ALL CATEGORY

Putusan MKMK Belum Bisa Pulihkan Krisis Konstitusi dan Demokrasi, Ini Saran Pakar untuk Membenahi

Jakarta | FNN  - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Pengamat Politik dari Universitas Veteran Jakarta, Danis TS Wahidin mengatakan krisis konstitusi belum bisa dipulihkan sepenuhnya. Pasalnya, putusan MKMK bisa juga dimaknai sebagai pembuktian serta penegasan bahwa memang terjadi intervensi terhadap proses kandidasi di pemilu 2024, yakni terhadap pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka. Oleh karena itu, menurut Danis, untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang fair dan bermartabat dibutuhkan sejumlah langkah korektif. Pertama, yakni Anwar Usman harus mundur sebagai hakim MK. \"Secara struktur MK beliau masih hakim. Dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman  untuk mundur sangat beralasan. Karena beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,\" tegas Danis pada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2023). Selain itu, untuk memperbaiki kepercayaan publik kepada lembaga negara, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Mulai dari para elit koalisi pendukung capres/cawapres, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi dan masyarakat sendiri. Dani berharap MK mereview pasal tentang syarat umur Capres dan Cawapres yang memuat di dalamnya umur dan kelayakan kepala daerah, namun hasil review ini berjalan pada pemilu 2029. Bagi koalisi indonesia maju, Danis menyarankan agar Prabowo Subianto mengganti wakilnya, karena tidak hanya menggerus demokrasi, tetapi juga pasti elektabilitasnya. Dan yang tidak kalah penting, butuh peran DPR untuk menghentikan intervensi dan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam proses pemilu 2024. Di tengah cacat demokrasi yang terjadi saat ini, Danis meminta semua pihak bersikap sebagai negarawan. \"Bukan demi kepentingan sesaat, tetapi demi kepentingan bangsa dan negara,\" tegasnya.  Danis yang juga Direktur Eksekutif Indodata ini menjelaskan, demokrasi mengajarkan kepada kita tentang proses, nilai hukum, kepercayaan, dan regenerasi. \"Kepercayaan publik pada lembaga-lembaga negara sudah hancur. Dan pemilu ini momentumnya untuk mengembalikannya pada jalan yang benar,\" jelas Danis.  Kemudian untuk masyarakat, sebagai pusat dari demokrasi, yang memiliki hak pilih, memberikan hukuman elektoral pada kandidat-kandidat yang menyalahi etika dan nilai-nilai kepatutan Demokrasi, tidak memilih mereka. Bisa Dijerat Pidana Danis menyampaikan, Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana. Adik ipar Presiden Joko Widodo ini bisa dijerat Undang-Undang (UU) nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pasal 21 dan 22. \"Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhenti. Namun jika masih menjadi hakim pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung. Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,\" sebut Danis.  Hal senada diungkapkan Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto. \"Saya kira kalau dalam situasi sekarang kita mengandaikan kebesaran hati Anwar Usman. Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur,\" ujarnya. Selain itu, mundurnya Anwar Usman juga akan memperbaiki citra MK dan mengembalikan kepercayaan publik. \"Kedua, itu akan menjaga muruah lembaga peradilan dan Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini babak belur,\" pungkasnya. (Sur)

