayar (default). Kondisi APBN yang semakin bermasalah akibat pandemi Covid-19, piutang Pertamina ke pemerintah pun tak kunjung diselesaikan pemerintah. Untuk membantu keuangan Pertamina, pemerintah membiarkan Pertamina tidak menurunkan harga BBM saat harga minyak dunia turun. Harga terendah sempat menyentuh angka US$ 20 per barel pada Maret 2020. Padahal sesuai formula harga BBM yang sudah berlaku bertahun-tahun, harga BBM harus turun saat harga minyak turun. Kondisi harga turun ini pun terjadi di seluruh dunia. Kebijakan pemerintah tidak menurunkan harga BBM sesuai peraturan dan formula harga yang diterbitkan sendiri oleh pemerintah jelas merupakan pelangggaran hukum yang serius. Akibatnya, konsumen BBM Indonesia membayar lebih mahal dari yang seharusnya, yang jumlahnya sekitar Rp 70 triliun untuk periode Maret hingga Desember 2020. Ringkasnya, akibat kebijakan “semau gue” yang sarat kepentingan politik pencitraan Pilpres 2019, Pertamina dirugikan puluhan triliun, dan ujungnya konsumen BBM lah yang menjadi korban. Harus menanggung kerugian sekitar Rp 70 triliun akibat harga BBM yang lebih mahal. Jika akhirnya Pertamina harus menanggung kerugian membayar denda Rp 40 triliun akibat kontrak LNG Mozambik yang bermasalah, maka yang menjadi penyebab tampaknya tidak jauh berbeda dengan kasus harga BBM. Keduanya berpangkal pada kebijakan pemerintah yang bersifat semau gue dan bernuansa moral hazard. Ditambah pula oleh sikap manajemen BUMN yang ABS. Kebijakan tersebut tampaknya tak jauh dari sikap menjadikan BUMN sebagai sapi perah dan objek untuk perburuan rente. Apakah DPR dan lembaga penegak hukum peduli? No way. Kasus LNG Mozambik siap-siap merontokkan Pertamina. Tapi Pertamina bisa saja survive karena disubsidi rakyat melalui harga BBM yang tidak turun, asal harga minyak dunia turun signifikan. Selamat untuk mafia, pemburu rente dan “pemimpin” yang ingin memberantas mafia! Penulis adalah Direktur Eksekutif IRESS.

Ironi Industri Nikel Nasional (Bagian-1)

Menggugat eksploitasi cadangan nikel yang hanya pro kepada para konglomerat dan asing. Kerugian negara mencapai rartusan trilun rupiah. by Dr. Marwan Batubara Jakarta FNN – Sabtu (12/12). Sesuai Pasal 170 UU Minerba No. 4/2009, larangan ekspor bijih mineral mestinya sudah berlaku sejak Januari 2014. Ketika saatnya tiba, muncul relaksasi melalui PP No. 1/2014 dan larangan ekspor mundur ke 2017. Pada 2017, kembali terjadi relaksasi melalui PP No.1 /2017, sehingga larangan baru akan efektif 2022. Maka, program hilirisasi minerba pun gagal. Ternyata, sesuai Permen ESDM No. 11/2019, larangan ekspor dipercepat khusus bijih nikel menjadi Januari 2020. Maka muncul apresiasi, karena akan diperoleh berbagai nilai tambah. Indonesia akan untung, penerimaan negara akan meningkat. Benarkah demikian? Merujuk data Ditjen Minerba (Juni 2020) cadangan bijih nikel nasional (status terbukti dan terkira) sekitar 4,59 miliar ton. Terdiri dari bijih kadar Ni>1,7% sekitat 930,10 juta ton dan bijih kadar Ni1,8%. Disebut saprolite yang harga FOB international November 2020 sekitar U$ 81/WMT. Sedang input untuk smelter HPAL dan MHP adalah bijih dengan kadar logam Ni1,7%), sementara smelter kadar rendah belum tersedia dan ekspor nikel kadar rendah dilarang, maka nikel kadar rendah sebagai “bijih ikutan” kegiatan eksploitasi, akan menjadi “waste” terbuang sia-sia. Hal ini tentu sangat merugikan dari sisi ketahanan mineral, penerimaan negara dan nilai tambah. Hingga 2026, berdasarkan data Kementerian ESDM akan beroperasi 29 smelter dan dimungkinkan akan beroperasi lebih dari 40 smelter berinput bijih kadar Ni>1,7% membutuhkan bijih yang terus meningkat. Cadangan bijih yang dimiliki Indonesia sekitar 930,10 juta ton. Kebutuhan bijih seluruh smelter pada 2020, 2021, 2022, 2023, 2024, 2025 dan 2026 masing-masing adalah 46,71 juta ton, 72,98 juta ton, 143,01 juta ton, 153,56 juta ton, 213,57 juta ton, 213,57 juta ton dan 213,57 juta ton. Maka pada 2026 smelter akan kekurangan pasokan bijih kadar Ni>1,7% sekitar 126,75 juta ton. Praktis cadangan bijih kadar Ni>1,7% hanya bertahan sekitar 6 tahun. Dimungkinkan kekurangan pasokan bijih nikel ini akan lebih cepat dari perkiraan apabila jumlah smelter melebihi dari yang diperkirakan. Jika cadangan bijih nikel berkadar rendah Ni

Harga Minyak Turun Karena Digondol Tuyul

