ALL CATEGORY
Jokowi Main Hukum Rimba, Anda Masih Keluar-Masuk Pengadilan?
Oleh Asyari Usman | Jurnalis Senior AWALNYA memang menyenangkan. Presiden Jokowi melakukan efisiensi birokrasi. Memangkas peraturan yang melambatkan pekerjaan. Semua orang tepuk tangan. Dia batalkan sekian banyak perda provinsi dan perda kabupaten-kota. Terutama perda-perda yang dinilai menghambat investasi. Atau yang membuat ekonomi biaya tinggi. Jokowi berjanji akan menegakkan keadilan. Dia bersumpah akan memperkuat KPK. Memberantas korupsi tak pandang bulu. Mengutamakan kepemilikan lahan untuk rakyat kecil, dan seterusnya. Tapi, apa yang terjadi? Jokowi yang semula bertekad menegakkan hukum dan menjalankan peraturan dengan tegas, bergeser jauh ketika kekuasaanya memasuki tahun kedua-ketiga. Mulailah berlaku hukum tebang-pilih. Lihat-lihat siapa yang melanggar aturan. Kalau konglomerat dan orang-orang kuat, tidak masalah. Proyek reklamasi Teluk Jakarta melanggar berbagai peraturan, dibiarkan tanpa koreksi. Karena milik para taipan. Begitu kepresidenan pertamanya mau berakhir, Jokowi ingin periode kedua. Di titik inilah Jokowi mencoba tindakan sesuka hati. Dia memulai petualangan hukum rimba. Siapa yang kuat, dia yang berkuasa. Dia bisa dapat periode kedua dengan segala macam kontroversi. Banyak yang percaya bahwa Jokowi merampas kemenangan lawannya di pilpres 2019. KPU diduga kuat melakukan kecurangan. Kubu yang kalah membawa ke MK. Jokowi menang. Banyak yang percaya ini tulen praktik ukum rimba. Ada pula jejak penyalahgunaan Polri agar memihak Jokowi di pilpres 2019. Polisi menjadi timses Jokowi. Bukan rahasia lagi. Seorang Kapolsek di Garut, Jawa Barat, buka suara tentang instruksi untuk memenangkan Jokowi. Memulai periode kedua, Jokowi merasa semakin enak di kursi presiden. Hukum bisa dikendalikan sesuai keinginan. Tidak ada yang berani menentang. Semua pejabat senior membebek. Jokowi memaksakan pembentukan Omnibus Law (OBL) Cipta Kerja. OBL dinyatakan melanggar konstitusi. Kalangan buruh memprotes. Karena OBL memihak pemodal, menindas pekerja. Hukum rimba semakin menancap. Bersamaan dengan itu, Jokowi mengebiri KPK. Lembaga antikorupsi ini pun menjadi tebang pilih. Dalam spektrum yang lebih luas, penegakan hukum dan keadilan semakin parah. Pembunuhan sewenang-wenang yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap enam anak muda di KM-50, dipaksa menjalani proses hukum rimba. Pembunuhan ini diyakini terkait dengan penguasa level tinggi. Dalam proses KM-50, hukum rimba sangat mencolok. Semua lembaga negara bekerja sama rapi mengikuti panduan penerapan hukum rimba. Keseluruan proses di semua tahap terkesan dijalankan sesuka hati penguasa. Contoh lain bukum rimba adalah kasus Harun Masikhu. Kader PDIP ini dengan entengnya dinyatakan menghilang. Tak bisa dicari. Pernyataan aparat keamanan, dan juga KPK yang ikut “mengejar” Masikhu, kemudian menjadi titah hukum yang berlaku. Yaitu hukum rimba. Hampir dua tahun yang lalu, dosen UNJ Dr Ubedilah Badrun melaporkan ke KPK dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan anak Jokowi. Tetapi laporan itu tidak ditindaklanjuti hingga sekarang. Ini pun bisa dilihat sebagai contoh sesuka hati alias hukum rimba. Sekarang ini para pendukung Jokowi mengeluhkan sepak-terjang Pak Presiden yang mau mengukuhkan dinasti keluarganya. Republik rasa kerajaan, kata para buzzer Jokowi sendiri. Ada betulnya republik rasa kerajaan. Karena Jokowi semakin menjadi-jadi melakukan tindakan sesuka hati —tindakan hukum rimba. Jokowi melakukan campur tangan alias cawe-cawe untuk menentukan siapa capres dan cawapres. Juga menentukan siapa yang berkoalisi dengan siapa. Gibran Rakabuming diputus oleh MK bisa ikut sebagai cawapres. Sulit membantah bahwa Jokowi pribadi berperan melahirkan putusan ini. Inilah puncak hukum rimba di era Jokowi. Sementara itu, rakyat biasa dan yang beradab tetap menghormati hukum positif nasional. Rakyat bertekad untuk ikut menegakkan keadilan. Mereka menyelesaikan sengketa di pengadilan. Mereka berperkara di ruang sidang. Rakyat terus setia menempuh proses peradilan yang ada. Sangat miris. Sekaligus geram. Kadang muncul pertanyaan: Jokowi main hukum rimba, kok Anda masih keluar-masuk pengadilan?[]
Menimbang Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Logical Fallacy dan Konsekuensi