Kemendagri dan BKSP Dukung Penguatan Jaringan Kota Cerdas Perbara

Jakarta | FNN  - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendukung penguatan Jaringan Kota Cerdas Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Perbara) atau ASEAN Smart Cities Network (ASCN). Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Rapat Kerja (Raker) BKSP DPD RI dengan Kemendagri mengenai Implementasi Jaringan Kota Cerdas ASEAN di Ruang Sriwijaya, Kantor DPD RI, Jakarta, Rabu (8/11/2023).  \"Kita memfasilitasi kerja sama dalam pengembangan kota, kota pintar karena itulah disebut smart city. Mengkatalisasi proyek-proyek yang layak dengan dukungan sampai ke sektor swasta. Jadi dengan menggunakan dana pemerintah, kemudian mendorong pendanaan mitra eksternal ASEAN. Jadi berharap juga dengan negara-negara lain yang maju yang bukan ASEAN,\" katanya.  Suhajar menjelaskan, ASCN yang berdiri tahun 2018 merupakan platform kolaboratif bagi kota-kota di negara ASEAN untuk mempercepat proses pelaksanaan program-program pembangunan dan pengembangan kota cerdas secara berkelanjutan. Terdapat tiga pilot cities yang mewakili Indonesia, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Makassar, dan Kabupaten Banyuwangi.  Dalam implementasinya, Suhajar mencontohkan praktik baik sistem keamanan di Makassar yang menjadi salah satu kota percontohan ASCN. Pasalnya, jumlah CCTV di daerah itu menyaingi negara Singapura, sehingga pelaku kriminalitas bisa ditangkap dengan mudah.  \"Artinya, pelayanan keselamatan dan keamanan di kota contoh nyata Makassar memberikan jaminan kecepatan meningkatkan pencapaian keadilan bagi korban. Jadi kota-kota di ASEAN pun belajar dengan kita. Jadi sudah cukup bagus,\" terangnya. Dia membeberkan enam hal yang menjadi prioritas ASCN. Pertama, warga perkotaan dan sosial. Kedua, kesehatan dan kesejahteraan. Ketiga, keselamatan dan keamanan. Keempat, kualitas lingkungan. Kelima, infrastruktur yang dibangun. Keenam, industri dan inovasi.  \"Pada 24 Mei, kita lakukan pembahasan di bidang lingkungan, membahas proyek yang menggunakan teknologi dan inovasi untuk memperbaiki lingkungan perkotaan, termasuk kemanfaatan ekosistem,\" ucapnya. Apalagi saat ini, kata Suhajar, Indonesia sedang memimpin organisasi ASCN, yang pelaksanaannya dikoordinatori oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri. Adapun berbagai proyek pengembangan ASCN masih berjalan hingga saat ini, termasuk pengembangan ASEAN Smart City Investment Toolkit dan membangun kerja sama dengan United Nations/UN-Habitat terkait percepatan implementasi strategi urbanisasi berkelanjutan. \"Kebersamaan Kemendagri nanti dengan Badan Kerja Sama Parlemen DPD nah ini akan semakin memperkuat. Artinya nanti di sidang-sidang berikutnya atau kunjungan ke negara-negara berikutnya, saya pikir kita harus memulai untuk memanfaatkan ruang kerja sama ini. Sehingga sesama parlemen bisa saling mendorong untuk mendukung eksekutif mengeksekusi kegiatan-kegiatan ini,\" tandasnya. (Sur)