by Salamuddin Daeng Jakarta FNN – Rabu (25/11). Banyak yang masih berharap harga minyak naik kembali. Padahal harga minyak sudah bertahan rendah dalam setengah dasawarsa terakhir. Jika secara jeli dicermati sejak kesepakatan Paris COP 21, harga minyak sudah terpukul dan bertahan di harga yang sangat rendah. Diperkirakan susah untuk kembali naik lagi. Kalau ditarik lebih jauh lagi. Cerita mengenai berakhirnya dominasi minyak sebagai penopang utama ekonomi dunia, telah dimulai sejak Barack Obama menjadi Presiden Amerika. Pemerintahan Barack Obama yang melakukan pencetakan uang dolar dengan modal kertas dan tinta saja. Padahal ketika itu harga minyak dunia tengah merosot tajam. Kebijakan Obama ini merupakan bukti awal bawah petro dolar telah berakhir. Jadi minyak tidak lagi menjadi jangkar mata uang dolar. Antara harga minyak dan harga dolar yang diperdagangkan secara internasional tidak lagi memiliki keterkaitan. Dolar mulai kehilangan jangkarnya. Perubahan kebijakan Barack Obama ini adalah bagian pokok yang sangat menentukan. Rezim petro dolar yang usianya sudah 45 tahun resmi diahiri. Tidak banyak analisis yang memang bisa mengupas masalah ini. Namun inilah permasalahan yang sebetulnya terjadi. Perubahan tatanan keuangan global inilah yang menjadi inti masalahan ekonomi dunia hari ini. Dari sinila semua persoalan dimulai. Sementara para pemgambil keputusan politik Indonesia memang tidak cukup mengerti dan memahami masalah ini. Namun peta politik global tengah bergerak ke arah mengakhiri minyak sebagai buffer politik dan keuangan dunia. Uang dari minyak selama ini merupakan sumber dana utama untuk membiayai perekonmian dunia. Dimulai dari membiayai berbagai institusi keuangan multilateral, hingga membiayai konflik dan perang berskala internasional, dalam rangka mengatur keseimbangan politik global. Berakhirnya rezim petro dolar adalah akibat langsung dari badai transparansi. Badai yang datang sebagai konsekuensi kemajuan ICT dan digitalisasi ekonomi dan keuangan dunia. Semua keputusan keuangan dilahirkan dari bigdata, blockchain. Kenyataan ini akan mengairi era paper money yang selama ini ditopang oleh eksklusivitas infrormasi dan disparitas informasi. Sampai sekarang tidak ada yang tau, berapa jumlah dolar yang beredar di seluruh dunia. Walaupun demikian, era tersebut sekarang sudah berakhir dengan transparansi dan digitalisasi informasi keuangan yang mengglobal. Semua informasi tentang keuangan dunia sudah bisa diakses antar negara. Paling kurang antar sesama lembaga keuangan. Lalu bagaimana dengan uang-uang hasil minyak yang selama ini sebagian besar terpendam di ruang- ruang gelap? Yang digunakan untuk membiayai perang dan kudeta? Juga yang dugunakan sebagai sumber dana untuk membiayai konflik dan hingga terorisme? Semua akan digulung habis oleh badai transparasi dan digitalisasi informasi. Disinilah pertarungan yang sebenarnya akan berlangsung. Sebuah pertarungan yang bakal menyita secara keseluruhan uang-uang kotor dari hasil minyak dan hasil penjarahan kekayaan alam dunia selama berpuluh puluh-puluh tahun. Sekarang para pemain minyak harus berhadapan dengan transparansi dan digitalisisi informasi dunia. Analisis inilah yang paling relevan untuk melihat Mengapa Arab Isralel harus berdamai. Karena minyak sudah tidak lagi menjadi jangkar utama pendukung keuangan global. Karena minyak akan dipukul dengan harga yang sangat rendah. Karena minyak sudah tidak lagi sebagai sumber utama keuangan, maka otomatis konflik di Timur Tengah juga akan berakhir dengan sendirinya. Apa lagi alasan yang mau dikonflikkan di Timur Tengah? Sudah tidak ada lagi bahan yang menjadi sandaran utama. Jadi damailah di Timur Tengah. Sementara di Indonesia, masih saja melakukan jampi- jampi agar harga minyak naik. Sementara gerak zaman tidak demikian. Di depan mata, covid 19 telah memukul harga minyak sampai minus. Ini belum pernah terjadi sebelumnya. Datangnya copid 19 ini adalah pukulan utama terhadap minyak dunia yang menjadi penopang utama ekonomi dunia. Jadi, minyak sudah dipukul dengan transparansi. Dipukul juga dengan COP 21 Paris, dipukul dengan copid 19. Ini adalah episentrum pertarungan saat ini. Sejarah telah bergerak maju. Tidak bisa dihentikan oleh jampi jampi tuyul. Jadi peta jalan bagi transisi energi. Dari fosil ke non fosil telah dibuka demgan sangat lebar. Pekerjaan bagi transisi energi, digitalisasi, bukan pekerjaan main main. Bukan sekedar pencitraan politik belaka. Bukan untuk menipu-nipu lembaga keuangan global agar menurunkan utang ke negara ini. Tetapi sebuah peta jalan sejarah perubahan manusia. Bumi yang kita diami ini tidak boleh lagi ada yang membakar minyak di jalan-jalan. Tidak boleh lagi membakar batubara di sepanjang pantai bagi pembangkit listrik. Segala aktivitas yang mengotori biosfer tempat kita hidup harus diahiri. Renungkanlah ! Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI).

Ahok Yang The Real President Harus Dihentikan!