Oleh: Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kejar target. Harus bekerja ekstra keras. Pemeriksaan pelanggaran kode etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi harus selesai 7 November minggu depan. Untuk memastikan pilpres 2024 terlaksana dengan baik, sesuai peraturan perundang-undangan dan konstitusi. Bravo. Pemeriksaan pelanggaran kode etik selesai sesuai target. MKMK akan membacakan kesimpulan atau putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa depan, 7/11/2023. Masyarakat antusias menanti putusan MKMK. Apakah Anwar Usman bersalah melanggar kode etik pasal 17 ayat (5) UU No 48/2009? \"Iyalah,\" kata Jimly menjawab pertanyaan wartawan apakah Anwar Usman bersalah. https://nasional.tempo.co/read/1792281/anwar-usman-terbukti-bersalah-mkmk-umumkan-putusan-besok-selasa https://nasional.sindonews.com/newsread/1242583/13/anwar-usman-paman-gibran-terbukti-bersalah-jimly-cs-kantongi-bukti-bukti-1699006291 Pembuktian untuk ini memang tidak sulit. Karena pelanggaran kode etik ini begitu jelas dan sangat transparan. Kalau ternyata benar, MKMK memutuskan Anwar Usman bersalah melanggar kode etik pasal 17 ayat (5) UU No 48/2009, pertanyaan berikutnya, apa yang akan terjadi dengan putusan MK No 90, yang memberi jalan kepada Gibran untuk bisa dijadikan cawapres. Apakah putusan kontroversial tersebut akan batal? Atau tetap berlaku? Kalau Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik pasal 17 ayat (5) UU No 48/2009, maka putusan MK No 90 yang diambil berdasarkan pelanggaran kode etik menjadi tidak sah, seperti diatur secara jelas di ayat (6) pasal yang sama: “Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apa arti “putusan dinyatakan tidak sah”? Artinya, putusan tersebut harus dianggap tidak ada secara hukum. Dengan kata lain, batal demi hukum. Artinya, kalau Anwar Usman bersalah melanggar kode etik pasal 17 ayat (5) UU No 48/2009, maka putusan MK No 9 wajib dimaknai tidak ada secara hukum. Tetapi, ada yang berpendapat, menurut pasal 24C ayat (1) UUD, putusan MK bersifat final (meskipun tidak sah menurut UU!). Mereka berpendapat, putusan tidak sah pasal 17 ayat (6) UU No 48/2009 tidak bisa membatalkan pasal 24C ayat (1) UUD. Pendapat seperti ini, bahwa putusan MK No 90 akan terus berlaku, karena bersifat final (menurut UUD pasal 24C ayat (1)), meskipun tidak sah secara hukum karena putusan diambil dengan cara melanggar UU, merupakan kesalahan berpikir yang sangat serius. Logical fallacy. Sesat pikir. Bagaimana bisa, UUD mempertahankan perbuatan melawan hukum? Ini jelas sebuah logical fallacy, atau sesat pikir, yang sangat serius. Pasal 24C ayat (1) UUD yang menyatakan putusan MK bersifat final harus dimaknai bahwa putusan MK tersebut diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga sah secara hukum, bukan berdasarkan tindakan melawan hukum. Kalau KPU juga berpendapat bahwa putusan MK No 90 tetap berlaku meskipun dinyatakan tidak sah oleh UU No 48/2009, sehingga KPU menetapkan capres dan cawapres pada 13 November yang akan datang berdasarkan putusan MK No 90 yang dinyatakan tidak sah tersebut, maka niscaya akan terjadi konflik politik besar. Karena, di satu sisi putusan MK No 90 dinyatakan tidak sah, tetapi di lain sisi, putusan tidak sah tersebut dijadikan dasar untuk menetapkan capres-cawapres. Dalam hal ini, Indonesia bukan lagi menghadapi krisis konstitusi. Tetapi, Indonesia sedang menghadapi prahara estafet pembajakan konstitusi dari Mahkamah Konstitusi ke KPU. Suhu politik akan menjadi sangat panas. Masyarakat tidak bisa menerima putusan tidak sah dijadikan dasar untuk keputusan hukum penguasa. Masyarakat tidak bisa menerima pemerintah melakukan tindakan melanggar hukum. Kalau logical fallacy ini dipaksakan menjadi dasar keputusan penguasa, maka Indonesia akan chaos, bisa memicu pembangkangan dan perlawanan sosial. —- 000 —-
Ke Mana Arah Pemilu 2024
Oleh Dr. Anton Permana | Pengamat Geopolitik dan Direktur TDM Institute SEDARI awal proses penyelenggaraan Pemilu 2024 sebenarnya sudah banyak melahirkan keganjilan dan kontroversial. Dimulai dari penunjukan dan pemilihan para komisioner KPU nya di pusat, hingga prilaku moral dan beberapa keputusan/keputusan yang di lahirkan juga mengundang banyak tanda tanya publik. Dugaan bau aroma ada “campur tangan” kekuasaan istana di dalam penetapan komisioner KPU tersebut seakan terkolerasi dengan berbagai kebijakannya setelah menjabat. Dimulai dari figur, isu skandal pengakuan Ketua Partai Republik Satu Hasnaini yang videonya sempat viral. Lalu diskriminasi mana partai politik yang kolos verifikasi dan tidak. Partai yang cenderung bersebrangan dengan pemerintah, sulit sekali lolosnya dengan berbagai alasan. Seperti Partai Masyumi. Namun ada partai yang wujudnya jarang kita lihat tiba-tiba lolos seperti Partai Garuda. Terlepas apapun alasannya, namun itu fakta yang kita lihat saat ini. Tidak saja sampai di situ. Berbagai produk aturan PKPU nya juga banyak di pertanyakan para aktifis dan pegiat politik. Mulai dari hasil DPT, dimana banyak di temukan nama-nama ganda, yang tidak logis. Seperti yang di sampaikan aktifis Surabaya Agoes Maksum dalam sebuah tulisannya, di perkirakan ada 52 juta DPT bermasalah yang perlu di verifikasi kembali. Proses pencoblosannya juga menimbulkan keanehan dan termasuk dalam lembaran kartu pemilih yang tidak ada lagi memperlihatkan photo para caleg hanya nama