DPD RI Dorong Pemerintah Libatkan Daerah Dalam Penyusunan Regulasi Nasional

Jakarta | FNN -  Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Dorong Pemerintah Libatkan Daerah Dalam Penyusunan Regulasi Nasional termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan menteri.  Hal ini dibahas pada RDPU BULD DPD RI pada monitoring tindak lanjut atas Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Peraturan Daerah Dan Rancangan Peraturan Daerah Terkait Perizinan Di Sektor Pertambangan, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup. \"Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk menggali informasi perkembangan seputar persoalan perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup sebagai tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi dari Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023,\" ucap Wakil Ketua BULD DPD RI Lily Amelia Salurapa membuka rapat bersama Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow, dan Wakil Ketua BULD DPD RI Eni Sumarni, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow memberikan perhatian serius terhadap tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi yang dihasilkan BULD DPD RI. Terutama rekomendasi di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup yang dititikberatkan pada upaya daerah dalam mengimplementasikan kebijakan di daerah pasca diundangkannya Undang- Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Undang-Undang Minerba) serta peraturan perundang-undangan turunannya. \"Saya mengharapkan pemerintah melalui kementerian terkait untuk dapat menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BULD DPD RI ini,\" ucap Stefanus. Di forum tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengungkapkan keluhan pelaku usaha saat ini yang ditemui  adalah masalah perizinan berusaha. Menurut kajian KPPOD ada upaya kuat pemerintah dalam digitalisasi tetapi fondasi dukungan kebijakan masih kurang. Selain kualitas regulasi pusat, pelaksanaan paradagima perizinan berbasis risiko ini bergantung kesiapan daerah terutama pada kebijakan, kelembagaan (organisasasi dan SDM), dan instrumen layanan digital (sarpras, jaringan internet). \"Di daerah masih ada ketidakpastian tindak lanjut perda, sehingga masih menggangu keberlanjutan implementasi tata kelola layanan perizinan di daerah,\" ucapnya. \"Dalam upaya harmonisasi regulasi pusat dan daerah, harus ada simplifikasi di level pusat, pemetaan dari bisnis proses hingga pembagian urusan kewenangan,\" lanjutnya. Pada kesempatan yang sama, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho mengapresiasi Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023, dalam hal harmonisasi legislasi pusat dan daerah, evaluasi kebijakan dan dampak kebiajakan pusat dan daerah serta perubahan, pembuatan regulasi dan kebijakan implementasi. \"DPD RI dapat berperan memperjelas arah desentralisasi pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup, dengan memfasilitasi koordinasi antara K/L dengan daerah serta mengawal temuan dan rekomendasi yang ada,\" tutur Aryanto.  Sementara itu, Senator DIY GKR Hemas menyoroti sedikitnya pelibatan DPD RI dalam penyusunan UU dan regulasi-regulasi lainnya yang terkait daerah, dalam hal ini terkait perizinan pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup. \"DPD RI seharusnya lebih dilibatkan dalam penyusunan regulasi-regulasi terkait daerah, karena kami sebagai perwakilan daerah,\" tukas Senator DIY tersebut. Senada dengan itu, Senator Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi mengutarakan bahwa rekomendasi dari BULD harus bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah, sehingga hasil pengawasan tidak berlalu begitu saja. \"Melalui advokasi, harmonisasi dan rekomendasi dari BULD, daerah bisa mengetahui bahwa kerja-kerja BULD adalah semata-mata untuk kepentingan daerah,\" pungkasnya. (Sur)