by Dr. Marwan Batubara Jakarta FNN - Jumat (02/10). Tulisan ini lanjutan artikel IRESS 24/9/2020 terkait heboh ucapan Ahok tentang Pertamina di Channel POIN YouTube (15/9/2020). Ahok mengatakan akan terjadi gaduh dan demo oleh kadrun jika dia menjadi direktur utama Pertamina. Kata Ahok: “Persoalannya kalau saya jadi dirut, ribut. Kadun-kadrun mau demo, mau bikin gaduh lagi Republik ini”. Ahok sengaja menggunakan istilah kadrun terhadap kelompok orang yang tidak disenangi. Mereka seolah musuh abadi. Ini dapat pula dianggap cerminan sikap terhadap lawan politik bernuansa sinisme, tendensius, perseteruan, superioritas atau merasa benar sendiri. Karena itu, mengingat Ahok adalah pejabat publik, wajar kalau muncul reaksi dan kritik dari sejumlah tokoh, politisi, anggota DPR, aktivis dan berbagai kalangan masyarakat. Reaksi dan kritik menjadi lebih massif karena Ahok Komut di Pertamina, BUMN terbesar di republik yang mengelola sektor energi publik. Rangkuman reaksi tersebut antara lain adalah: mengusik ketenangan, rasis, tidak punya rasa malu, menunjukkan kesombongan, tidak tau diri, merasa paling benar, memicu kegaduhan baru, memicu perpecahan, menunjukkan kesombongan, merusak citra Pertamina dan membuat rusak tata kelola pemerintahan. Kita tidak bisa mengatur bagaimana seseorang menilai, bersikap dan berucap terhadap pihak atau kelompok lain. Itu merupakan hak azasi yang dijamin konstitusi. Namun karena Ahok pejabat BUMN mengurus hajat hidup rakyat, urusan menjadi lain. Bukan saja Ahok, bahkan Presiden Jokowi pun, yang menunjuk Ahok menjadi Komut, secara legal dan moral dapat dituntut mempertanggungjawabkan sikap Ahok sebagai pejabat perusahaan negara. Salah satu yang perlu dicamkan Ahok dan pemerintah adalah reaksi Wasekjen MUI Ustadz Tengku Zulkarnain. Tengku mengatakan: “Maksud ente kadrun siapa, Hok? Mereka yang membela Al Qur’an yang ente hina kemarin itu? Lagi pula demo itu hak rakyat yang dilindungi UUD 1945 Pasal 28. Sungguh Ahok tidak tahu diri… Ahok, ente diterima tinggal di NKRI saja mestinya sudah syukur. Sadarlah diri” (19/9/2020). Tampaknya Tengku ingin mengingatkan Ahok dan kita semua asal-usul dan status Ahok sebagai warga negara. Ini terkait penjelasan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra perihal status kewarganegaraan Ahok yang menjadi WNI bukan sejak kelahiran, tetapi sejak berumur 20 tahun (faktakini.net/4/2018). Ketika ayah Ahok dinaturalisasi tahun 1986, maka Ahok otomatis menjadi WNI ketika itu dia berusia 20 tahun. Nama Ahok ada dalam SKBRI Tjung Kim Nam. Sejalan dengan ungkapan Tengku di atas, Ahok dan pemerintah perlu kembali diingatkan tentang apa dan siapa, serta bagaimana sepak terjang Ahok selama ini. Hal-hal ini perlu diungkap agar suasana perseteruan antar kelompok atau golongan yang mengemuka sejak persaingan Pilkada DKI 2017 berkurang atau hilang. Dan yang lebih penting, agar Pertamina dapat dikelola sesuai konstitusi dan bebas kepentingan sempit oligarki. Ahok pernah mengatakan Jokowi tidak akan menjadi Presiden jika tidak didukung (dana massif) pengembang. “Saya pengen bilang Pak Jokowi tidak bisa jadi Presiden kalau ngandalin APBD, saya ngomong jujur kok. Jadi selama ini kalau bapak ibu lihat yang terbangun sekarang, rumah susun, jalan inpeksi, waduk semua, itu semua full pengembang, kaget gak?”, ujar Ahok (actual.com/22/6/2016). Jangan-jangan Presiden kita tersandera oleh Ahok dan oligarki. Presiden Jokowi pernah menawarkan rujuk nasional dan menyatakan akan menjadi presiden bagi seluruh rakyat Indonesia (27/6/2020). Jika Presiden konsisten dengan ucapan, maka sesumbar dan sisnisme Ahok perlu segera dihentikan. Presiden harus berperan dan bertindak sebagai pemimpin tertinggi negara yang bebas sanderaan politik siapa pun: bahwa Ahok harus ditertibkan dan diproses secara hukum atas berbagai dugaan kasus korupsi. Hukum dan keadilan harus ditegakkan untuk menunjukkan bangsa dan NKRI bermartabat di mata bangsa-bangsa di dunia. Negara tidak boleh takluk atas sanderaan dan ancaman seseorang atau segelintir orang yang karena kekuatan oligarki dan dana yang dimiliki, bisa berbuat sesuka hati dalam mengelola negara. Kita juga perlu mengingatkan para konglomerat dan oligarki kekuasaan untuk berhenti bersikap seolah semua bisa dikuasai dan diatur, tanpa peduli hukum, kemanusiaan dan rasa keadilan rakyat. Masalah ini bukan sekedar prilaku kontroversial atau “gaya bicara ceplas-ceplos”, sehingga dengan begitu perlu dimaklumi publik. Ini masalah serius yang dinilai sarat arogansi, niat mendominasi dan bebas berbuat, mentang-mentang berkuasa karena berada dalam lingkar kekuasaan. Kalau tidak ada kadrun-kadrun, lantas Ahok, atas dukungan Presiden, bisa menduduki jabatan apa saja walau tidak qualified? Mau dibawa ke mana negara ini? Kami meminta Presiden Jokowi memperhatikan hal-hal berikut. Pertama, usaha yang dikelola Pertamina adalah sektor sangat strategis dan menyangkut hajat hidup seluruh rakyat. Karena itu pengurusnya tidak diatur dan ditentukan berdasar dukungan atau penolakan sikap sekelompok orang tertentu. Sebaliknya, Ahok dan pejabat pemerintah terkait harus mencamkan untuk tidak memperlakukan Pertamina sesuka hati mentang-mentang sedang berkuasa. Kedua, Pertamina adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang pemiliknya adalah seluruh rakyat, bukan segelintir orang yang ada dalam oligarki kekuasaan. Karena itu, pengurus Pertamina harus memenuhi berbagai persyaratan. Mengingat pernah divonis bersalah 2 tahun penjara (9/5/2017) secara moral dan legal Ahok tidak qualified menjadi Komut, karena melanggar Permen BUMN No.02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Komisaris