saja. Di dalam daftar nama pemilih di KPPS nanti tidak lagi mencantumkan lengkap nama, NIK KTP, dan kewajiban kartu pemilih. Cukup pakai surket (surat keterangan) saja bisa. Ini sungguh sangat berbahaya karena bisa membuka pintu kecurangan masuknya pemilih siluman seluas-luasnya. Terakhir yang monumental itu adalah, di terimanya Gibran dalam proses pendaftaran Capres kemaren. Karena PKPU nya belum di rubah, dan putusan MK pun masih kontroversial sampai saat ini (tulisan ini di tulis). Rangkaian kisruh dan manuver politik ini kalau di gabung lagi dengan sirkulasi politik pencalonan dan adanya upaya upaya penjegalan terhadap calon tertentu, sungguh ini semua ibarat sebuah rangkaian aurora indah permainan politik yang tentu saja hanya bisa di lakukan oleh “tangan kekuasaan”. Artinya, istilah “cawe-cawe” yang di utarakan seorang Presiden yang sedang menjabat, bisa saja di artikan pemain utama dari semua skenario ini. Karena, hanya Presiden lah yang “berpotensi” melakukan semua itu dengan power kekuasaan yang dia miliki. Apalagi, dalam dunia politik segala kemungkinan bisa saja terjadi. Selanjutnya. Setelah upaya perpanjangan masa jabatan Presiden kandas di tengah jalan. Upaya membangun estafet kekuasaan bergaya “dynasti” juga sedang dimainkan. Meski menabrak panji suci konstitusi. Majunya Gibran sebagai Cawapres nya Prabowo, tidak akan masalah kalau, secara gentleman Jokowi selaku Presiden dan Ayah kandung dari Gibran sebagai Cawapres mundur dari jabatan Presiden. Itu baru akan fair dan bermartabat. Atau, majunya Gibran sebagai Cawapres memang sesuai aturan hukum yang berlaku tidak mesti melalui akrobatik hukum menggunakan pintu putusan MK yang notabonenya salah satu hakim yang memutuskan dan sekaligus ketua MK nya juga adalah pamannya Gibran selaku Cawapres. Artinya adalah, permasalahan utama dari pencalonan Gibran sebagai Cawapres ini bukan karena “sentimen” personal individunya. Tetapi karena ada aturan hukum, azas, norma dan etika pemerintahan yang di labrak dan di kangkangi atas nama kekuasaan. Anehnya lagi, semua hal itu seakan di amini, oleh para tokoh, negarawan, guru besar hukum, bahkan tokoh aktifis yang terkenal idealispun akhirnya lidahnya pun “patah-patah” berputar balik mencari kata-kata pembenaran. Karena saat ini sedang berada dalam satu kapal koalisi untuk menuju satu tujuan pulau indah kekuasaan? Jadi wajar, masyarakat akhirnya mulai bertanya. Kemana sebenarnya arah Pemilu 2024 ini ? Betulkah akan ada sebuah Pemilu/Pilpres bisa terselenggara secara jujur dan adil di tengah berbagai polemik dan skandal politik seperti ini? Apakah bisa, sebuah penyelenggaraan Pemilu, dimana sejak awalnya sudah terjadi kerusakan, skenario politik partisan, dan terbaca sebuah “niat” untuk berbuat curang, akan bisa melahirkan pemimpin yang memang sesuai dengan pilihan rakyat? Atau sebaliknya. Ada pihak dan kelompok yang sebenarnya tidak ingin ada Pemilu, karena begitu berat dan cintanya dengan kekuasaannya saat ini sehingga tak mau melepaskannya? Seharusnya, semua pertanyaan diatas bisa di jawab oleh institusi dan aparat Keamanan, Pertahanan negara dan inteligent. Namun, apakah bapak/bapak aparat kita juga steril dari intervensi tangan kekuasaan politik? Karena, jabatan yang mereka dapatkan, sudah jadi rahasia umum juga karena kekuasaan politik yang menunjuknya? Sungguh kondisi bangsa kita saat ini sangat dilematis menuju alieanis. Demokrasi yang kita harapkan sebagai proses perekrutan kepemimpinan nasional yang baik berdasarkan suara rakyat, saat ini sudah di rusak oleh ambisi kekuasaan suatu kelompok saja. Reformasi yang 25 tahun yang lalu kita perjuangkan memberikan angin segar perubahan yang lebih baik, sekarang juga sudah kandas di tengah jalan. Permasalahan korupsi, nepotisme, kedaulatan, krisis ekonomi, dan sikap otoritarisme lebih parah lagi saat ini di banding masa orde baru. Hutang menggunung, harga sembako semakin mahal, sumber kekayaan alam bocor keluar, dan keharmonisan dan stabilitas sosial politik amburadul saat ini. Akhirnya, semua kembali kepada masyarakat Indonesia itu sendiri. Apakah masih tidur dan diam melihat kondisi bangsa kita saat ini ? Pemilu/Pilpres 2024, adalah salah satu cara saat ini untuk memilih kepemimpinan nasional selanjutnya. Yang tentu kita harapkan lebih baik dan berpihak kepada rakyat. Dan untuk itulah mari kita semua bersama menjaga agar proses Pemilu ini tetap berjalan, kita lawan setiap upaya prilaku curang dari pihak siapapun, mari bersuara lantang dan kumandangkan bahwa kedaulatan itu masih berada ditangan rakyat. Semua harus berani, kompak dan serempak. Karena kalau tidak ? Maka hak hak kita masyarakat akan di rampas dan di permainkan pihak atau kelompok politik oligarkhi yang jelas sangat haus akan ambisi kekuasaan untuk terus berkuasa mengeruk sumber kekayaan negeri ini. Wallahu’alam. Batam, 04 November 2023.