Ngototnya Politik Dinasti Tunjukkan Keluarga Jokowi Terbius Kekuasaan

Jakarta | FNN  - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al-Hamdi menilai Gibran Rakabuming Raka yang tetap maju di Pilpres 2024 usai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menunjukkan bahwa keluarga Presiden Joko Widodo sudah terlena dan terbius dengan kekuasaan. \"Sebenarnya ini menunjukkan preseden. Pertama, Jokowi sekeluarga terlalu terlena, karena mereka jadi walikota, gubernur, presiden 2 periode. Memang kekuasaan itu melenakan, meninabobokan,\" kata  Ridho Al-Hamdi, pada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2023). Menurutnya, benteng terakhir dari politik yang mengacaukan moralitas dan melanggar etik adalah sanksi sosial. Itu bisa diberikan rakyat pada pihak yang mendapat manfaat dari putusan MK tersebut. \"Lagi-lagi cara menghukumnya adalah sanksi sosial. Jangan memilih pasangan capres-cawapres yang memiliki dampak elektoral dari putusan MK tersebut,\" ujarnya. Sebelumnya putusan MKMK menyebut adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. Bahkan MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK dan dilarang ikut menyidangkan sengketa Pemilu 2024. Namun, Koalisi Indonesia Maju (KIM) menegaskan tetap akan mengusung Gibran sebagai Cawapres, meskipun putusan MKMK menyatakan terjadi pelanggaran dalam proses pengambilan putusan MK yang memberikan karpet merah kandidasi Gibran. Ridho mengatakan, Jokowi yang awalnya dianggap sebagai harapan baru di Pilpres 2014, tetapi justru di akhir jabatannya malah berubah seolah menjadi bangsawan baru.  \"Ini artinya moral pemimpin kita itu tidak mencerminkan wajah ketimuran kita yang penuh etika,\" jelasnya. Untuk itulah, lanjut Ridho, rakyat perlu mengambil langkah untuk mengembalikan demokrasi pada jalan semestinya.  \"Secara hukum memang tidak melanggar, memang satu-satunya cara bagi warga negara menghukum atas mereka yang menikmati dari putusan MK tersebut,\" tuturnya. Cap Politik Dinasti Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan elektabilitas pasangan Capres Prabowo Subianto dan Gibran akan makin terpuruk setelah keluarnya vonis etik Anwar Usman. \"Situasi ini akan menambah beban negatif bagi pasangan Prabowo-Gibran. Di tengah stagnasi elektabilitas pasangan ini, bahkan punya kecenderungan turun, putusan ini akan berdampak bagi melekatnya cap pasangan dinasti/nepotis bagi mereka,\" kata Ray. \'Karpet merah\' yang diberikan ke Gibran memiliki dampak elektoral dan politis yang besar. Gibran, yang disebut representasi kesempatan anak muda di dunia politik, justru diserang isu dinasti politik yang hanya menguntungkan orang dalam keluarga Jokowi. \"Akan makin menyulitkan mereka meyakinkan pemilih, khususnya di kalangan kaum muda, bahwa keputusan itu penting bagi pelibatan partisipasi kaum muda dalam kepemimpinan nasional. Gejala penolakan terhadap dinasti politik terlihat semakin menguat,\" ungkap Ray. (Sur)