dan Permen BUMN No.01/2011 tentang Penerapan GCG. Ketiga, secara legal Ahok mestinya diproses secara hukum oleh KPK karena diduga terlibat dan berperan sentral dan kasus RS Sumber Waras. Ahok bisa sesumbar dan seolah merasa di atas hukum akibat perlindungan KPK yang membebaskan Ahok dari jerat hukum dengan alasan tidak mempunyai niat jahat (mens rea), meskipun alat-alat bukti korupsinya telah lebih dari cukup (15/6/2016). KPK takluk di bawah kendali oligarki. Di samping alat-alat bukti telah lebih dari cukup, bukan pula tugas KPK mencari alat-alat bukti. Faktanya, sesuai tugas konstitusional, BPK sudah menemukan bukti-bukti. Namun, karena itu pula pimpinan BPK dikriminalisasi. Karena ingin melindungi Ahok, KPK yang dipimpin Agus Raharjo mengatakan ingin mencari mens rea. Mencari sesuatu di luar nalar orang sehat dan berpendidikan, karena hanya Ahok dan Tuhan-lah yang tau. Ini merupakan pernyataan absurd, sekaligus ungkapan tanpa rasa malu dan abai logika hukum, demi Ahok. Keempat, karena pernah mendapat perlakuan sangat istimewa dari KPK, Ahok dan para pendukung menganggap lembaga-lembaga negara lain, termasuk DPR dan Polri, berada dalam genggaman dan bisa dikendalikan. Ironisnya, lembaga-lembaga ini, termasuk mayoritas partai berkuasa, terkesan pasif dan justru ikut mendukung sikap KPK, dan ikut pula melindungi Ahok. Lembaga dan partai tersebut diduga kuat juga berada di bawah kendali oligarki kekuasaan. Dengan kondisi di atas, Ahok merasa confident mampu berbuat sesuai keinginan dan merasa akan mendapat pula dukungan dari pemimpin tertinggi. Karena itu, tak heran jika Menteri BUMN Erick Thohir pun terpaksa harus menerima penempatan Ahok sebagai Komut Pertamina, sebab menurut sumber terpercaya IRESS, Erick pun sebenarnya enggan menerima penempatan tersebut. Kami tidak sudi memiliki negara dan pemerintahan yang tidak dapat berfungsi normal dan berjalan sesuai Pancasila, konstitusi dan hukum. Kami tak rela negara dan rakyat terus tersandera Ahok dan oligarki kekuasaan. Ahok, seperti diungkap di atas, serta telah diuraikan dalam berbagai artikel IRESS dan buku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok (2017), jauh lebih layak diproses secara hukum dibanding terus sesumbar di BUMN yang eksistensinya diamanatkan konstitusi. Pak Jokowi, kapan anda menghentikan sepak terjang Ahok? The Real President adalah Pemimpin Negara yang berani bertindak independent demi negara dan rakyat! Penulis adalah Direktur Eksekutif IRESS dan Deklarator KAMI.

Robohnya Hambatan Energi Ramah Lingkungan

by Salamuddin Daeng Jakarta FNN – Sabtu (26/09). Presiden Jokowi telah berjanji untuk menurunkan emisi hingga 26 persen pada tahun 2020, dan pemanfaatan Energi Baru Terbaharukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025. Janji tersebut, tampaknya tidak bisa ditarik mundur. Sebab Presiden telah menandatangani Perjanjian Conference of the Parties (COP) 21 Paris. Sebuah komitmen yang besar dalam mewujudkan dunia yang lebih bersih dari polusi gas rumah kaca. Berbagai organisasi internasional yang bergerak di bidang lingkungan hidup telah datang menagih janji Pemerintah Indonesia. Greenpeace, sebuah organisasi ternama yang sangat kredibel misalnya menyoal banyaknya Pembangkit Listrik Tenga Uap (PLTU) yang berbahan bakar batubara yang tumbuh dan berkembang di tanah air. Greenpeace mengatakan, bahwa pemerintahan Jokowi bergerak ke arah yang salah dalam kaitan dengan mega proyek listrik 35.000 megawatt. Proyek yang justru menjauhkan pemerintah dari pencapaian komitmen pada perjanjian perubahan Ikllim CPO 21 di Paris. Sasaran tembak Greenpeace mengarah kepada pembangkit listtik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan anak perusahaannya. Mungkin ini adalah sasaran yang paling empuk. Sebab PLN merupakan BUMN yang seluruh rencana dan proyeknya berhubungan langsung dengan penguasa dan birokrasi. Meskipun sebetulnya mega proyek 35.000 megawatt sebagian besar yang dibangun adalah pembangkit listrik batubara. Juga sebagian besar milik swasta. Keberadaan pembangkit swasta atau Independent Power Producer (IPP) seringkali lepas dari pemantauan banyak pihak. Sebagian besar masyarkat umum masih beranggapan bahwa semua pembangkit listrik adalah milik PLN. Padahal tidak demikian. Sebagian listrik sekarang yang dihasilkan oleh 100 pembangkit PLTU batubara yang dikonsumsi masyarakat juga milik swasta. Jika proyek 35.000 megawatt selesai, maka sebagian besar PLTU nantinya adalah milik swasta. Sementara PLN sendiri telah berjuang keras mengembangkan pembangkit non batubara. Namun upaya ini tidak mudah karena harus berhadapan dengan kendala keuangan. Termasuk kendala regulasi dan birokrasi. Berbagai macam peraturan perundang undangan yang berlaku saat ini belum memberikan keleluasaan bagi tumbuh dan berkembangnya pembangkit non batubara. Akibatnya, pertumbuhan pembangkit batubara dua sampai tiga kali lebih cepat dari pembangkit pembangkit non batubara. Janji Jokowi Pada Dunia Presiden Jokowi memang berjanji yang besar pada perjanjian Paris COP 21. Dunia selalu memperhatikan komitmen Indonesia pada perjanjian perubahan iklim ini. Lagipula presiden Indonesia telah membuat komitmen yang kuat, yang mesti dilaksanakan semua pihak dengan sungguh sungguh. Jangan sampai mbah lelo. Sebab itu membuat Indonesia malu di mata masyarakat dunia. Perjanjian Paris COP 21 adalah perjanjian dibawah United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang diselenggarakan pada tanggal 30 November hingga 12 Desember 2015 di Paris. Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris ke dalam dokumen legal penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2016, dan berkomitmen untuk melakukan penurunan emisi sebelum tahun 2030. Komitmen untuk penurunan emisi Indonesia dalam Persetujuan Paris adalah sebesar 29 persen dengan usaha sendiri. Sedangkan penurunan sebesar 41 persen lagi dengan bantuan dari pihak eksternal, seperti organisasi internasional maupun dari negara anggota UNFCCC lain. Sebagai tindak lanjut dari komitmen selama COP 21, Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris ke dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Dengan demikian perjanjian ini telah bersifat mengikat atau legally binding. Jika pemerintah mengabaikannya, maka berpotensi Melanggar UU yang berlaku. Untuk itu, sebagai upaya mitigasi dan adaptasi, pemerintah Jokowi telah berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan energi baru dan terbarukan dari 17 persen menjadi 23 persen. Jumlah tersebut, dari total konsumsi energi pada tahun 2025, dan 29 persen tahun 2030. Permasalahnya, upaya pemerintah Jokowi ke arah pencapaian tersebut, hingga sekarang belum menunjukkan hasil yang berarti. Banyak sekali aral yang melintang yang justru datang dari regulasi yang ada. Birokrasi pemerintahan Jokowi sebagai penghambat utama. Gugatan Serikat Pekerja PLN Upaya untuk menerobos hambatan bagi pengembangan energi yang ramah lingkungan datang dari Serikat Pelerja PLN. Baru-baru ini mereka mengajukan Judicial Review (JR) terhadap UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU Ini adalah pengganti UU Sumber Daya Air sebelumnya yang dibatalkan secara keseluruhan oleh MK, karena bertentangan dengan konstitusi. UU yang lama tersebut digugat oleh PP Muhammadiyah. Keberadaan UU ini menyebabkan upaya untuk memanfaatkan air sebagai sumber energi yang murah dan ramah lingkungan kembali harus berhadapan dengan berbagai macam pungutan. Pemanfaatan setiap liter air untuk menggerakkan turbin pembangkit listrik serta kegiatan pemanfaatan air lainnya “dipalak” oleh sebuah lembaga yang ditunjuk pemerintah sebagaimana termaktub dalam pasal 58 UU No 17 Tahun 2019 tersebut. Mengapa dikatakan dipalak? Karena ini pungutan bukan pajak dan tidak diterima langsung oleh negara. Namun oleh sebuah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk memungut. Pemanfaatan pungutan pun tidak jelas untuk apa, dan untuk siapa? Tampaknya pungutan itu tidak masuk di APBN. Pasal mengenai pungutan itu yang kini digugat oleh Serikat pekerja PLN. Alasan kunci pekerja, karena keberadaan pasal “pemalakan” ini telah menjadi beban keuangan bagi PLN yang saat ini tersandera berbagai macam pajak, pungutan dari berbagai lembaga hingga pemerintah daerah. Inilah yang semakin memberatkannya beban tarif listrik yang harus dibayar rakyat ditengah hantaman covid 19. Pungutan air ini merupakan kendala paling serius bagi pengembangan energi ramah lingkungan yang berbasis pada sumber daya lokal atau setempat. Akibatnya peluang bagi pengembangan energi ramah lingkungan hanya tersedia bagi pengembangan pembangkit yang seluruh bahan tehnologi dan SDM nya harus diimpor. Ini adalah bagian paling menyedihkan dalam urusan konsitensi pemerintah indonesia terhadap komitmen global dalam isue climate change. Langkah ke Depan Pemerintah memang tidak bisa apriori dengan tuntutan Greenpeace dan gerakan lingkungan lainya. Mereka berjuang atas landasan kepentingan publik internasional yang menginginkan lingkungan yang lebih baik. Mereka tidak mengurus Indonesia saja, atau menyerang penggunaan batubara yang ada di Indonesia saja, namun juga di seluruh dunia. Kebetulan saja Indonesia penghasil batubara dan eksportir terbesar di dunia saat ini. Sehingga menjadi fokus perhatian organisasi lingkungan tersebut. Namun tuntutan menutup pembangkit batubara yang telah dibangun oleh PLN karena desakan organisasi internasional sama sekali bukan merupakan jalan keluar. Apalagi alasan juga mereka belum cukup memadai. Pembangkit yang telah dibangun PLN selama ini adalah suatu upaya untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. PLN sebagai tulang punggung bangsa Indonesia dalam memperoleh energi listrik. Sehingga upaya untuk meluruskan kembali jalur yang ditempuh pemerintah dalam menjalankan COP 21 Paris, dan UU ratifikasinya adalah membenahi semua regulasi yang menghambat pemerintah memanfaatkan sumber daya lokal bagi pengembangan energi ramah lingkungan. Diharapkan urusan memenuhi Penjajian COP 21 Paris ini tidak membebani neraca perdagangan Indonesia. Bahkan bisa meningkatkan serapan sumber daya lokal. Mengingat ketersediaan sumber daya air yang melimpah di dalam negeri, dan PLN merupakan pioner dalam pengembangan PLTA. Dengan dihapuskan berbagai hambatan bagi pengembangan energi ramah lingkungan, maka tidak ada alasan bagi investor asing maupun nasional untuk tidak melakukan investasi. Karena penggunaan energi fosil ke depan akan berhadapan dengan dengan pajak karbon yang tinggi. komitmen seluruh perbankkan dan lembaga keuangan global untuk menghentikan pembiayaan energi fosil pada 2030 mendatang. Bagi PLN sebagai perusahaan penyelenggara ketenagalistrikan nasional, akan dapat meningkatkan komitmennya dalam penurunan emisi dengan mengurangi secara progres pembangkit batubara dan minyak. PLN juga dapat diberi kewenangan oleh pemerintah untuk merenegosiasi kembali pembelian listrik swasta dalam skema Take Or Pay (TOP) yang berlaku saat ini. Dengan strategi ini, dirahapkan dapat mengurangi, bahkan menghentikan sistem pembelian listrik wajib dari pembangkit swasta berbahan bakar batubara dan minyak. Semoga tercapai. Penulis dalah Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI).

Kontroversi Ahok, Pertamina Bukan Milik Penguasa!