Serudukan Banteng Itu (Sepertinya) Akan Disegerakan
Oleh | Ady Amar - Kolumnis ADA yang berharap gigi banteng itu masih utuh dan setajam tanduknya, sehingga bisa berfungsi \"menggigit\" lawannya. Meski kodrat gigi banteng lebih untuk mengunyah makanan. Berharap berlebih agar gigi banteng juga bisa berfungsi mengggigit lawannya, itu harapan yang tidak salah, meski kurang tepat. Itu lebih pada harapan agar perlawanan bisa segera dimulai. Setidaknya itu perasaan mengganjal dari komunitas penyayang banteng pada umumnya. Banteng memang lebih mengandalkan tanduknya saat bertarung, ketimbang giginya. Maka ungkapan, banteng tak lagi bertanduk, itu bermakna banteng sudah selesai dengan kodratnya dengan tak lagi mengandalkan tanduknya. Seperti pasrah dengan kondisi yang menimpanya saat ini. Meskipun sebenarnya ia masih mampu melawan dengan sekali tanduk musuh akan rubuh menggelepar. Entah mengapa kemampuan menanduknya saat ini tak digunakan. Pertimbangan teknis strategis agaknya yang membuat sementara itu tak dilakukan. Tapi mau tidak mau banteng mesti hadir melawan. Memangnya siapa yang mesti dilawan, itu tak lain dari anak kandungnya sendiri, tapi merasa tak lagi sebagai entitas banteng. Tanda-tanda perlawanan dari banteng itu memang tampak. Meski lebih sebagai signal. Jika itu tak diindahkan, maka jalan satu-satunya memberi perlawanan mesti diambil. Kesabaran banteng ada batasnya, dan pada saatnya akan direspons balik. Perlawanan banteng diprediksi akan terjadi, dan itu tidak lama lagi. Banteng ingin menyudahi permainan anak kandung yang menjelma jadi musuh terang-terangan. Tak sedikit lalu yang menyebut anak kandung itu sebagai penghianat, meski itu debatable. Penyebutan banteng, itu bermakna harfiah untuk menyebut PDIP, yang memakai banteng sebagai simbol partainya. Memang tidak terang-terangan atas nama institusi partai, tapi lewat beberapa elit partai, yang menyebut adanya penghianatan. Dan, itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), seorang yang dikenal dan dibesarkan PDIP. Perjalanan Jokowi dari Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan lalu menjadi Presiden, itu lewat PDIP. Karenanya, meski menjabat sebagai presiden, ia tetaplah sebagai petugas partai. Maknanya itu lebih pada seseorang yang ditugaskan angon banteng, dimana pun ia bertugas. Ini sudah jadi kesepakatan, dan menjadi aneh jika kesepakatan sebagai petugas partai di akhir masa jabatannya sebagai presiden, itu justru dipertentangkan. Seakan kecamuk dramatisasi dalam diri dimainkan, seolah perlawanan antara presiden versus petugas partai, itu terjadi. Alasan itu setidaknya yang menjadikan diri melawan-menolak, bahwa ia bukan petugas partai, ia presiden. Karenanya, dalam soal estafet kepemimpinan nasional, Jokowi menunjukan sikap perlawanan terang-terangan, sebuah upaya melepaskan diri sebagai petugas partai. Jokowi punya pilihan sendiri, siapa yang akan menggantikannya kelak. Pilihan yang berbeda dengan pilihan PDIP. Jokowi tampil mengeras berhadap-hadapan dengan partai yang membesarkannya. Seakan mampu membuang jejak sejarah panjang dengan PDIP. Pilihan Jokowi jatuh pada Prabowo Subianto, yang lalu digandengkan dengan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka. Sebuah perlawanan penuh kekecewaan yang menyesakkan hati Bunda Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP. Jelas melawan PDIP, yang telah sepakat memasang Ganjar Pranowo, yang lalu digandengkan dengan Prof Mahfud MD. Perlawanan head to-head menentukan siapa penggantinya kelak yang akan jadi presiden, ini dimaknai menggembosi jagoan dari PDIP. Segala cara membuat jarak dengan PDIP senyatanya ditampakkan. Petugas partai yang sebelumnya angon banteng, itu merasa digdaya. Karena merasa mampu \"merantai\" partai-partai besar kecil untuk membantunya, bahkan bekerja untuk merealisasikan mimpi-mimpi besar, yang itu sebenarnya terlarang boleh diwujudkan di negara yang memilih azas demokrasi. Apa itu? Hadirnya politik dinasti, yang memaksa konstitusi mencarikan celah--meski inkonstitusional--agar sang putra Gibran, yang belum cukup umur tetap bisa tampil diperhelatan Pilpres 2024. Sokongan 7 partai politik, baik partai yang memiliki kursi di parlemen, atau partai yang non parlemen, itu yang menguatkan tekat Jokowi melawan ibu kandungnya sendiri, PDIP. Sikap diri merasa kuat; jumawa, dan karenanya bisa berbuat apa saja. Sokongan partai-partai itu, tentu bukan sebab berada dalam satu frekuensi yang sama dengan Presiden Jokowi, tapi lebih oleh berbagai sebab kepentingan. Ada ketua umum partai yang tersandera politik, jika tak turut ajakan Jokowi, maka tak mustahil kasusnya akan dibuka. Ancaman menakutkan. Ada pula partai gurem non parlemen yang berharap ada sedikit bantuan logistik, agar bisa ikut bernafas dalam pemilu. Sejatinya suara konstituen dari partai-partai itu, mayoritas tidak sepakat dengan pilihan elit