Tidak Puas dengan Putusan MKMK, Rakyat Siap Memutuskan Lewat Parlemen Jalanan

Jakarta, FNN - Sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang menyampaikan sumpah serapah dan cacian terhadap hasil keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, karena bagi orang awam keputusan tadi malam itu cukup membingungkan. Bagaimana memahami seseorang yang dicopot jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi dan tidak boleh berperkara, tetapi tidak dipecat. Kejadian juga memuncul satu kesadaran baru bahwa mau tidak mau sepertinya kita mesti bersiap bahwa kita akan punya wakil presiden yang namanya Gibran. Asumsinya, proses menjadi cawapres saja curang, apalagi proses pilpresnya. Tetapi, kita tidak boleh putus asa karena banyak skenario Jokowi yang akhirnya berantakan.   Demikian pengantar diskusi antara Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, bersama Rocky Gerung dalam kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Rabu (8/11/23). Menanggapi keputusan MKMK, Rocky mengatakan bahwa dari awal Jokowi sudah cawe-cawe dalam pemilu. Tetapi, walaupun dilakukan secara sistematis, dipastikan bahwa seluruh ambisi Jokowi tidak akan terwujud. Jokowi seperti membeli karcis terusan, yang dimulai dari perpanjangan kekuasaan tiga periode yang gagal. Namun, Jokowi masih berusaha untuk memastikan bahwa kekuasaannya tidak akan berakhir. “Tetapi, kita selalu melihat bahwa bangsa ini selalu punya simpanan moral dan itu yang diekspresikan justru oleh anak muda. Mereka sudah tidak tahan lagi dengan sikap Jokowi yang memperlihatkan bahwa dia seperti orang yang rakus dan buas. Itu yang menjadi dasar untuk membuat tagar #KamiMuak,” ujar Rocky. Kemarin, saat Rocky memberikan kuliah di Universitas Indonesia, berbicara dengan BEM UI, dan beberapa anak mahasiswa, mereka menyayangkan kenapa orang semacam Jimly Asshiddiqie tidak bisa lurus untuk melihat bahwa masalah ini bukan sekadar soal teguran prosedural, tapi ini teguran eksistensial, teguran terhadap batin rakyat yang dirusak oleh persekongkolan keluarga Jokowi dengan ketua Mahkamah Konstitusi. Memang itu tidak ada di dalam aturan-aturan baru, tapi sinyal selalu menunjukkan ada variabel yang tak terlihat, yang hanya bisa dilihat dengan hati. Salah satu anggota Majelis Kehormatan, Bintan  Saragih, menunjukkan dengan lurus bahwa kalau Jimly adalah seorang akademisi maka dia tidak boleh terganggu oleh kepentingan politik. Bintan Saragih mengatakan bahwa dia akademisi, 35 tahun mengajar di Universitas Indonesia di Fakultas Hukum dan Ilmu Politik,  dia mengambil konsekuensi bahwa seorang akademisi tidak boleh terganggu oleh pertimbangan politik. Bintan meminta supaya Mahkamah Konstitusi dipecat, bukan mundur dari jabatannya sebagai hakim ketua, tapi dipecat sebagai hakim. Rocky juga menerangkan bahwa yang bermasalah adalah nurani, moral, dan integritas dari hakim yang kebetulan dia memimpin Mahkamah Konstitusi sebagai ketua. Jadi yang bermasalah adalah nuraninya, manusianya. Karena itu, tidak ada yang namanya pelanggaran etik dari ketua Mahkamah Konstitusi. Pelanggaran etik terjadi dari hakim yang tidak paham tentang political justice. “Karena itu, mestinya Jimly putusannya adalah memberhentikan, memecat hakim itu, walaupun proses administrasinya panjang dan yang akan mengeluarkan surat pemecatan iparnya sendiri yang seorang presiden. Itu tidak ada soal. Yang penting orang melihat kejujuran, ketekunan, dan kelurusan pikiran dan hati,” ujar Rocky. Bagi masyarakat, soal dipecat atau tidaknya hanya salah satu pintu masuk, tetapi yang diharapkan adalah Gibran dibatalkan. Dengan putusan kemarin, artinya Gibran akan tetap bisa melengang menuju Pilpres. Kemudian orang bertanya, untuk apa Pilpres kalau seperti ini. “Itu yang biasa disebut di dalam logika hukum causa assendi-nya adalah Gibran, causa cognoscendi-nya adalah ketua Mahkamah Konstitusi. Jadi, menghilangkan causa cognoscendi, yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi, tidak membatalkan causa assendi-nya. Itu konyolnya di situ. Apalagi kalau kita pakai berbagai macam teori tentang legitimasi. Jadi, Jimly itu mendua sebetulnya, itu yang disayangkan,” ungkap Rocky. “Padahal, keadaan  politik kita ini seperti kanker stadium empat, tetapi Jimly kasih panadol, itu kan gila. Jadi, buat apa Jimly ada di situ sebagai akademisi kalau dia tidak bisa memaksimalkan tugas dari akademisi, yaitu menghasilkan keputusan yang semakin matang berdasarkan nalar. Ini tidak ada nalarnya ini. Bagaimana mungkin sakit kanker diobati dengan parasetamol. Itu gila,” ungkap Rocky. Jadi, lanjut Rocky, yang dihilangkan adalah sakit kepalanya publik, tetapi penyebab sakit kepalanya adalah cawe-cawe Jokowi yang dari awal menghendaki dinasti itu tetap berkuasa. Mestinya cawe-cawe Jokowi itulah yang dibatalkan. Cawe-cawe terakhir Jokowi adalah menjadikan Gibran sebagai cawapres. Mustinya Jimly paham itu. Apakah situasi ini memungkinkan terjadinya konsolidasi kekuatan sipil bersama oposisi melawan Jokowi dan keluarganya atau mereka memboikot begitu saja, tidak ikut pemilu, tapi Gibran tetap lolos. Menjawab pertanyaan ini, Rocky mengatakan bahwa hal itu yang sekarang sedang diuji. Partai-partai mulai memproses hak angket, karena memang itu prosedur. Tetapi, Jokowi juga merasa bahwa kalian parlemen tidak akan berani karena dia pegang kunci para ketua partai terutama. Tetapi, yang rakyat inginkan adalah jalan supaya kita bisa menyelesaikan soal kemacetan konstitusional ini. “Jadi, kalau itu enggak dilakukan jalan legal formal, saya kira akan ada kemarahan publik. Itu bisa dilakukan dengan people power. Jadi, kalau tidak bisa diselesaikan dengan jalan politik legal, akan ada penyelesaian di jalan-jalan,” jelas Rocky.(ida)