by Dr. Marwan Batubara Jakarta FNN – Kamis (24/09). Heboh soal pernyataan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) tentang aib Pertamina memang sudah reda. Namun, persoalan belum usai. Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya hal-hal penting yang perlu diproses hukum. Permasalahan bukan hanya berhenti di Ahok. Tetapi juga harus ditindaklanjuti pemerintah dan DPR. Bahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau penegak hukum. Sebab aib yang dibuka Ahok dalam video akun POIN (15/9/2020) antara lain tentang prilaku direksi yang minim koordinasi. Sering langsung melobi menteri, enggan mendengar suara komut, pejabat non-job bergaji besar, suka berutang, doyan akuisisi aset migas di luar negeri, dan kegagalan membangun kilang. Ahok juga bicara tentang komisaris yang rata-rata adalah titipan dari kementerian. Selain itu, mengenai rencana proyek paperless senilai Rp. 500 miliar dengan Peruri. Ahok ikut menyoroti pembentukan super holding (Indonesia Incorporation) dan pembubaran Kementrian BUMN. Heboh yang diungkap Ahok bukan sekedar masalah tata krama komunikasi. Namun gaya bicaranya yang kontroversial, masalah internal korporasi, atau strategi manajemen yang oleh sebagian orang malah diapresiasi. Tetapi ada hal-hal penting dan strategis yang perlu diadvokasi, karena menyangkut sektor hidup rakyat yang dikelola tidak sesuai konstitusi dan aturan. Pertama, dengan pengungkapan tersebut, Ahok telah melanggar prinsip Good Coporate Govemance (GCG). Melanggar etika jabatan dan gagal menjalankan tugas pengawasan. Berbagai kealpaan tersebut, melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN, Selain itu, Ahok melanggar Permen BUMN Nomor 02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Komisaris dan Permen BUMN Nomor 01/2011 tentang Penerapan GCG. Untuk itu, pemerintah atau Menteri BUMN harus memberikan sanksi tegas kepada Ahok. Kedua, Ahok mengatakan, “saya ini eksekutor, bukan pengawas, sebenarnya. Komisaris di BUMN itu sebetulnya ibarat melewati lewat. Syurga belum masuk. Harusnya Kementerian BUMN itu dibubarkan”. Ini dinilai ketidakpatuhan mengemban tugas sebagai komisaris atau pengawas, dan jumawa dengan klaim kemampuan diri yang justru belum terbukti. Pernyataan Ahok Ini dapat pula diartikan ingin atau sedang menjalankan tugas dan fungsi sebagai direksi. Jimawa merasa diri paling pantas memimpin super holding dengan meminta Kementrian BUMN dibubarkan. Beginilah wujud komisaris yang tidak tau diri. Berprilaku seperti direksi. Ketiga, Ahok membongkar aib itu, dapat dianggap sebagai bukti ketidakmampuan personal. Bukti kalau Ahok lemah secara manajerial atau profesionalitas untuk mengendalikan, meyakinkan atau memaksa direksi menjalankan kebijakan dan perintah Ahok. Dengan membuka aib Pertamina, mungkin diharapkan Ahok akan memperolah dukungan Presiden atau publik, agar kebijakan dan perintah tersebut akhirnya dijalankan. Publik die-hards mungkin saja akan mendukung. Walaupun yang bersangkutan sarat kasus dugaan korupsi. Keempat, di sisi lain, direksi membangkang Ahok bisa disebabkan rasa percaya diri yang tinggi. Karena diback-up oleh oknum-oknum kekuatan besar atau partai lingkar kekuasaan. Mereka bukan saja berani menghadapi Ahok, tetapi juga menteri-menteri atau atasannya. Bisa pula muncul spekulasi, Ahok membuka aib Pertamina setelah konsulasi dengan Presiden. Bahkan bisa pula ada anggapan bahwa Presiden pun tak cukup confident menghadapi oknum-oknum Partai Politik berkekuatan besar tersebut. Karena itu, perlu cara dan dukungan publik untuk menghadapinya. Terkait “kesukaan” berutang dan akuisisi saham migas luar negeri, modus-modus seperti ini lumrah dijalankan oknum-oknum lingkar kekuasaan. Sebab mereka berburu rente besar dalam bisnis Pertamina yang bernilai puluhan miliar dollar Amerika itu. Ada keuntungan besar yang bisa didapat di Pertamina. Oknum penguasa atai Partai Politik ini memanfaatkan BUMN berikut “perangkatnya” untuk berburu rente. Mereka tidak peduli negara, BUMN dan rakyat dirugikan. Jika pro rakyat dan negara, maka berperanlah sebagai The Real President. Jokowi bersama Ahok mestinya berani meredam praktek perburuan rente tersebut. Rakyat butuh pembuktian. Kelima, akibat kebijakan tidak menurunkan harga BBM sejak Maret 2020, selama semester-1 2020, masyarakat konsumen BBM minimal telah dirugikan sekitar Rp 24 triliun. Kerugian ini dihitung berdasarkan Perpres Nomor 191/2014, Perpres Nomor 43/2018 dan sejumlah Kepmen ESDM yang terbit hingga Maret 2020. Sebagai Komisaris Utama, Ahok pun harus ikut bertanggungjawab atas penyelewengan pemerintah yang merugikan konsumen BBM sebesar Rp 24 triliun. Sementara pada kesempatan lain, Ahok mengatakan anggota masyarakat yang dilabel “kadrun” (kadal gurun) akan berdemo jika dia dijadikan Dirut Pertamina. Pernyataan tendensius dan bernuansa permusuhan ini akan dibahas dalam tulisan terpisah. Pemerasan terhadap Pertamina melalui kebijakan signature bonus, energi untuk pencitraan pemilu dan ICP tinggi, serta pemaksaan pada rakyat membeli BBM