ALL CATEGORY

Putusan MK Berlaku Bila UU Pemilu Direvisi

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden hanya bisa diterapkan bila Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) direvisi.\"Ini hanya bisa diberlakukan ketika UU Pemilu direvisi karena MK bukan fungsi legislasi, maka keputusan MK ini tidak bisa berlaku otomatis sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011,\" kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Untuk itu, dia mengatakan Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berkaitan dengan materi muatan \"pernah atau sedang menjadi kepala daerah\" sebelum UU Pemilu direvisi terlebih dahulu.\"Sebelum UU Pemilu diubah, siapa pun yang dimaksud dengan \'sedang atau pernah menjadi kepala daerah\' selama usia belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU,\" ujarnya.Sebab, kata dia, MK tidak memiliki fungsi legislasi sehingga apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum, meski bersifat final dan mengikat (final and binding).\"Karena MK tidak memiliki fungsi legislasi maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum. DPR dan bersama Pemerintah harus melakukan revisi UU Pemilu Presiden terlebih dahulu dengan memasukkan klausul \'pernah atau sedang menjabat kepala daerah\',\" tuturnya.Junimart juga menilai MK telah menempatkan diri sebagai legislatif dalam memutus perkara uji materi UU Pemilu terkait syarat dan batas usia capres dan cawapres.\"Itu kan maunya mereka (MK memberlakukan putusan terkait pada Pemilu 2024), sesuai hukum MK sudah melakukan fungsi legislasi yang bukan kewenangan-nya. Pembuat UU adalah DPR bersama Pemerintah, bukan MK,\" ujarnya.Menurut dia, MK hanya berhak menyatakan apakah suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.\"Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji, yakni ketentuan baru \'pernah atau sedang menjawab sebagai kepala daerah\', maka itu mahkamah telah melampaui kewenangan-nya atau ultra petita,\" kata dia.Sebelumnya, Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.\"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,\" ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.(sof/ANTARA)

Cek Rp2 Triliun yang Ditemukan di Rumah SYL Adalah Cek Palsu

Jakarta, FNN - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut cek senilai Rp2 miliar yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo adalah cek palsu.\"Ya kami sudah cek, namun nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu,\" kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa.Ivan menerangkan, modus kasus cek palsu adalah meminta sejumlah uang untuk mencairkan cek tersebut dan menjanjikan imbalan dalam jumlah besar.\"Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, menyuap petugas dan bahkan menyuap orang PPATK agar bisa cair, dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang-sangat besar janjinya untuk memancing minat,\" ujar Ivan.Namun begitu pembuat cek palsu tersebut menerima kiriman dana, maka pelaku akan langsung menghilang. \"Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur, zonk,\" pungkasnya.Pada kesempatan terpisah, perwakilan keluarga Syahrul Yasin Limpo, Imran Eka Saputra mengatakan SYL hanya tertawa saat menerima cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tersebut.Dia juga mengatakan cek bodong tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan jabatan Syahrul Yasin Limpo sebagai penyelenggara negara.\"Kepada keluarga, Bapak SYL menceritakan bahwa saat menerima cek tersebut, Bapak SYL hanya tertawa dan tidak pernah menganggapnya serius karena cek tersebut memang tidak bisa dicairkan alias bodong,\" kata Imran dalam keterangan tertulis.Imran juga berharap publik bisa memberikan SYL kesempatan untuk menjalani proses hukumnya dan tidak menuduhkan hal-hal yang belum bisa dipastikan kebenarannya.\"Kami memohon kepada publik agar tidak menghakimi Bapak SYL dengan dasar pemberitaan temuan cek tersebut,\" ujarnya.KPK pada Jumat (13/10) resmi menahan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.\"Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.KPK menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).Alexander menyebut bahwa perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.\"Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,\" kata Alex.Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.SYL, papar Alexander, menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.\"Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,\" papar Alex.Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.\"Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS,\" imbuhnya.Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar.\"Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,\" tegas Alex.SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(sof/ANTARA)

MK Telah Menempatkan Diri Sebagai Legislatif

Kupang, FNN - Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr. Jhohanes Tuba Helan mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menempatkan diri sebagai legislatif dalam menangani perkara permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal syarat batas usia capres dan cawapres.\"Dengan putusan ini MK telah menempatkan diri sebagai lembaga legislatif, karena telah membuat norma yakni menambah rumusan \"pernah atau sedang menjadi kepala daerah\",\" kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Selasa, menanggapi putusan MK tentang syarat batas usia capres/cawapres.Seharusnya, kata dia, MK hanya boleh menyatakan bahwa pengaturan usia minimum capres cawapres minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 45. Tidak boleh membuat norma baru.Selain itu, penambahan pernah atau sedang menjabat kepala daerah tidak berdasarkan argumen ilmiah yang membenarkannya.\"Lalu kita bertanya jika pernah menjadi kapolda, kakanwil, dan sejenisnya mengapa tidak boleh menjadi capres/cawapres jika belum berusia 40 tahun,\" katanya dalam nada tanya.Mengenai adanya perbedaan sikap Hakim Konstitusi dalam putusan MK, dia mengatakan dalam putusan hakim boleh beda pendapat, dan harus ikut yang terbanyak.\"Dalam putusan ini katanya 6 berbanding 3, harusnya enam yang menang, tapi nyatanya ikut mau tiga orang, sehingga sulit dipertanggungjawabkan,\" katanya menambahkan.Pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.\"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,\" kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.(sof/ANTARA)

RI Berperan Membawa Konflik Israel-Palestina ke Dewan HAM PBB

Malang, Jawa Timur, FNN - Pengamat Hubungan Internasional Universitas Brawijaya Arief Setiawan menyatakan bahwa Indonesia memiliki peran penting membawa konflik Israel-Palestina untuk dibahas pada Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa.Arief di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan bahwa Indonesia yang kembali terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB, diharapkan bisa lebih aktif untuk mengajukan isu konflik Israel-Palestina untuk dibahas pada dewan tersebut.\"Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB, harus lebih aktif untuk mengajukan isu ini untuk dibahas. Terlepas hasilnya nanti dilakukan veto atau tidak, itu urusan lain,\" kata Arief.Arief menjelaskan, terkait konflik yang terjadi antara Israel-Palestina yang beberapa waktu belakangan memanas tersebut, memang Indonesia tidak bisa menyerukan secara langsung kepada Israel untuk menghentikan serangan ke Palestina.Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan komunikasi kedua belah pihak. Namun, Indonesia memiliki peran pada Dewan HAM PBB tersebut.Selain membawa isu konflik Israel-Palestina ke Dewan HAM PBB tersebut, lanjutnya, Indonesia perlu mendorong negara-negara anggota ASEAN untuk melakukan embargo perdagangan terhadap Israel.Sikap itu, harus ditunjukkan oleh Indonesia dengan merangkul negara anggota ASEAN. Selain itu, langkah embargo tersebut juga diharapkan dilakukan oleh negara-negara regional atau kawasan terhadap Israel.\"Harus ada kemauan secara politis, dan tunjukkan bahwa Indonesia punya keberpihakan yang jelas. Peran Indonesia, bagaimana mendorong ASEAN untuk melakukan embargo ekonomi ke Israel. Tunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara besar di ASEAN,\" tuturnya.Indonesia juga diharapkan untuk terus menyerukan dua belah pihak yakni Israel dan Hamas untuk menahan diri agar konflik tidak semakin meruncing yang pada akhirnya menyebabkan bertambahnya korban sipil.\"Indonesia juga harus minta kedua belah pihak untuk menahan diri, antara Israel dengan Hamas. Kita harus bedakan antara Palestina dengan Hamas, ini terkait provokasinya,\" ujarnya.Terkait dengan konflik Israel-Palestina tersebut, Arief menilai saat ini juga merupakan momentum untuk melakukan reformasi Dewan Keamanan PBB. Ia menilai, perjalanan terkait pembahasan isu konflik Israel-Palestina, selalu terhenti di Dewan Keamanan PBB.\"Ini terjadi karena salah satu atau beberapa anggota tetap Dewan Keamanan PBB menggunakan hak veto,\" tegasnya.Dengan adanya negara yang menggunakan hak veto tersebut, lanjutnya, persoalan kekerasan yang terjadi antara Israel dengan Palestina tidak bisa diproses dalam tahap selanjutnya. Secara umum, menurutnya, anggota Dewan Keamanan PBB menggambarkan pemenang Perang Dunia ke-2.Ia berharap, reformasi Dewan Keamanan PBB tersebut bisa memperluas anggota dan mengubah mekanisme yang ada. Sehingga, tidak menggunakan hak veto atau keputusan satu negara menggugurkan proses yang diharapkan bisa berjalan.\"Jadi keanggotaannya harus diperluas, dan mekanisme harus diubah. Bukan satu negara tidak setuju, langsung terhenti. Bisa dengan metode lain, misal, dua per tiga harus setuju,\" imbuhnya.(sof/ANTARA)

Masyarakat Dimbau Tidak Golput di Pemilu Serentak 2024

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengimbau masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai calon pemilih untuk dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024, sehingga tidak ada yang golput.\"Menjadi agenda kami untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih, karena besarnya partisipasi pemilih dan kecilnya angka golput tentu mempengaruhi legitimasi secara sosiologis dan politis,\" kata Mahfud MD saat menyampaikan materi secara daring dalam dialog kebangsaan \"Sukses Pemilu 2024 menuju Indonesia Maju\" seperti dipantau di Jakarta, Selasa.Mahfud mengatakan semakin tinggi partisipasi pemilih dalam suatu pemilu dan pilkada, maka semakin menghasilkan perwakilan dan pemerintahan yang merepresentasikan seluruh lapisan dan aspirasi masyarakat.Secara formal, lanjutnya, tingkat partisipasi pemilih memang terlihat tidak berpengaruh terhadap legalitas lembaga yang dibentuk melalui pemilu dan pilkada.Namun, besarnya partisipasi pemilih sangat mempengaruhi legitimasi atau penerimaan dan pengakuan atas kewenangan yang diberikan masyarakat kepada para pemimpin.\"Saya bisa mengatakan mungkin pemilu secara legalitas sah, tapi secara legitimasi cacat. Oleh karena itu, menjadi penting untuk rakyat menggunakan hak suaranya saat pemilu 2024 nanti,\" jelasnya.Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 memerlukan peran serta masyarakat untuk menjadikan pesta demokrasi lima tahunan sekali itu sebagai instrumen dalam mencapai Indonesia maju.Melalui penggunaan hak suara, Mahfud mengatakan lembaga perwakilan rakyat dan pemerintahan di Indonesia bisa ditempati oleh orang-orang yang berkompeten dan sesuai harapan rakyat.\"Pemilu menjadi momentum ketatanegaraan untuk memperbaharui rajutan dan ikatan kebangsaan, kenegaraan, yang dilaksanakan oleh pemerintahan yang sah dan memiliki legitimasi demi melanjutkan pembangunan untuk kemajuan bangsa,\" ujarnya.Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 orang yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia, termasuk WNI di luar negeri.Jumlah pemilih dalam negeri sebanyak 203.056.748 orang, yang terdiri atas 101.467.243 laki-laki dan 101.589.505 perempuan.Sementara sisanya, sebanyak 1.750.474 merupakan WNI pemilih di 128 negara perwakilan, dengan jumlah PPLN, KSK, dan Pos sebanyak 3.059. Dari jumlah tersebut, 751.260 di antaranya merupakan laki-laki dan 999.214 perempuan.(sof/ANTARA)

Anis Matta Sebut Perang Kawasan di Timur Tengah akan Berdampak Krisis Ekonomi Dunia Besar-besaran

JAKARTA,  FNN  - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi juru damai konflik Hamas, Palestina-Israel seperti pada konflik Rusia-Ukraina beberapa waktu lalu. \"Solusi bagi Palestina hanya kemerdekaan. Artinya, Indonesia bisa memainkan peran mediasi. Indonesia sebagai negara terbesar berpenduduk muslim bisa menawarkan diri untuk melakukan fungsi mediasi. Harusnya Indonesia yang menjadi juru damai,\" kata Anis Matta dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023). Hal itu disampaikan Anis Matta dalam program Anis Matta Menjawab Episode #17 dengan tema \"Ke Mana Arah Perang Palestina-Israel\" yang tayang di kanal YouTube Gelora TV, Senin (16/10/2023) malam.  Dalam program yang dipandu Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi Organisasi Dedi Miing Gumelar ini, Anis Matta mendesak agar Presiden Jokowi segera mengunjungi Palestina sebagai langkah awal peran mediasi.  \"Waktu perang Rusia-Ukraina kan Presiden berkunjung ke Rusia dan Ukraina, mestinya sekarang beliau juga berkunjung Palestina,\" katanya. Anis Matta mengkwatirkan, perang Palestina-Israel kali ini akan menjadi perang kawasan yang menyeret semua negara di dunia untuk ikut perang.  Apalagi Amerika Serikat (AS) sudah menempatkan dua kapal induknya di Laut Mediterania yang akan memberikan bantuan persenjataan dan logisltik kepada Israel jika terjadi perang kawasan. \"Mungkin saja Netanyanhu (PM Israel Benyamin Netayanhu) menjadi ‘pendekar mabuk’, menyeret semua negara untuk bisa masuk dalam perang kawasan itu. Kalau ini terjadi, kita pastikan harga energi dan pangan otomatis juga akan naik. Kawasan ini adalah jalur lalu lintas yang sangat padat,\" katanya. Menurut Anis Matta, perang kawasan ini akan semakin berdampak pada ekonomi dunia, bukan hanya Indonesia. Ketika hal ini terjadi, maka dunia akan terjadi krisis ekonomi besar-besaran yang semakin tidak terkendali. \"Israel pun sekarang sedang mengkalkulasi, apakah mengambil serangan darat atau tidak, karena begitu dimulai. Inilah awal dari perang kawasan, makanya serang darat ditunda, katanya karena alasan cuaca, padahal bukan itu alasan sebenarnya,\" katanya. Anis Matta mengatakan, Israel akan mengalami kekalahan besar seperti Amerika di perang Vietnam, Afghanistan dan Irak, jika berani melancarkan  serangan darat untuk melakukan pendudukan di wilayah Gaza. \"Serangan darat ini sebenarnya justru ditunggu sama pejuang Hamas, kalau serangan udara mereka dibombardir. Kalau serangan darat justru yang paling siap Hamas, mereka lebih lihai,\" ujarnya. Bagi Israel tidak ada pilihan jika ingin memenangi perang ini, yakni harus melakukan pendudukan melalui serangan darat. Sebab, tidak ada kemenangan, tanpa ada pendudukan. \"Sekarang ini, militer Israel mentalnya down, tidak punya nyali untuk melakukan serangan darat. Ini momen yang sulit bagi Israel, karena kalau tidak melakukan serangan darat, mereka tambah hancur. Kalau dia melakukan serangan darat, Israel akan kalah. Ini terus dikalkulasi,\" jelasnya. Namun, dia memprediksi Israel tetap akan melakukan serangan darat karena faktor Netayanhu. Sebab, jika Netayanhu tidak melanjutkan perang yang sudah berlangsung selama 10 hari ini, maka PM Israel itu akan di penjara karena tuduhan kasus korupsi di dalam negerinya. \"Serangan 7 Oktober lalu, itu adalah bencana militer terbesar Israel. Hamas berhasil menghancurkan mitos kekuatan militer dan intelejen Israel. Jadi Netayanhu ini ingin menjaga air mukanya, mencoba  mengembalikan harga diri yang hancur. Langkahnya adalah mempertahankan spirit dari prajurit Israel dengan melanjutkan pertempuran darat di Jalur Gaza,\" katanya. Sebab, korban tewas di Israel sebagian besar adalah komandan-komandan militer, sementara di Palestina yang menjadi korban adalah warga sipil kaum perempuan dan anak-anak. Karena respon Netayanhu adalah perang dan pendudukan Gaza.  \"China sudah mengatakan, bahwa pembalasan Israel kepada Palestina ini sudah melampaui batas kewajaran langkah pembalasan. Opini publik pun di dunia sekarang sudah berkembang, bahwa Israel telah melakukan genosida, pembantaian manusia. Ini adalah kejahatan perang,\" katanya. Anis Matta berharap agar perang Palestina-Israel tidak akan berujung pada perang kawasan, serta terjadi de-eskalasi perang tidak melebar dan meluas zona konfliknya. \"Saya berharap agar Amerika dan Eropa tidak terlibat dalam memperluas konflik, bisa jadi lebih kacau. Di kawasan ini, yang punya senjata nuklir itu Israel dan Iran. Kalau tidak ada kesepakatan politik, perang akan meluas ke seluruh kawasan,\" ujarnya. Anis Matta mengungkapkan pendiri Hamas, Syekh Ahmad Yasin telah meramalkan kehancuran Israel pada 2027 berdasarkan firasatnya sebagai seorang mukmin yang didasarkan pada Al Qur\'an.  \"Al Qur\'an menceritakan tentang sejarah tersesatnya Bani Israil di Gurun Sinai selama 40 tahun. Angka itu sebagai siklus, dan Israel itu berdiri tahun 1948.  Karena itu, dominasi Yahudi terjadi pada tahun 1988,\" katanya. Setelah itu tahun 1988, dominasi Israel mulai menurun dan saat bersamaan berdirinya Hamas pada 1987, maka pada 2027 akan menjadi puncak kemenangan Hamas dan kehancuran Israel. \"Jadi ketika tahun 2027, Hamas akan berumur 40 tahun. Saya khawatir dalam waktu dekat akan menyaksikan ada negara yang hilang dari peta dunia, yakni Israel,\" jelasnya. Bahkan Majalah Newsweek pada 2002 dalam cover story juga telah mengangkat mengenai masa depan Israel sebagai sebuah negara atau tidak. Artinya, Newsweek juga telah memprediksi 21 lalu mengenai kehancuran Israel. \"Nah, ramalan siapa yang sesuai bacaan zaman, kita tunggu saja. Tapi yang pasti sistem pertahanan udara Israel yang canggih sekarang sudah hancur berantakan, berhasil ditembus oleh serangan kejutan Hamas. Ini menarik untuk ditunggu,\" pungkasnya. (Ida)

Pelanggaran Konstitusi Anwar Usman dan Empat Hakim Konstitusi Berpotensi Picu Revolusi

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) SECARA kasat mata, Lima Hakim Konstitusi sedang mempermainkan hukum dan konstitusi Indonesia, sekaligus mengolok-olok dan menghina bangsa Indonesia. Undang-undang dan konstitusi diperkosa, dirudapaksa. Undang-undang diubah secara paksa, menggunakan kekuasaan atas nama Mahkamah Konstitusi, dengan cara melanggar konstitusi. Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden minimum 40 tahun. Menjelang pemilihan presiden (pilpres) 2024, banyak gugatan dari para petualang politik terhadap pasal ini. Mereka umumnya minta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Mahkamah Konstitusi sebelumnya sudah menolak beberapa gugatan sejenis. Mahkamah Konstitusi berpendapat, batas usia minimum capres dan cawapres merupakan open legal policy yang menjadi hak dan wewenang DPR sebagai lembaga pembuat UU. Kemudian, seorang mahasiswa di Solo bernama Almas Tsaqibbirru juga menggugat pasal 169 huruf q dimaksud. Almas minta MK menambah faktor pengalaman sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat juga memenuhi persyaratan menjadi capres-cawapres, meskipun belum berusia 40 tahun. Sehingga kriteria capres-cawapres menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.” Kemudian, anehnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan ini, dan menjadikan pengalaman sebagai Kepala Daerah sebagai persyaratan baru atau persyaratan alternatif untuk capres dan cawapres. Maaf, bukan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Almas. Melainkan lima Hakim Konstitusi, terdiri dari Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dibantu empat Hakim Konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic, M Guntur Hamzah, Manahan Sitompul dan Enny Nurbaningsih. Keanehan putusan atau pendapat lima Hakim Konstitusi ini bahkan dipertanyakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra yang masuk kelompok yang menolak gugatan, bersama tiga Hakim Konstitusi lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Suhartoyo. Karena, penambahan persyaratan alternatif untuk capres-cawapres dengan kalimat “….. atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah” pada prinsipnya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang menyatakan batas usia minimum capres dan cawapres merupakan open legal policy yang menjadi wewenang DPR. Artinya, secara implisit, penambahan persyaratan alternatif “… pengalaman sebagai Kepala Daerah” untuk capres-cawapres juga bertentangan dengan Konstitusi, karena merampas wewenang DPR. Saldi Isra bahkan mengungkapkan, Anwar Usman dengan sengaja mengubah komposisi hakim konstitusi untuk sidang gugatan Almas ini, sehingga menghasilkan putusan dengan skor 5-4, di mana 5 mengabulkan gugatan, termasuk Anwar Usman yang mempunyai konflik kepentingan karena statusnya sebagai paman Gibran dan adik ipar presiden Jokowi. Status Anwar Usman yang jelas mempunyai konflik kepentingan sudah lama dipermasalahkan dan digugat masyarakat. Tetapi diabaikan. Tirani mencengkeram bertambah kuat melalui Mahkamah Konstitusi kini terbukti. Manuver Anwar Usman secara nyata dapat dimaknai melakukan rekayasa atau pengkondisian Putusan MK untuk mengabulkan permohonan gugatan Almas. Untuk itu, Anwar Usman bersama empat kroni Hakim Konstitusi yang membantunya dapat didakwa telah melakukan mufakat jahat terhadap konstitusi dan rakyat Indonesia. Selain mufakat jahat, Putusan lima Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan empat kroni, juga melanggar konstitusi, sehingga wajib batal. Pertama, Almas Tsaqibbirru tidak mempunyai ‘legal standing’, sehingga permohonan gugatannya tidak sah untuk disidangkan. Karena, Almas bukan Kepala Daerah, dan juga tidak sedang dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden. Kedua, MK tidak boleh menambah norma baru dalam persyaratan batas usia minimum capres-cawapres. Menambah frasa “….. atau berpengalaman sebagai kepala daerah” pada prinsipnya melanggar wewenang konstitusi DPR sebagai pembuat UU. Ketiga, menambah frasa “….. atau berpengalaman sebagai kepala daerah” justru melanggar konstitusi Pasal 28D, karena persyaratan ini secara nyata merupakan diskriminasi untuk jabatan publik presiden dan wakil presiden. Karena Pasal 28 D ayat (3) UUD menyatakan” Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Sehingga persyaratan pengalaman kerja atau pernah menjabat jabatan tertentu merupakan bentuk nyata diskriminasi yang melanggar Konstitusi Pasal 28D ayat (3) tersebut. Oleh karena itu, Anwar Usman dan empat kroni Hakim Konstitusi wajib bertanggung jawab dan patut digugat dan didakwa telah melakukan mufakat jahat. https://nasional.tempo.co/read/1784645/saldi-isra-bingung-putusan-hakim-mk-berubah-setelah-anwar-usman-ikut-rapat —- 000 —-

MK Membuka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Akhirnya Jokowi Menunjukkan Watak yang Sesungguhnya, Arogan dan Memaksakan Kehendak

Jakarta, FNN - Sampai saat ini, orang masih bingung dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena orang masih memahami bahwa MK menolak gugatan batas usia capres dan cawapres. Tetapi, tiba-tiba berubah putusannya karena putusan yang lama dibatalkan semua oleh putusan yang baru dan akhirnya Gibran lolos menjadi calon wakil presiden secara undang-undang. “Ini namanya kepala ular memakan ekornya sendiri. Dan kita tahu bahwa sebetulnya ini keputusan yang orang sudah bisa duga dengan nalar akademis dan feeling politik. Ini keputusan sudah dibuat sejak sebulan lalu sebetulnya kalau kita ikuti misalnya pengakuan saudara Saldi Isra,” kata Rocky Gerung mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi, dalam kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Senin sore (16/10/23). Jadi, lanjut Rocky, tidak ada yang bisa membuat kita percaya bahwa Mahkamah ini betul-betul mendalilkan keputusan itu berdasarkan prinsip kemerdekaan hakim. Kita bertanya-tanya apa yang terjadi selama satu bulan dengan keputusan yang tertunda itu. Satu-satunya cara kita memahami adalah dengan memakai adagium lama orang Yunani: “di dalam penundaan ada perencanaan kejahatan”. Nah itu yang saya kira mesti kita pastikan hari ini. “Tetapi, itu sudah terjadi dan sebetulnya publik lebih dahulu memerosotkan marwah MK. Dengan kata lain, putusan MK itu menjadi semacam pembusukan yang paling sempurna dari institusi hukum kita,” ujar Rocky. Setelah mendengar pembacaan disenting opinion yang terakhir, hakim hanya menyatakan ada perbedaan pendapat, bukan pernyataan menolak. Tetapi, Saldi Isra menyatakan bahwa dia terkejut karena ketika Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, masuk tiba-tiba putusannya berubah. Rocky menggambarkan hal tersebut seperti tokoh dalam drama Yunani yang bernama Jus Ex Pecina, yaitu tokoh yang tiba-tiba turun dari atas balkon menuju panggung, lalu dia putar semua cerita. Jadi diselamatkanlah oleh seseorang supaya ceritanya tidak macet. “Jadi, ketua MK itu belagak enggak ngerti apa-apa, tapi begitu dia tiba di atas panggung, dia sudah tahu sebetulnya apa yang mesti dia putuskan. Ini menunjukkan betapa kong kalikong itu memang berlangsung secara sistematis sistematis,” ungkap Rocky. Rocky justru menyesalkan Saldi Isra yang sudah bisa mendeteksi dari awal. Kalau kita lihat banyak keputusan yang sifatnya sama seperti sekarang dan pada semua keputusan itu Saldi Isra mengucapkan dissenting opinion. Itu artinya, Saldi sudah bisa tahu kalau menyangkut kepentingan kekuasaan maka disenting opinion itu seolah-olah untuk membenarkan bahwa tidak sepenuhnya MK tunduk pada kekuasaan. Tetapi, Saldi mesti paham bahwa disenting opinion dia juga dimanfaatkan oleh ketua MK untuk menunjukkan bahwa ada perbedaan pendapat, bukan bulat. Mestinya Saldi yang lebih awal paham akan hal itu tidak usah curhat-curhat. Nyatakan saja bahwa dia disenting opinion, sekaligus tidak menghendaki lagi Mahkamah ini, karena telah terjadi pembusukan politik di dalamnya, dan menyatakan mengundurkan diri. Itu baru disenting opinion yang jujur. “Jangan disenting opinion, tapi meminta rakyat untuk mengerti bahwa dia disenting opinion,” tegas Rocky. “Jadi, Saldi Isra lakukan tindakan yang lebih keras, lebih radikal, mundur dari MK, baru orang yakin bahwa Saldi memang bagian yang tersisa dari kebenaran, dari kejujuran di MK. Kalau dia cuman ngeluh-ngeluh, itu artinya dia minta dimaklumi bahwa dia enggak mampu untuk menyelamatkan Mahkamah,” tambah Rocky. Rocky menyarankan agar Saldi meninggalkan Mahkamah karena Mahkamah sudah tidak lagi ada di dalam wilayah penegakan keadilan, tidak lagi berpikir untuk menyelamatkan demokrasi, bahkan merusak demokrasi. Menurut Rocky, putusan MK memang sudah diatur supaya lolos dan apa yang diinginkan Presiden Jokowi harus terjadi. Jokowi tentu memantau keadaan itu, tapi memang disiapkan skenario supaya seolah-olah ada perbedaan pendapat, nanti kemudian dianggap bahwa itu sudah menjadi keputusan final. Tetapi, lanjut Rocky, yang lebih masuk akal untuk kita lihat adalah publik tidak peduli lagi. Publik bahkan makin merasa bahwa yang diputuskan kemarin adalah keinginan personal dari seorang yang sekarang menjadi Presiden Republik Indonesia. “Dengan kata lain, orang menganggap bahwa semua yang masih mendukung presiden itu sebetulnya sudah kehilangan akal sehatnya.  Jadi Presiden Jokowi akhirnya menunjukkan watak dia yang sesungguhnya, yaitu arogan dan memaksakan kehendak,” tegas Rocky dalam diskusi Bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu. Tinggal kita tunggu apakah Megawati mampu menegur Jokowi secara keras dengan mencabut kartu anggotanya. “Kan cuma itu. Kan dipertontonkan dengan sangat kasar bagaimana keputusan Mahkamah itu jadi semacam agenda hanya untuk keluarganya. Ini yang dianggap publik bahwa sudah tidak ada gunanya sebetulnya semua ucapan dari sang Presiden,” ungkap Rocky.(ida)

Negara Diacak-acak Presiden Bandit dan Parpol Kartel

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Merah Putih  Prof Daniel M Rosyid, mengeluarkan catatan bahwa \"Organisasi paling berbahaya di dunia ini bukan Al Qaeda, ISIS, apalagi HTI atau FPI, tapi partai politik. Sejak UUD 45 diganti UUD 2002, partai politik terbukti makin berbahaya,  karena mampu mempermainkan politik sebagai kebajikan publik, termasuk Pilpres\" Prof. Ward Berenschot, Gurubesar Perbandingan Antropologi Politik Universitas Amsterdam dan Peneliti Senior KiTLV Universitas Leiden, bahkan menyampaikan bahwa 52 % anggota DPR sebagai kartel berkolaborasi dengan Taipan Oligarki. Penunjuk arah politik bahkan presiden dan hampir semua partai di Indonesia sudah tenggelam dalam kendali Oligarki. Sistem politik multipartai yang membentuk partai kartel yang bersenyawa dengan kekuasaan adalah salah satu faktor yang meningkatkan terjadinya kekacauan politik ini.  Presiden tidak akan berani melakukan politik dinasti yang ugal ugalan seandainya partai politik masih berperan dan berfungsi sebagaimana mestinya. Semua sudah dalam satu kolam yang keruh hanya memburu kepentingan masing masing saling mengait satu sama lain. Presiden dan partai kartel menciptakan sistem kerja sama yang mampu menjaga dan mengatur negara sesuai dengan kepentingan kelompoknya masing-masing. Menyatunya presiden bandit dan partai kartel telah  menghilangkan sistem checks and balances, matinya suara kebebasan, dan membawa harapan palsu kepada sistem demokrasi mapan sebuah pemerintahan negara. Fungsi pengadilan di acak acak , Mahkamah Konstitusi sampai berani keluar dari kehormatannya sebagai penjaga konstitusi larut terlibat dalam rekayasa politik dinasti.  Presiden bandit dan  partai politik kartel adalah partai yang menggunakan sumber daya negara untuk mempertahankan posisinya dalam sistem politik , beroperasi seperti kartel Pengertian ini merujuk kepada eksploitasi kekuaasan untuk kepentingan kolektif. Argumen mengenai terjadinya kartelisasi adalah kepentingan penguasa dan partai-partai untuk menjaga kelangsungan hidup kolektif mengharuskan mereka membentuk kartel.  Sibuk luar biasa berbagi peran memburu proyek-proyek bersama para taipan oligarki. Partai kartel sesekali berputar putar tampil sebagai oposisi  padahal sebenarnya saling bekerja sama. Kepentingan penguasa dan parpol di Indonesia seperti ter diskoneksi dengan rakyat. \"Makanya tidak heran apabila presiden dan parpol di Indonesia sangat pragmatis, hedonis dan tidak ideologis,” Pertarungan politik saat ini  tidak terlepas dari adanya keinginan kepentingan politik dan keinginan membangun imperium kekuasaan. Tidak heran jika publik sering menyaksikan praktik pelanggaran hukum itu semua hanya wajah perebutan kekuasaan. Rintihan, kritik dan macam macam bentuk protes rakyat, agar rezim kembali ke jalan yang benar sesuai panduan konstitusi UUD 45, semua kandas dan sia sia.  Sejak berlakunya UUD 200, presiden dan partai politik telah morfosa menjadi bandit Poltik dan ekonomi, tragis dan mengerikan justru berubah fungsi sebagai drakula yang setiap saat  memangsa rakyat, sebagai santapan perilaku politiknya. Ironis tetapi itulah fakta yang terjadi saat ini. *****

MK Mengabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah Menjadi Kepala Daerah

Jakarta, FNN - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.\"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,\" ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.\"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,\" ucap Anwar.Atas putusan tersebut, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.Dalam pertimbangannya, mahkamah menilik negara-negara lain yang memiliki presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun. Kemudian, juga melihat Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang mengatur syarat capres berusia di bawah 40 tahun.Sementara itu dalam konteks negara dengan sistem parlementer, kata mahkamah, terdapat pula perdana menteri yang berusia di bawah 40 tahun ketika dilantik atau menjabat.Data tersebut dinilai mahkamah menunjukkan bahwa tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda.\"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang setara,: ucap Guntur Hamzah.Di sisi lain, mahkamah juga menyinggung terkait beberapa putusan terakhir yang memberikan tafsir ulang terhadap norma suatu pasal dan mengenyampingkan open legal policy.\"Konsep open legal policy pada prinsipnya tetap diakui keberadaan-nya, namun tidak bersifat mutlak karena norma dimaksud berlaku sebagai norma kebijakan hukum terbuka selama tidak menjadi objek pengujian undang-undang di mahkamah,\" tutur hakim konstitusi Manahan M.P. Sitompul.Terlebih lagi, sambung Manahan, apabila DPR maupun presiden telah menyerahkan sepenuhnya kepada mahkamah untuk memutus hal dimaksud.\"Maka dalam keadaan demikian, adalah tidak tepat bagi mahkamah untuk melakukan judicial avoidance dengan argumentasi yang seakan-akan berlindung di balik open legal policy,\" ujar Manahan.Lebih lanjut, mahkamah juga menilai bahwa pengalaman pejabat negara, baik di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tidak bisa dikesampingkan begitu saja dalam pemilihan umum (pemilu).\"Pembatasan usia minimal 40 tahun semata tidak saja menghambat atau menghalangi perkembangan dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional, tapi juga berpotensi mendegradasi peluang tokoh atau figur generasi milenial yang menjadi dambaan generasi muda, semua anak bangsa yang seusia generasi milenial,\" imbuh hakim konstitusi M. Guntur Hamzah.Apabila dilihat dari sisi rasionalitas, menurut mahkamah, penentuan batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden bukan berarti tidak rasional, tetapi tidak memenuhi rasionalitas yang elegan karena berapa pun usia yang dicantumkan akan selalu bersifat dapat didebat sesuai ukuran perkembangan dan kebutuhan zaman.Oleh karena itu, mahkamah berpendapat penting bagi mahkamah memberikan pemaknaan kuantitatif dan kualitatif untuk Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu.\"Penting bagi mahkamah untuk memberikan pemaknaan yang tidak saja bersifat kuantitatif, tetapi juga kualitatif, sehingga perlu diberikan norma alternatif yang mencakup syarat pengalaman atau keterpilihan melalui proses demokratis, yaitu pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, tidak termasuk pejabat yang ditunjuk,\" ucap Guntur.Berkaitan dengan perkara uji materi sebelumnya yang ditolak, mahkamah mengatakan permohonan Almas memiliki alasan permohonan yang berbeda, yaitu berkenaan dengan adanya isu kesamaan karakteristik jabatan yang dipilih melalui pemilu, bukan semata-mata isu jabatan penyelenggara negara.(ida/ANTARA)