partainya. Karenanya, pilihan politik konstituen itu bisa jadi akan disalurkan pada kandidat yang diyakininya mampu menghadirkan keadilan dan kesetaraan. Serudukan banteng, meski belum sebagai suara resmi PDIP, tapi setidaknya Masinton Pasaribu anggota Fraksi PDIP di DPR RI, jelas-jelas telah melakukan gerilya mewacanakan Hak Angket oleh DPR untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Capres/Cawapres. Wacana ini sebagai jalan masuk pemakzulan atas Presiden Jokowi. Dan, itu disambut oleh PKS. Babak kemarahan banteng untuk memberi pelajaran keras, bahkan sampai penyudahan kekuasaan, itu sepertinya tengah dimulai. Dan, akan terus bergulir dengan cepatnya. Jokowi yang seolah (merasa) bukan lagi bagian dari PDIP--Gibran pun bersikap demikian dengan tak perlu pamit baik-baik jika ingin maju dalam Pilpres, dan mengembalikan KTA partai--menampakkan perlawanannya. Tidak mustahil PDIP pun akan memperlakukan hal yang sama. Memperlakukan lewat sikap politiknya, dan itu lewat parlemen. Semua punya hitungan-hitungannya sendiri. Dan, suara yang bermuara pada pemakzulan dari kader PDIP, itu memunculkan keyakinan, bahwa serudukan banteng agaknya akan disegerakan... Wallahu a\'lam.**
Jokowi Menjadi Jadi
Oleh Muhammad Chirzin | Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta SEBAGAI petugas partai, Jokowi meminta kepada Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Sukarnoputri, untuk menjadi presiden tiga periode. Beberapa Menteri Jokowi mempromosikan keinginan Jokowi untuk menjadi presiden sekali lagi dengan dalih rakyat menghendaki. Permintaan tersebut ditolak Megawati demi menegakkan konstitusi. Ketika harapan untuk menjadi presiden tiga periode tertutup para pendukung Jokowi mengalihkan agenda memperpanjang masa jabatannya. Agenda ini pun kandas pula. Jokowi mengambil langkah seolah mendukung Ganjar Pranowo untuk menjadi penerus kepemimpinan nasional sebagai presiden, sekaligus melanjutkan program-programnya. Pada kesempatan lain Jokowi memberikan sinyal dukungan kepada Prabowo Subianto untuk menjadi bakal calon presiden. Barangkali ide Jokowi sejalan dengan kemauan para pengusaha maupun oligarki agar peserta pemilihan presiden dua pasang calon saja, dan itu tidak lain adalah Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto beserta bakal calon wakil presiden masing-masing. Megawati mendadak memutuskan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden dari PDI Perjuangan. Jokowi pun mengambil sikap cawe-cawe dalam urusan pemilihan presiden yang akan datang. Netizen menduga-duga macam apa cawe-cawe Jokowi. Walaupun Jokowi menyatakan akan cawe-cawe untuk mensukseskan pemilihan presiden, sebagian rakyat terdoktrin ungkapan, bahwa memahami ucapan Jokowi itu dengan yang sebaliknya. Bagi Jokowi peluang yang tersisa untuk melanggengkan kekuasaan dinastinya ialah dengan mempromosikan anaknya menjadi wakil presiden. Beberapa manuver politik dilakukan untuk mewujudkan keinginan itu. Setelah PDIP memasangkan Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presiden Ganjar Pranowo, Jokowi mengatur siasat bagaimana caranya supaya Gibran Rakabuming Raka, sekalipun masih berusia 36 tahun, bisa dipromosikan untuk menjadi bakal calon wakil presiden. Munculllah beberapa permohonan, agar batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden diturunkan, dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Anwar Usman, paman Gibran akhirnya menerima opsi untuk calon presiden dan wakil presiden yang belum berusia 40 tahun dengan syarat sudah pernah/sedang memegang jabatan melalui pemilihan sebagai kepala daerah. Dari sinilah gempa MK bermula. Para pakar, akademisi maupun praktisi di bidang hukum bersuara lantang atas keputusan yang melanggar konstitusi, dan adanya konflik kepentingan. Di tengah hiruk pikuk keputusan kontroversial MK yang memungkinkan Gibran melenggang menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto, Presiden Jojowi mengundang tiga bakal calon presiden, Prabowo, Ganjar, dan Anies untuk makan siang di istana. Komentar-komentar pun bertebaran di sana dan di sini, bahwa makan siang bersama ketiga bakal calon presiden tersebut tidak lain adalah untuk membangun opini bahwa Presiden Jokowi netral dalam pencapresan mendatang. Sebagian berpendapat itu cuma basa-basi. Presiden Joko Widodo mengumpulkan ratusan penjabat kepada daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota di Istana Kepresidenan pada Senin (30/10). Dalam pertemuan itu salah satu arahan Jokowi meminta para penjabat kepala daerah untuk menjaga netralitas dalam perhelatan Pipres 2024. Namun, eks tim hukum Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019 lalu, Sirra Prayuna menduga kuat ada kepentingan politik pemenangan Pilpres dalam pengumpulan para Pj Kepala daerah tersebut. Dr. Zainal Arifin Mochtar, Ketua Departemen Hukum Tata Negara FH UGM, menulis kata pengantar “Rubuhnya MK Kami” untuk buku Yance Arizona et al. 2023. Skandal Mahkamah Keluarga: Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden. Yogyakarta: Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM sebagai berikut. Di antara sekian banyak Putusan MK yang pernah ada, inilah yang paling menimbulkan keriuhan. Sebabnya, bukan hanya karena publik membacanya aneh, tetapi juga karena para hakim sendiri, beberapa di antaranya yang meneriakkan keanehan tersebut. Keriuhan Putusan MK kali ini sebenarnya bagus untuk publik, yakni menjadi cermin untuk semua, bahkan untuk hakim MK bahwa betapa rusak wajah kita. Hal-hal yang aneh di dalam Putusan MK kali ini, pertama, MK tidak konsisten dengan legal standing. MK yang biasanya lebih ketat dengan legal standing, tiba-tiba menerima legal standing \"hanya\" dengan alasan pemohon adalah seorang pengagum Walikota Solo yang menurut pemohon telah memajukan daerah Solo, sehingga patut diperjuangkan untuk lebih memperjuangkan negeri ini melalui posisi presiden atau wakil presiden. Kedua, MK berdiri di atas kaki yang teramat rapuh. Hanya dengan membedakan antara penyelenggara negara dengan elected official. Ketatnya MK yang menolak mengesampingkan hal-hal yang berkaitan dengan open legal policy, tetiba MK berubah dengan mengabulkan dengan alasan elected official. Ketiga, inkonsistensi dari putusan-putusan sebelumnya. Semisal penguatan open legal policy yang dilakukan di putusan lain, tetiba menjadi hilang dan dengan gamblang dan sengaja, MK mengambil Putusan menerabas hal-hal yang seharusnya merupakan kewenangan pembentuk UU. Keempat, berkaitan dengan prinsip hukum, hal-hal yang berpotensi mengubah masa jabatan dan hal tertentu, harusnya dilakukan dengan cara menghindari kepentingan politiknya. Misalnya dengan memberlakukan di Pemilu berikutnya, bukan langsung pada pemilu saat ini. Putusan hakim tentu adalah putusan yang harus dihormati setelah dibacakan, tetapi bukan berarti tidak dapat dilakukan eksaminasi oleh publik. Eksaminasi ini sekaligus menjadi penanda kuat apakah memang ada alasan hukum yang memadai, atau ternyata hakim MK memang telah bersalin rupa menjadi para pemain politik. Jokowi soal Pemilu 2024: Kalau Senangnya yang Ndeso Kayak Saya, Gimana? (Reporter Daniel A. Fajri, Kamis 2 November 2023) Jokowi jamin IKN Terus Dilanjutkan setelah Pemilu 2024 (Reporter Daniel A. Fajri, Kamis, 2 November 2023) Tunggu trik Jokowi lagi! (*)
Usman Tamat, Jokowi Kiamat
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Dua Undang-undang akan membuat Ketua MK Anwar Usman terkapar. Pertama, Undang Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman khususnya Pasal 17 ayat (5) dan (6). Kedua, Undang Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN yaitu Pasal 22. Pasal 17 ayat (5) berbunyi: \"Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara\". Pasal 17 ayat (6) berbunyi: \"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (5) Putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan\". Sedangkan Pasal 22 Undang Undang No. 17 tahun 1999 berbunyi: \"Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat untuk 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)\". Nah, Anwar Usman sebagai Ketua MK sekaligus Hakim Ketua Perkara No 90/PUU-XXI/2023 yang menyidangkan perkara yang mempunyai \"kepentingan langsung atau tidak langsung\" atas keponakannya Gibran Rakabuming Raka patut untuk mendapat sanksi administratif maupun sanksi pidana. Putusan Majelis Hakim MK pun dapat dikategorikan gila. Pendukung mutlak bagi lolosnya Gibran hanya 3 (tiga) Hakim Konstitusi sedangkan 6 (enam) lainnya \'concurring\' dan \'dissenting\'. Substansinya adalah tidak setuju pada Putusan yang meloloskan Gibran yang \"hanya\" Kepala Daerah tingkat Kota/Kabupaten. Sangat tidak waras jika ternyata 3 (tiga) dapat menang atas 6 (enam). Ini namanya MK-U \"Matematika Kacau\" Usman. Presiden Jokowi itu melakukan nepotisme karena menjadi bagian tidak terpisahkan dari Putusan yang membuka peluang Gibran untuk diajukan sebagai Cawapres. Telah dilakukan pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran ke KPU. Karenanya Jokowi yang \"sangat terlibat\" melakukan tindakan nepotisme tersebut menjadi patut untuk dipidana pula sebagaimana ketentuan Pasal 22 UU No 28 tahun 1999. Maksimum ancaman hukuman 12 tahun. Rasanya tidak perlu mendapat penjelasan ebih lanjut atas hal ini karena persoalan dan ketentuan hukumnya sudah sangat jelas. Kesimpulan sederhana, pasti, dan tidak dapat diinterpretasi lain adalah bahwa : Anwar Usman tamat, Jokowi menyusul tamat. Adik dan kakak ipar sedang berlomba untuk melakukan tiga kejahatan sekaligus, yaitu : Nepotisme, nepotisme dan nepotisme. Tangkap lalu tahan Anwar Usman dan Jokowi. (*)
Ribuan Buruh Palestina Asal Gaza Dipulangkan dari Israel, Tepi Barat