berharga tinggi saat harga minyak dunia turun, dapat dianggap penyelewengan moral dan hukum yang dilakukan "oknum" (“kubu”) pemerintah. Sementara itu, pembelian lapangan/saham migas luar negeri atau berutang atas nama pengembangan korporasi guna berburu rente juga penyelewengan berkategori sama. Hanya saja, oknum pelakunya berada pada “kubu lain” dalam lingkar kekuasaan. Heboh video Ahok dapat dikatakan sebagai indikator terjadinya “pertarungan” oknum dua kubu untuk memperoleh rente tinggi seputar bisnis besar di Pertamina. Keduanya menjadikan Pertamina sebagai “bancakandan sapi perah”. Seolah badan usaha Pertamina itu milik nenek moyangnya. Mereka menyisakan ironi bagi BUMN dan rakyat. Bahkan rakyat pun harus mensubsidi BUMN yang harusnya mendatangkan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tampak ada persoalan penting dan strategis di balik pengelolaan Pertamina. Bukan hanya sekedar pernyataan tidak pantas yang dilabeli kontroversial dari Ahok. Atas pembukaan aib Pertamina dan melanggar prinsip GCG, serta gagal melindungi kepentingan publik, maka Ahok harus diberi sanksi. Namun demikian, terkait pelanggaran konstitusi, aturan dan GCG, maka Ahok bersama oknum-oknum jajaran pejabat pemerintah terkait dan lingkar kekuasaan harus diaudit BPK. Mereka juga harus diproses secara hukum oleh lembaga-lembaga penegak hukum yang ada. Demi tegaknya hukum dan keadilan, prilaku semena-mena terhadap Pertamina, dan merasa berada di atas hukum harus dihentikan. Seluruh lembaga yang terkait dengan penegakan hukum, antara lain DPR, BPK dan KPK, dituntut memeroses berbagai dugaan penyelewengan yang terjadi di Pertamina. Berbagai isu di Pertamina menyangkut survival BUMN dan kepentingan ratusan juga rakyat Indonesia. Persoalan ini tidak bisa dianggap selesai hanya dengan pertemuan klarifikasi (17/9/2020) Ahok dengan Ercik Thohir, dan komitmen untuk membangun soliditas tim. Pertamina itu bukan milik penguasa, walau sedang berkuasa. Penulis adalah Direktur Eksekutif IRESS dan Deklarator KAMI.

Menuntut Ganti Rugi BBM Mahal Rp 24 Triliun

by Dr. Marwan Batubara Jakarta FNN - Jum'at (11/09). Tak lama setelah dilantik, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Ecerean BBM pada 31 Desember 2014. Perpres Nomor 191/2014 direvisi dengan Perpres Nomor 43/2018 guna menambah wilayah penjualan BBM penugasan (Premium). dan kebijakan tentang penerimaan badan usaha setelah audit BPK. Harga eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) berubah. Terutama sesuai fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar dollar terhadap rupiah. Perpres Nomor 191/2014 menjadi rujukan Kementrian ESDM menetapkan formula harga eceran BBM secara rutin (bulanan) berbentuk Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteru (Kepmen). Permen ESDM yang pernah terbit meliputi Nomor 39/2014, No.4/2015, Nomor 39/2015, Nomor 27/2016, Nomor 21/2018, Nomor 34/2018 dan Nomor 40/2018, Nomor 19K/2019, Nomor 62K/2019, Nomor 187/2019, Nomor 62K/2020 serta Nomor 83K/2020. Implementasi peraturan di atas tercermin pada harga BBM domestik yang berubah-ubah sesuai fluktuasi harga minyak dunia. Misalnya, harga BBM RON-92 (Pertamax) per liter pada Mei 2015 adalah Rp 9.600, turun menjadi Rp 7.550 pada April 2016. Kemudian naik ke Rp 8.400 pada Desember 2017. Naik lagi Rp 9.150 pada Februari 2018 dan Rp 9.850 pada Desember 2019. Setelah itu turun ke Rp 9.200 pada januari 2020 dan Rp 9.000 pada Februari 2020. Harga minyak dunia yang dinamis membuat harga eceran Pertamax pernah lebih rendah dari Rp 8.000 atau lebih mahal dari Rp 9.000 per liter. Artinya, sesuai peraturan yang ada, rakyat harus membeli BBM lebih mahal dari Rp 9.000 per liter saat harga minyak dunia naik. Begitu juga pernah menikmati harga murah lebih rendah dari Rp 8.000 per liter saat harga minyak dunia turun. Ternyata, pada saat harga minyak dunia turun signifikan menjadi sekitar U$ 32 per barel pada Maret 2020 atau sekitar U$ 21 per barel pada April 2020, harga BBM di dalam negeri tidak turun. Kondisi normal harga BBM yang berlangsung empat tahun terakhir, tidak lagi dijalankan. Padahal aturan rujukan masih berlaku efektif. Menteri ESDM Arifin Tasrif beralasan, harga minyak masih belum stabil dan harga BBM Indonesia sudah cukup murah. Sedangkan Dirut Pertamina Nicke Widyawati, mengatakan harga BBM tidak turun karena biaya crude domestik lebih mahal dibanding impor. Pertamina harus menyerap 100% produksi domestik, menjaga bisnis migas kondusif, mencegah PHK, menjaga operasi kilang, dan mengkompensasi penurunan konsusmsi BBM akibat Covid-19. Apapun pun alasannya, kita tetap tidak dapat menerima jika harga BBM tidak turun. Mengapa? Karena peraturan dan formula harga eceran BBM masih berlaku. Selama ini rakyat rela membayar harga BBM lebih mahal sesuai aturan. Dengan aturan yang sama, wajar rakyat menuntut harga BBM harus diturunkan saat harga minyak turun. Seperti yang terjadi saat harga Pertamax per liter hanya Rp 7.550 pada April 2016 atau Rp 8.400 pada Desember 2017. Rakyat wajar menuntut harga BBM