Usai Sanksi MKMK, Anwar Usman Mengatakan Jabatan Milik Allah

Jakarta, FNN - Hakim konstitusi Anwar Usman mengatakan bahwa jabatan adalah milik Tuhan merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran etik berat dan dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK.\"Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah,\" kata Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.Dia mengatakan tidak ada komentar khusus perihal putusan MKMK tersebut. Sementara itu, terkait perkara baru uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan bergulir hari ini, Anwar mengaku akan mengikuti amar putusan yang dijatuhkan MKMK terhadap dirinya. \"Sesuai dengan amar putusan,\" ucap dia singkat.MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.\"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,\" kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.\"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,\" ucap Jimly.Di sisi lain, perkara permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu kembali muncul. Perkara yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana itu akan memulai sidang perdana pada hari ini, Rabu.Gugatan Brahma teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023. Dalam petitumnya, Brahma meminta frasa \"Yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah\" pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi \"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”.Terkait Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu, MKMK memebenar permohonan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNUSIA untuk tidak mengikutsertakan Anwar Usman dalam memeriksa perkara. Diketahui, mahasiswa UNUSIA bernama Tegar Afriansyah dan Isfa’zia Ulhaq sebelumnya mengajukan laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kepada MKMK.\"Permintaan pelapor BEM UNUSIA agar tidak mengikutsertakan hakim terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dapat dibenarkan,\" demikian dikutip dari salinan Putusan NOMOR: 2/MKMK/L/11/2023.(ida/ANTARA)

Soal Anwar Usman Diminta Mundur, Itu Urusan Moral Dia

Jakarta, FNN - Menkopolhukam Mahfud MD menilai soal pengunduran diri Anwar Usman dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi usai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi merupakan urusan moral individu.\"Itu urusan moral dia,\" kata Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.Mahfud menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk mundur sebagai ketua MK kepada Anwar. Menurut dia, moral yang mengacu pada sebuah prinsip hidup seseorang merupakan aturan hidup yang tidak bisa diintervensi.\"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya,\" ujar Mahfud.Sebelumnya, mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan Anwar Usman harus mengundurkan diri karena terbukti melanggar etik berat.\"Oleh karena itu, barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture, di mana ada shame culture, itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini,\" kata Maruarar di Jakarta, Selasa malam (7/11).Kendati demikian, pemecatan itu memang bukan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai ketua MK. MKMK pun memerintahkan wakil ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan ketua baru MK, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Serentak 2024.(ida/ANTARA)

Jangan Sampai di Atas Makan Bersama, tetapi di Bawah Masih Ribut

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo mengatakan agenda makan siang bersama para bakal capres beberapa waktu lalu bertujuan untuk memberi pesan bahwa para calon pemimpin bangsa harus tetap rukun meskipun akan bersaing ketat dalam Pemilu 2024.\"Jangan sampai yang di atas sudah makan-makan bersama, (tetapi) yang di bawah, di daerah, masih ribut-ribut. Ini yang perlu kita jaga bersama-sama,\" kata Presiden Jokowi dalam Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu.Jokowi mengatakan demokrasi mengajarkan bangsa Indonesia bahwa persaingan dan perbedaan pilihan dalam pemilu adalah hal wajar. Namun, tegasnya, kerukunan bangsa tetap harus dijaga dan tidak boleh dikorbankan.\"Kondusivitas bangsa harus tetap harus kita jaga, stabilitas keamanan harus kita jaga bersama-sama,\" katanya.Menurut Jokowi, demokrasi di Indonesia saat ini sudah berkualitas. Masyarakat Indonesia juga dinilai semakin bijaksana dalam memilih dan semakin dewasa dalam bersikap.\"Karena pemilu adalah pestanya rakyat, harusnya rakyat itu bergembira, harusnya itu. Rakyat dalam berpesta bersuka cita, bukan kekhawatiran, bukan keresahan, bukan kerisauan yang hadir; tapi kegembiraan dan suka cita,\" jelasnya.Oleh karena itu, Jokowi mengajak seluruh pihak untuk melakukan upaya bersama agar Pemilu 2024 dapat menjadi ajang konsolidasi yang menghasilkan ide serta gagasan taktis dan solutif bagi kemajuan bangsa Indonesia.\"Segala upaya harus kita lakukan bersama-sama dengan harapan besar bahwa pemilu ini dapat benar-benar jadi ajang konsolidasi,\" ujar Jokowi.Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh DPI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.(ida/ANTARA)

Data Pemilu Menjadi Target Ancaman Serangan Siber

Surabaya, FNN - Pakar Teknologi dan Informasi (TI) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Supangat, M.Kom., Ph.D., ITIL., Cobit., CLA., menyebut data pemilu rawan menjadi target dari ancaman serangan siber.\"Salah satu ancaman utama adalah pencurian identitas pemilih, terutama Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berisi data sensitif, seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan nomor identifikasi,\" kata Supangat di Surabaya, Jawa Timur, Rabu. Supangat mengatakan tantangan keamanan elektronik dalam pemilu, yakni meningkatkan perlindungan data pemilih dalam beberapa dekade terakhir. Sebab, perkembangan teknologi telah mengubah lanskap pemilu secara signifikan.Menurut dia, pemilu memegang peranan penting dalam menjaga sistem demokrasi dan memberikan kesempatan warga negara untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Sehingga, untuk menjaga demokrasi yang kuat, hal itu penting untuk memastikan pemilu yang aman dan perlindungan data pemilih yang kuat.\"Penggunaan teknologi digital telah diterapkan oleh penyelenggara pemilu di berbagai tingkat untuk menjaga transparansi dan kelancaran proses pemilu. Namun, perlu diingat bahwa keberadaan teknologi juga membawa ancaman baru, terutama dalam bentuk serangan siber,\" ujar Supangat. Berdasarkan laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), penggunaan teknologi di Indonesia berkaitan dengan peningkatan insiden cyber crime terjadi peningkatan.\"Keamanan data pemilih menjadi inti dari menjaga integritas pemilu dan memberikan warga rasa aman saat memberikan suara. DPT menjadi penting karena berkaitan dengan validitas dan perlindungan data pribadi warga negara,\" ujar Kepala Program Studi (Prodi) Sistem dan Teknologi Informasi (Sistekin) Fakultas Teknik Untag Surabaya tersebut. Untuk menghadapi ancaman keamanan siber seperti ini, kata Supangat, diperlukan tindakan yang tidak hanya bergantung pada peran tenaga IT dalam hal komputasi.Namun, juga melibatkan komunikasi kepemimpinan. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU disebut pernah menjadi korban cyber crime, termasuk insiden pencurian identitas pada 2019 lalu yang melibatkan kebocoran data DPT. \"Data pribadi dari 2,3 juta warga Indonesia diduga bocor dan dijual oleh peretas di dark web. Perlindungan data pribadi dijamin dalam konstitusi, terutama dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pasal 28G ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi ‘setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi’,\" ucap dia.Supangat menjelaskan situasi semacam ini sering dimanfaatkan oleh peretas untuk mencuri data pribadi secara ilegal. KPU memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan data pribadi peserta pemilu selama berbagai tahap penyelenggaraan pemilu, termasuk pemutakhiran data pemilih, pengumpulan data pribadi, pelaksanaan pemilu, dan tindakan pasca-pemilu.Dari serangkaian kasus tersebut, lanjut Supangat, terlihat bahwa teknologi informasi dalam pemilu menjadi target rentan terhadap ancaman serangan siber yang semakin kompleks dengan beragam motif. Selain itu, ancaman terhadap data pemilih juga dapat mengancam hak konstitusi warga negara, khususnya dalam isu perlindungan data pribadi terkait kebocoran data.\"Kasus-kasus ini menyoroti pentingnya melindungi dan menjaga data pribadi dengan ketat. Perlindungan data pemilih adalah kunci untuk menjaga integritas pemilu dan menciptakan proses yang demokratis, transparan, aman, dan adil,\" tuturnya. Meskipun KPU telah menerapkan regulasi untuk melindungi data pribadi peserta pemilu, tantangan perlindungan data ini harus terus diatasi untuk menjaga kepercayaan warga dalam pemilu elektronik di era digital ini.Supangat merinci ada beberapa langkah untuk meningkatkan perlindungan data pemilih, diantaranya komunikasi kepemimpinan dalam keamanan siber alur informasi keamanan siber yang dibangun melalui komunikasi oleh pimpinan organisasi menjadi pilar utama dalam manajemen keamanan siber. Sebab, hal itu tidak terpisahkan dan saling terkait satu sama lain. \"Keamanan sumber kode perangkat lunak pemilu harus disusun dengan hati-hati dan diuji untuk mengidentifikasi celah keamanan. Pemerintah dan badan pemilihan perlu berinvestasi dalam pengembangan perangkat lunak yang aman,\" katanya.Lebih lanjut, transparansi dan pengawasan penting dilakukan untuk memberikan akses ke sumber kode perangkat lunak pemilu kepada peneliti keamanan siber dan masyarakat umum untuk mengidentifikasi masalah dan kelemahan potensial. \"Pelatihan dan kesadaran pelatihan bagi personel pemilu dan pendidikan publik tentang ancaman keamanan elektronik dalam pemilu dapat membantu mengurangi risiko, serta melakukan audit dan pemeriksaan rutin terhadap sistem pemilu untuk mendeteksi celah keamanan dan mencegah serangan yang berpotensi merusak,\" ucapnya.(ida/ANTARA)

Jokowi Membantah Pemilu di RI Mudah Diintervensi

Jakarta, FNN - Presiden RI Joko Widodo membantah bahwa Pemilu di Indonesia mudah untuk diintervensi atau mendapat campur tangan dari pihak lain.Presiden Jokowi menjelaskan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia bahkan mencapai 840 ribu yang tersebar dari Aceh sampai Papua dan diawasi oleh banyaknya saksi.\"Banyak yang menyampaikan bahwa Pemilu kita ini gampang diintervensi. Diintervensi dari mana? Di setiap TPS itu ada saksi partai-partai. Semua TPS ada saksi dari partai-partai, belum juga aparat yang juga ada di dekat TPS,\" kata Presiden Jokowi saat membuka Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.Presiden menjelaskan bahwa dengan banyaknya saksi setiap partai di TPS-TPS menandakan bahwa Pemilu di Indonesia sangat terbuka karena bisa diawasi oleh siapa saja, baik masyarakat, media hingga pihak-pihak lain.\"Jadi jangan ada yang mencoba-coba untuk mengintervensi, karena jelas sangat sangat sulit, karena di TPS tadi saya sampaikan ada saksi...saksi...saksi...saksi dari partai-partai politik,\" kata Jokowi menegaskan.Kepala Negara menyampaikan bahwa Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi terbesar yang pernah diselenggarakan dengan tersebarnya 840 ribu TPS dari Aceh sampai Papua.Tantangan untuk melaksanakan Pemilu 2024 juga besar karena tidak hanya memastikan tata kelola Pemilu akuntabel dan berintegritas, tetapi juga mekanisme distribusi dan mekanisme pengamanan dapat dilakukan.Oleh sebab itu, Presiden meminta DKPP, KPU, Bawaslu hingga tim pemeriksa daerah untuk berani mengontrol tegas, mengawasi dan meluruskan jika terdapat hal yang berpotensi mengganggu jalannya proses demokrasi.Selain itu, Presiden juga meminta DKPP melakukan inovasi dan mendengarkan suara rakyat agar suhu politik tetap kondusif, aman dan damai.\"Saya minta kita semua agar mempersiapkan segala sesuatunya dengan detail, harus dicek, harus diawasi, harus turun ke lapangan untuk melihat. Kalau bisa gunakan teknologi terkini karena tadi anggarannya sudah naik 200 persen untuk DKPP,\" tutur Jokowi.(ida/ANTARA)