Gaza, FNN - Ribuan buruh lintas batas dari Gaza yang bekerja di Israel dan wilayah pendudukan Tepi Barat dipulangkan ke Gaza pada Jumat, kata sejumlah jurnalis Reuters.Sebagian pekerja Palestina itu kembali ke Gaza melalui perlintasan Kerem Shalom di sebelah timur perlintasan Rafah, yang berada di antara Jalur Gaza yang dikepung Israel dan Mesir, kata mereka.\"Para pekerja dari Gaza yang berada di Israel pada saat perang meletus akan dikembalikan ke Gaza,\" kata kantor PM Israel Benjamin Netanyahu pada Kamis malam.Para pekerja yang kembali ke wilayah kantung Palestina itu mengatakan mereka telah ditahan dan diperlakukan dengan buruk oleh pemerintah Israel setelah serangan Hamas pada 7 Oktober di selatan Israel.Beberapa di antaranya masih membawa stiker plastik bernomor yang dipasang kaki mereka.\"Kami dulu melayani mereka, bekerja untuk mereka, di rumah, restoran, dan pasar dengan upah terkecil dan meski begitu, kami masih saja dihina,\" kata Jamal Ismail, seorang pekerja dari kamp pengungsi Maghazi di pusat Jalur Gaza.Para pekerja yang berasal dari Gaza utara harus tinggal di selatan dulu sampai pasukan Israel mengakhiri penutupan jalan pada Kamis malam, kata pemerintah Palestina.(sof/ANTARA)
Putin Mencabut Ratifikasi Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Rusia
Moskow, FNN - Presiden Rusia Vladimir Putin pada Kamis (2/11) menandatangani undang-undang yang mencabut ratifikasi Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Komprehensif (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty/CTBT) negara itu.Dalam sebuah dokumen yang diterbitkan secara resmi disebutkan bahwa sebelumnya Kremlin telah menyatakan penarikan Rusia dari perjanjian tersebut tidak berarti pemulihan uji coba nuklir.Ketua Duma Negara Vyacheslav Volodin mengatakan Moskow telah menunggu Washington untuk meratifikasi perjanjian tersebut selama 23 tahun. Namun, Amerika Serikat menunjukkan pendekatannya yang tidak bertanggung jawab terhadap masalah keamanan global.CTBT adalah perjanjian multilateral yang melarang semua uji coba ledakan nuklir yang dilakukan untuk tujuan damai maupun militer.(sof/ANTARA)
Menlu AS Tiba di Israel, Mendorong Jeda Kemanusiaan di Gaza
Gaza/Yerusalem, FNN - Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken tiba di Tel Aviv pada Jumat untuk mendorong jeda kemanusiaan di Kota Gaza setelah kota terbesar di Jalur Gaza itu dikepung oleh pasukan Israel dalam upaya melenyapkan kelompok Hamas.Dalam kunjungan keduanya ke Israel dalam sebulan terakhir itu, Blinken akan bertemu dengan PM Israel Benjamin Netanyahu guna membahas langkah-langkah meminimalkan dampak perang terhadap warga sipil di wilayah kantung (enklave) Palestina itu.Persediaan makanan, bahan bakar, air, dan obat-obatan di wilayah itu hampir habis, bangunan-bangunan hancur, dan ribuan orang telah lari menyelamatkan diri dari bombardemen Israel.\"Ketika saya melihat seorang bocah Palestina –laki-laki, perempuan– ditarik dari sisa bangunan yang runtuh, itu sama menyentuhnya dengan melihat seorang anak Israel atau dari mana pun,\" kata Blinken kepada wartawan sebelum terbang ke Tel Aviv.\"Jadi ini adalah sesuatu yang harus kami respons, dan kami akan melakukannya.\"Pemerintah AS mengatakan setiap jeda dalam perang harus bersifat sementara dan lokal. Mereka menolak seruan negara-negara Arab dan lainnya untuk mengusahakan gencatan senjata total dalam perang Israel-Hamas itu, yang telah memasuki hari ke-28.Pasukan Israel lagi-lagi menggempur Jalur Gaza dari darat, laut, dan udara sepanjang malam di tengah kekhawatiran dunia atas situasi yang mengerikan di sana dan meningkatnya angka kematian warga Palestina.Hamas mengatakan petempur mereka meluncurkan alat peledak, menjatuhkan granat dari pesawat nirawak, dan menembakkan mortir dan roket anti-tank ke pasukan Israel dalam pertempuran sengit di antara bangunan-bangunan yang hancur.Otoritas kesehatan Gaza mengatakan sedikitnya 9.061 orang –kebanyakan perempuan dan anak-anak– telah kehilangan nyawa sejak Israel mulai membombardir wilayah berpenduduk 2,3 juta jiwa itu sebagai balasan terhadap serangan Hamas di selatan Israel pada 7 Oktober.Menurut Israel, Hamas telah membunuh 1.400 orang, sebagian besar adalah warga sipil, dan menahan lebih dari 240 sandera dalam serangan maut pada hari itu, hari paling mematikan sejak Israel berdiri 75 tahun lalu.PM Netanyahu pada Kamis mengatakan bahwa pasukan Israel telah mengepung Kota Gaza dan terus bergerak maju.Militer Israel pada Jumat mengatakan jet-jet tempur, artileri, dan angkatan lautnya telah menyerang target-target Hamas sepanjang malam, menewaskan sejumlah milisi, termasuk Mustafa Dalul, komandan Hamas yang disebut Israel memimpin pertempuran di Gaza.Belum ada konfirmasi dari pihak Hamas.Dalam serangan udara Israel di Khan Younis di Gaza selatan, seorang jurnalis TV resmi Palestina dan sembilan anggota keluarganya tewas di rumah mereka, kata para kerabat dan pejabat kesehatan.Uni Emirat Arab (UAE), satu dari sedikit negara Arab yang menjalin hubungan diplomatik dengan Israel, mengatakan pada Jumat bahwa mereka bekerja \"tanpa henti\" demi terciptanya gencatan senjata segera.UAE juga memperingatkan risiko konflik itu bisa meluas di kawasan Timur Tengah.Israel menolak seruan gencatan senjata. Mereka mengaku mengincar milisi-milisi Hamas yang dituding sengaja bersembunyi di antara penduduk dan bangunan sipil.Blinken rencananya akan bertemu pula dengan Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi di Amman pada Sabtu.Dalam sebuah pernyataan, Safadi mengatakan Israel harus mengakhiri perang di Gaza. Dia mengatakan Israel melakukan kejahatan perang dengan mengebom warga sipil dan mengepung wilayah itu.Israel mengatakan pasukannya menghadapi ranjau dan jebakan saat merangsek Gaza. Para petempur Hamas menggunakan terowongan bawah tanah yang luas untuk melancarkan serangan kilat dan kabur.Israel mengaku kehilangan 23 tentara dalam pertempuran itu.Abu Ubaida, juru bicara kelompok militan Hamas, mengatakan di televisi bahwa angka kematian di pihak Israel di Gaza jauh lebih tinggi.\"Tentara kalian akan pulang dalam kantong hitam,\" katanya.Dua pejabat AS yang berbicara secara anonim mengatakan bahwa pemerintahnya sedang menerbangkan pesawat-pesawat nirawak di atas Gaza untuk mencari sandera.Sementara itu, pintu perlintasan Rafah dari Gaza ke Mesir rencananya dibuka lagi pada Jumat untuk proses evakuasi secara terbatas bagi warga negara asing dan keluarga mereka, serta warga Gaza yang terluka.Menurut otoritas perbatasan, lebih dari 700 warga asing telah pergi ke Mesir lewat Rafah selama dua hari sebelumnya. Puluhan warga Palestina yang terluka parah juga diizinkan untuk menyeberangi perbatasan.Israel meminta negara-negara asing untuk mengirimkan kapal-kapal rumah sakit untuk merawat korban luka-luka.Ketika Israel meningkatkan serangannya terhadap Hamas, para diplomat di PBB, Washington dan Timur Tengah mulai melontarkan ide soal pemerintahan masa depan di Gaza, jika Israel berhasil melenyapkan Hamas yang telah menguasai wilayah itu sejak 2007. Israel selama ini gagal mengatasi Hamas.Seorang sumber yang mengetahui hal itu mengatakan perbincangan sejauh ini mencakup beberapa hal, termasuk penempatan pasukan multinasional dan pemerintah sementara yang dipimpin Palestina tanpa Hamas.Kelompok pakar HAM PBB memperingatkan bahwa warga Palestina di Gaza menghadapi \"ancaman serius genosida\".Misi Israel untuk PBB di Jenewa menyebut pernyataan itu \"memilukan dan sangat mengkhawatirkan\". Dia juga menyalahkan Hamas atas kematian warga sipil.Orang-orang Palestina yang terjebak di Kota Gaza berharap gencatan senjata dapat segera dicapai.\"Apakah dunia menunggu ratusan ribu orang yang menolak pergi dari rumah mereka, yang tidak bersalah dan tidak ingin meninggalkan negara mereka, dibantai oleh Israel?\" kata seorang warga Palestina.(sof/ANTARA/Reuters)
KPK Akan Melakukan Koordinasi Soal Supervisi Perkara di Polda Metro
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya akan terlebih dulu melakukan koordinasi sebelum mengambil keputusan soal supervisi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.\"Sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu. Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Ali mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan menjadi penentu apakah KPK akan melakukan supervisi terkait penanganan perkara tersebut.\"Dari Informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak,\" ujarnya.Ali menerangkan kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019 dan Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Lebih lanjut Ali mengatakan respon KPK tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.\"Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan yang ditanganinya,\" kata Ali.Sebelumnya, Tim penyidik gabungan dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subditipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipikor Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan supervisi kepada KPK terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permohonan tersebut diajukan tanggal 11 Oktober 2023.Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan permohonan supervisi yang diajukan pihaknya adalah sebagai bentuk transparansi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan.Pihaknya pun sempat mendorong Dewan Pengawas KPK untuk menugaskan Deputi Korsup KPK RI untuk melakukan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini ditangani oleh penyidik gabungan.“Penyidik telah mengirimkan surat kepada Dewas KPK RI untuk mengakselerasi mendorong percepatannya supervisi penanganan perkara a quo dengan mendorong Pimpinan KPK RI untuk menugaskan Deputi Korsup untuk melakukan supervisi penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh tim gabungan,” kata Ade.(sof/ANTARA)