segera turun. Rakyat juga menuntut ganti rugi kemahalan harga BBM. Rakyat menolak kebijakan semau gue dengan melanggar peraturan yang diterbitkan sendiri oleh pemerintah. Jika pemerintah menghalangi rakyat menikmati harga BBM lebih murah, sementara aturan rujukan masih berlaku, maka dapat dinyatakan pemerintah telah bertindak “semau gue”. Pemerintah melawan hukum dan menzolimi rakyat di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19. Sesuai Kepmen ESDM Nomor 62K/2020, formula harga bensin di bawah RON 95, Bensin RON 98, dan Minyak Solar CN 51 adalah MOPS atau Argus + Rp 1800 per liter + margin 10% dari harga dasar. Sebagai contoh, dengan formula di atas, sesuai MOPS rata-rata 25 Februari sampai dengan 24 Maret 2020 dan kurs U$ 15.300, maka diperoleh harga BBM yang berlaku 1 April 2020 jenis Pertamax RON 92 sekitar Rp 5.500 per liter dan Pertalite RON 90 sekitar Rp 5.250 per liter. Ternyata harga resmi BBM di SPBU masing-masing adalah Rp 9.000 dan Rp 7.650. Dengan demikian, jika dibanding harga sesuai formula, maka konsumen BBM Pertamax membayar lebih mahal Rp 2.000 sampai Rp 3.500 per liter. Hal sama juga terjadi untuk BBM tertentu (Solar) dan Khusus Penugasan (Premium). Namun dengan nilai kemahalan sekitar Rp 1.250-1.500 per liter. Untuk semua jenis BBM rerata nilai kemahalan diasumsikan Rp 2.000 per liter. Harga rerata minyak dunia bulan Februari, Maret, April, Mei, dan Juni 2020 masing-masing adalah sekitar U$ 55, U$ 32, U$ 21, U$ 29, dan U$ 39 per barel. Sedangkan nilai tukar merata U$ terhadap rupiah untuk periode yang sama adalah Februari Rp 14.340, Maret dan April Rp 16.300, Mei Rp 14.800, dan Juni Rp 14.600 per dollar. Berdasarkan asumsi-asumsi harga minyak dunia dan nilai tukar di atas, serta merujuk nilai kemahalan atau kelebihan bayar April 2020 sebesar Rp 2.000 per liter, IRESS memperkirakan kelebihan bayar konsumen BBM per liter untuk periode Maret-Juni 2020 adalah Maret Rp sekitar 1.000, April Rp 2.000, Mei Rp 2.600, dan Juni Rp 1.600. Rata-rata konsumsi BBM per hari diasumsikan Maret 120 ribu kiloliter, April 100 ribu kiloliter, Mei 111 ribu kiloliter, dan Juni113 ribu kiloliter. Maka diperoleh perkiraan kelebihan bayar konsumen untuk semester satu 2020 Maret Rp 3,3 triliun, April Rp 6,4 triliun, Mei Rp 8,9 triliun dan Juni Rp 5,5 triliun. Sehingga total kelebihan bayar konsumen semester satu 2020 sekitar Rp 24,1 triliun. Kelebihan bayar konsumen BBM Rp 24,1 triliun di atas adalah subsidi yang dipaksakan oleh pemerintah untuk dibayar oleh rakyat. Padahal saat ini rakyat hidup susah akibat Covid-19. Rakyat justru lebih butuh subsidi negara dibanding mensubsidi perusahaan negara. Merujuk artikel IRESS 2 September 2020, pemerintah telah membebani Pertamina dengan kebijakan inkonstitusional dan melanggar aturan berupa 1) Signature Bonus Blok Rokan Rp 11,3 triliun, 2) Harga Crude Domestic yang dimark-up Rp 9,25 triliun, dan 3) beban bunga bond akibat kebijakan populis Pilpres 2019 Rp 3 tiriliun. Total beban keuangan sekitar Rp 23,55 triliun. Kebijakan di atas dapat dianggap kejahatan konstitusional bernuansa moral hazard yang secara tidak langsung merugikan rakyat Rp 23.55 triliun. Dampak langsung kebijakan inskosntitusional tersebut adalah rakyat gagal menikmati harga BBM mura. Karena harus mensubsidi Pertamina Rp 24,1 triliun melalui harga BBM yang tidak turun pada semester satu 2020. Karena itu wajar jika rakyat menggugat pemerintah demi tegaknya hukum dan keadilan. Gugatan di atas telah diwujudkan Koalisi Masyarakat Penggugat Harga Bahan Bakar Minyak (KOMPHAK) melalui Surat Somasi kepada Presiden Jokowi. Surat Somasi diterima Setneg sesuai bukti penerimaan No.20MM-YFRC5S 9 Juni 2020. Para anggota KOMPHAK adalah Dr. Marwan Batubara, Prof. Dr. Mukhtasor M.Eng., Dr. A. Yani SH, MH, Agung Mozin MSi, Drs. M.H. Taliwang MI.Kom., Dr. Taufan Maulamin, Djoko E. Abdurrahman, Agus M. Maksum SSi, Narliswandi, Bisman Bachtiar SH, MH, Muslim Arbi, A. Syebubakar, M.R. Kamidin, dan Darmayanto. Sampai batas waktu Somasi berkahir, Presiden tidak memberi tanggapan. Karena itu, melalui Tim Advokat, KOMPHAK mengajukan Gugatan Citizen Law Suit (CLS) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Juli 2020, dengan Nomor Perkara 405/Pdt.G/2020. Tim Advokat KOMPHAK adalah Wirawan Adnan, SH, MH, Dr. M. Luthfie Hakim, SH, MH, M. Mahendradatta, SH, MA, MH, A. Michdan, SH, Munarman, SH, Djudju Purwantoro SH, A. Leksono, SH, Ichwan Tony, SH., C.I.L, dan Yushernita, SH. Melalui Gugatan CLS, IRESS bersama KOMPHAK menuntut agar harga BBM segera diturunkan sesuai aturan dan formula yang berlaku. Kami juga menuntut agar subsidi paksa Rp 24,1 triliun berupa kelebihan bayar harga BBM yang telah dikeluarkan para konsumen BBM Pada semester satu 2020, segera dikembalikan untuk dapat dibagikan kepada rakyat miskin korban pandemi Covid-19. IRESS mengajak rakyat yang peduli hukum, kebenaran dan keadilan untuk mendukung dan mengadvokasi gugatan supaya berhasil, dan dikabulkannya tuntutan tersebut. Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS).